Suara.com - DPRD DKI Jakarta menyoroti soal dampak dari kebijakan penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang tinggal di hunian vertikal. Warga yang menghuni Rumah Susun (Rusun) atau apartemen diyakini juga bakal terdampak kebijakan ini.
Karena itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tak mempersulit warga di hunian vertikal yang mengurus pengaktifan kembali NIK mereka.
Simon mengaku menerima banyak aduan dari warga hunian vertikal yang terkena dampak kebijakan ini. Mereka, kata Simon, merasa kesulitan mendapat surat pengantar dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang merupakan syarat utama pengembalian NIK.
“Kami merekomendasikan agar cukup menggunakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh RT ataupun RW. Dukcapil juga perlu bekerja sama dengan pengelola untuk mendapatkan data warga yang berada di hunian vertikal dan ber-KTP DKI,” ujar Simon kepada wartawan, Minggu (2/6/2024).
Warga disebutnya kesulitan mendapatkan surat pengantar lantaran masih ada hunian vertikal yang belum mempunyai P3SRS.
Simon juga meminta Dinas Dukcapil segera menyiapkan satu nomor aduan (hotline) bagi warga Jakarta yang NIK KTP-nya dinyatakan tidak aktif lagi.
Adapun nomor WhatsApp pengaduan Dinas Duckcapil yakni 081318882047.
Sedangkan di Aplikasi Telegram menyediakan tiga nomor telepon masing-masing untuk bidang pendaftaraan penduduk 085960557875, catatan sipil 089687876565, dan dokumen pelayanan 085925512724.
“Kami merekomendasikan dibuatkan nomor tunggal saja untuk pengaduan dengan beberapa kanal yang disesuaikan dengan kebutuhan,” jelas Simon.
Baca Juga: Tampung Keluhan Penghapusan NIK, DPRD DKI Minta Aplikasi ALPUKAT BETAWI Dioptimalkan
Lebih lanjut, Simon juga mengimbau kepada para ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk menggencarkan sosialisasi kepada warga dan melakukan pendataan agar program ini tak membawa masalah baru.
“Agar ada perbaikan SOP dimana pihak RT juga harus dimintakan konfirmasi terkait keberadaan warga tersebut,” pungkas Simon.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92 ribu NIK warga Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri.
Berita Terkait
-
Tampung Keluhan Penghapusan NIK, DPRD DKI Minta Aplikasi ALPUKAT BETAWI Dioptimalkan
-
Korlantas: Penggantian Nomor SIM dengan NIK Dilakukan Bertahap
-
DPRD DKI Sebut Penonaktifan NIK Masih Salah Sasaran, Bikin Siswa Kesulitan Ikut PPDB
-
Gegara NIK Dihapus, Calon Siswa Bisa Gagal Ajukan Akun PPDB Jakarta 2024
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!