Suara.com - DPRD DKI Jakarta menyoroti soal dampak dari kebijakan penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang tinggal di hunian vertikal. Warga yang menghuni Rumah Susun (Rusun) atau apartemen diyakini juga bakal terdampak kebijakan ini.
Karena itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tak mempersulit warga di hunian vertikal yang mengurus pengaktifan kembali NIK mereka.
Simon mengaku menerima banyak aduan dari warga hunian vertikal yang terkena dampak kebijakan ini. Mereka, kata Simon, merasa kesulitan mendapat surat pengantar dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang merupakan syarat utama pengembalian NIK.
“Kami merekomendasikan agar cukup menggunakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh RT ataupun RW. Dukcapil juga perlu bekerja sama dengan pengelola untuk mendapatkan data warga yang berada di hunian vertikal dan ber-KTP DKI,” ujar Simon kepada wartawan, Minggu (2/6/2024).
Warga disebutnya kesulitan mendapatkan surat pengantar lantaran masih ada hunian vertikal yang belum mempunyai P3SRS.
Simon juga meminta Dinas Dukcapil segera menyiapkan satu nomor aduan (hotline) bagi warga Jakarta yang NIK KTP-nya dinyatakan tidak aktif lagi.
Adapun nomor WhatsApp pengaduan Dinas Duckcapil yakni 081318882047.
Sedangkan di Aplikasi Telegram menyediakan tiga nomor telepon masing-masing untuk bidang pendaftaraan penduduk 085960557875, catatan sipil 089687876565, dan dokumen pelayanan 085925512724.
“Kami merekomendasikan dibuatkan nomor tunggal saja untuk pengaduan dengan beberapa kanal yang disesuaikan dengan kebutuhan,” jelas Simon.
Baca Juga: Tampung Keluhan Penghapusan NIK, DPRD DKI Minta Aplikasi ALPUKAT BETAWI Dioptimalkan
Lebih lanjut, Simon juga mengimbau kepada para ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk menggencarkan sosialisasi kepada warga dan melakukan pendataan agar program ini tak membawa masalah baru.
“Agar ada perbaikan SOP dimana pihak RT juga harus dimintakan konfirmasi terkait keberadaan warga tersebut,” pungkas Simon.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92 ribu NIK warga Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri.
Berita Terkait
-
Tampung Keluhan Penghapusan NIK, DPRD DKI Minta Aplikasi ALPUKAT BETAWI Dioptimalkan
-
Korlantas: Penggantian Nomor SIM dengan NIK Dilakukan Bertahap
-
DPRD DKI Sebut Penonaktifan NIK Masih Salah Sasaran, Bikin Siswa Kesulitan Ikut PPDB
-
Gegara NIK Dihapus, Calon Siswa Bisa Gagal Ajukan Akun PPDB Jakarta 2024
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs Redmi 14C, Bagus Mana?
-
E-Commerce RI Dikuasai 4 Raksasa, Menko Airlangga Minta Mendag Perhatikan Platform Kecil
-
Kim Jong Kook Menikah Diam-Diam! Netizen Cari Identitas Istrinya yang Masih Misterius
-
Usai Habiskan Rp13 T Demi Bangun Bandara Dhoho Kediri, Kini Gudang Garam PHK Massal Buruh Pabriknya
Terkini
-
Bagaimana IoT Bisa Selamatkan Warga dari Risiko Banjir? Begini Penjelasannya
-
Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
-
Bukan Lagi Soal Senang-senang, Anak Muda Kini Resah Kebijakan Politik
-
Sosok Alvi Maulana, Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Pacar di Mojokerto
-
Eks Penjagal Hewan Mutilasi Istri Siri 65 Bagian, Pengakuan 'Ngeri' Alvi Maulana di Depan Polisi
-
Disentil DPR Punya 'Dosa Lama' Plagiat, Siapa Sosok Calon Hakim Agung yang Bikin Gaduh Seleksi?
-
CEK FAKTA: Ahmad Sahroni Ditangkap Saat Pulang dari Singapura?
-
Blunder Etik Menhut Raja Juli di Meja Domino, Pengamat Salahkan Kabinet Gemuk Prabowo
-
Sidang Gugatan Ijazah Gibran Ditunda, Subhan Palal: Jaksa Itu Wakili Negara, Tidak Boleh Bela Dia
-
Geruduk Komnas HAM, KASUM Tuntut Pembunuhan Munir Ditetapkan Sebagai Pelanggaran HAM Berat!