News / Nasional
Senin, 03 Juni 2024 | 09:02 WIB
Koordinator JATAM Melky Nahar usai melaporkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terkait dugaan korupsi perizinan tambang ke KPK di gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (19/4/2024). [Suara.com/Yaumal]

"Yang kita sayangkan adalah justru ketika ormas-ormas itu, tampak terjebak. Padahal, dalam banyak kasus yang Jatam advokasi, korban tambang itu, ya, warga NU, warga Muhamaddiyah, dan lain-lain," kata Melky.

Melky kembali menyarankan agar ormas tidak terjebak ikut-ikutan mengelola tambang. Ia berujar ada hal yang perlu dicatat oleh ormas bahwa tambang merupakan model ekonomi yang rapuh dan tidak berkelanjutan.

"Bagi ormas yang sudah terlanjur, ya, justru bisa dihentikan. Lahan-lahan konsesi yang dibagikan Jokowi itu diserahkan saja ke warga, lalu dikelola untuk sector lain yang lebih berkelanjutan," kata Melky.

Omong Kosong Profesionalitas

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar sebelumnya membantah anggapan pemerintah tengah "berbagi kue" dari aturan ormas boleh mendapat izin kelola tambang. Siti mengaku mekanisme akan dilakukan secara profesional.

Menanggapi pernyataan Siti, Melky pesimis politikus NasDem itu bersifat kritis. Melky justru memandang pernyataan Siti ngawur.

"Siti Nurbaya itu ngawur. Ia gak mungkin kritis karena ia adalah pembantu Jokowi. Klaim profesionalitas itu juga omong kosong. Yang terjadi, regulasi diotak-atik untuk membuat semuanya terlihat legal," kata Melky.

Sebelumnya, Siti membantah anggapan aturan yang memperbolehkan ormas keagamaan kelola tambang sebagai upaya pemerintah bagi-bagi kue.

Ia meminta agar melihat dasar aturan tersebut dibuat.

Baca Juga: Ormas Keagamaan Boleh 'Main' Tambang Ajang Bagi-bagi Kue? Pemerintah Bantah: Ungkit UUD hingga HAM!

"Nggak, nggak. Hayo makanya lihat dari dasarnya," kata Siti di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (2/6/2024).

Siti menyinggung mengenai manusia yang memiliki hak asasi untuk menjadi produktif.

"Gini lho ya, Undang-Undang Dasar itu kan mengatakan bahwa adalah hak asasi manusia untuk manusia menjadi produktif. Jadi ruang-ruang prokdutivitas rakyat apapun salurannya harusnya diberikan," kata Siti.

Sebelumnya, Siti memastikan izin pengelolaan izin tambang ke ormas keagamaan dilakukan secara profesional, melalui sayap bisnis masing-masing ormas yang mengajukan.

"Nah jadi yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi tetap aja profesional sebetulnya," kata Siti.

Menurut Siti, hal tersebut yang menjadi pertimbangan mengapa pemerintah memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Ia memandang pengelolaan tambang yang dilakukan secara profesional bisnis itu lebih baik ketimbang ormas harus mengajukan proposal.

"Nah ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya," terang Siti.

Siti memastikan perlakuan yang diberikan akan sama terhadap ormas keagamaan yang nantinya ikut mengelola tambang.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memberikan izin organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola tambang. Presiden Jokowi sudah meneken aturan terkait hal tersebut pada 30 Mei 2024.

Aturan ormas keagaman bisa mengelola izin tambangtertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Pemberian izin tambang mineral dan batunara atau minerba kepada ormas keagamaan terdapat dalam Pasal 83A ayat 1 mengenai Wilayah Izin Usaha Khusus (WIUPK).

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal tersebut.

WIUPK merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK adalah wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Load More