Suara.com - Muhammad Yusuf Ateh mengakui terbenani tugas berat usai ditunjuk oleh Presiden Jokowi menjadi Ketua Pansel Capim KPK. Sebab, dalam kondisi saat ini cukup sulit baginya dan delapan anggota pansel lainnya untuk menyeleksi calon pimpinan baru KPK.
"Kami menyadari tidak mudah dan beban yang ini cukup besar sekali karena kondisinya seperti ini," kata Ateh saat konferensi pers bersama Pansel di Kemensetneg, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Ateh juga menyadari harapan tinggi dari masyarakat yang ingin KPK ke depan menjadi lebih baik lewat pergantian pimpinan.
"Harapan masyarakat tentu besar sekali kepada pansel untuk memilih pimpinan KPK yang bisa katakan lah memperbaiki keadaan sekarang menjadi lebih baik," kata Ateh.
Ateh memastikan Pansel akan mencari calon pimpinan KPK yang memiliki integritas tinggi. Kekinian Pansel masih melakukan perumusan dengan mendengar aspirasi publik terkait kriteria calon pimpinan KPK dan calon anggta Dewan Pengawas KPK.
"Ada beberapa rencana kami untuk membuat profil, kira-kira pimpinan apa yang cocok sebagai pimpinan dan Dewas," ujarnya.
Jokowi Bentuk Pansel
Presiden Jokowi telah menunjuk Kepala BPKP Yusuf Ateh untuk memimpin Pansel Capim KPK. Tim pansel itu dibentuk Jokowi lewat keputusan presiden (Keppres).
"Pak Presiden (Jokowi) sudah menetapkan ketuanya adalah Dr. Muhammad Yusuf Ateh, beliau Kepala BPKP. Wakil ketuanya Dr. Arief Satria, Rektor IPB sekaligus juga ketua ormas besar ya," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kemensetneg, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga: Ironi Inalum! Komisarisnya Ditunjuk Jadi Anggota Pansel KPK, Tapi Bosnya Terganjal Kasus Korupsi
Pratikno menegaskan penentuan ketua Pansel sudah sesuai dengan PP Nomor 4 Tahun 2020 Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Dewas KPK.
"Di situ disebutkan ketuanya dari unsur pemerintah pusat. Jadi anggotanya atau anggota panselnya ada 9 orang, 5 dari unsur pemerintah pusat dan 4 dari unsur masyarakat," kata Pratikno.
Pratikno menyampaikan usai dibentuk, pemerintah akan mengirimkan nama-nama pansel ke DPR secepatnya.
"Nanti secepatnya karena schedule-nya kan harus dibentuk. Kita memberi waktu nanti bulan Desember, tanggal 20 Desember harus selesai tugasnya pansel atau KPK," kata Pratikno.
Adapun pansel akan segera bekerja usai Jokowi meneken Keppres.
"Ya secepatnya setelah Keppres ini terbit kami akan mengundang beliau-beliau untuk segera untuk bekerja, nanti sekretariatnya ada di Setneg," kata Pratikno.
Berita Terkait
-
Sidang Putusan Kasus Korupsi Gereja Kingmi, Totok Suharto dkk Divonis Ringan!
-
Kini 'Nginap' ke Rutan Kejati Jatim, KPK Ungkap Alasan Terdakwa Eko Darmanto Pindah Sel Tahanan
-
Istana Umumkan Susunan Pansel KPK, Eks Penyidik Ingatkan Lagi Soal Firli Bahuri
-
Resmi! Jokowi Tunjuk Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh jadi Ketua Pansel KPK
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?