Suara.com - Wacana pemotongan gaji para pekerja untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera masih menyita atensi publik. Sejumlah reaksi menolak diungkap warga di platform media sosial.
Kekinian muncul informasi mengenai perumahan rakyat di Indonesia dibandingkan dengan program sejenis di negara Korea Utara (Korut). Di negara tertutup berpaham Komunis itu, pemerintah Kim Jong-un memiliki program rumah untuk warganya.
Ada perbedaan mendasar dari Tapera dengan program rumah ala Kim Jong-un di Korut. Di sana, kepemilikan pribadi dilarang keras oleh negara, termasuk dalam hal hunian alias rumah.
Di Korea Utara ada aturan yang melarang warga untuk membeli, menjual, dan menyewakan rumah. Warga Korea Utara dikutip dari NK News mendapatkan rumah tanpa harus membayar alias gratis.
Pemerintah Korut mengklaim bahwa mereka telah membangun 50.000 rumah secara bertahap untuk warganya. Rumah-rumah itu bisa dimiliki warga Korut tanpa membayar atau gajinya dipotong 3 persen seperti di Indonesia.
Dikutip dari sejumlah sumber, program rumah murah di Korut ini sebenarnya menjadi rencana lama dari partai penguasa Korut, Partai Pekerja Korea Utara.
Sontak saja informasi mengenai program rumah murah di Korut dan perbedaannya dengan Tapera membuat netizen di sosial media mengeluarkan pendapat mereka.
Bahkan ada netizen yang mencuitkan komentar dengan membandingkan pemerintah Jokowi dengan Kim Jong-un, yang dicap sebagai diktator komunis.
"Pemerintahan Jokowi lebih kejam dari pemerintahan komunis," cuit akun @sandi**** mengomentari pemberitaan Tapera dengan rumah murah di Korut.
Baca Juga: Gaji Ojol dan Freelancer Dipotong Tapera, Ini 5 Faktanya
"Ckckck.. masa bandingkan dgn negara sosialis komunis?" tulis akun lain.
"Namanya juga korut, suka2 dia yg penting rakyatnya terjamin," sambung warganet.
Apa itu Tapera?
Tapera merupakan singkatan dari tabungan perumahan rakyat. Tapera menjadi program baru pemerintah untuk membantu para pekerja memiliki rumah. Bukan pemerintah membangun rumah seperti di Korut.
Kebijakan pemotongan gaji pekerja tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Di PP nomor 21 tahun 2024 itu terdapat Pasal 5 yang menerangkan, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Berita Terkait
-
Gaji Ojol dan Freelancer Dipotong Tapera, Ini 5 Faktanya
-
Colek Jokowi, Inul Daratista Ngeluh Tempat Karaokenya Dipantau Petugas Pajak: Diduga Pasang CCTV Segala
-
Dua Kata Familiar Sopir Taksi dan Pedagang di Madinah Soal Indonesia: Salah Satunya Jokowi
-
Potret Kim Jong Un Pantau Langsung Uji Coba Rudal Korea Utara
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan