Suara.com - Wacana pemotongan gaji para pekerja untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera masih menyita atensi publik. Sejumlah reaksi menolak diungkap warga di platform media sosial.
Kekinian muncul informasi mengenai perumahan rakyat di Indonesia dibandingkan dengan program sejenis di negara Korea Utara (Korut). Di negara tertutup berpaham Komunis itu, pemerintah Kim Jong-un memiliki program rumah untuk warganya.
Ada perbedaan mendasar dari Tapera dengan program rumah ala Kim Jong-un di Korut. Di sana, kepemilikan pribadi dilarang keras oleh negara, termasuk dalam hal hunian alias rumah.
Di Korea Utara ada aturan yang melarang warga untuk membeli, menjual, dan menyewakan rumah. Warga Korea Utara dikutip dari NK News mendapatkan rumah tanpa harus membayar alias gratis.
Pemerintah Korut mengklaim bahwa mereka telah membangun 50.000 rumah secara bertahap untuk warganya. Rumah-rumah itu bisa dimiliki warga Korut tanpa membayar atau gajinya dipotong 3 persen seperti di Indonesia.
Dikutip dari sejumlah sumber, program rumah murah di Korut ini sebenarnya menjadi rencana lama dari partai penguasa Korut, Partai Pekerja Korea Utara.
Sontak saja informasi mengenai program rumah murah di Korut dan perbedaannya dengan Tapera membuat netizen di sosial media mengeluarkan pendapat mereka.
Bahkan ada netizen yang mencuitkan komentar dengan membandingkan pemerintah Jokowi dengan Kim Jong-un, yang dicap sebagai diktator komunis.
"Pemerintahan Jokowi lebih kejam dari pemerintahan komunis," cuit akun @sandi**** mengomentari pemberitaan Tapera dengan rumah murah di Korut.
Baca Juga: Gaji Ojol dan Freelancer Dipotong Tapera, Ini 5 Faktanya
"Ckckck.. masa bandingkan dgn negara sosialis komunis?" tulis akun lain.
"Namanya juga korut, suka2 dia yg penting rakyatnya terjamin," sambung warganet.
Apa itu Tapera?
Tapera merupakan singkatan dari tabungan perumahan rakyat. Tapera menjadi program baru pemerintah untuk membantu para pekerja memiliki rumah. Bukan pemerintah membangun rumah seperti di Korut.
Kebijakan pemotongan gaji pekerja tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Di PP nomor 21 tahun 2024 itu terdapat Pasal 5 yang menerangkan, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Berita Terkait
-
Gaji Ojol dan Freelancer Dipotong Tapera, Ini 5 Faktanya
-
Colek Jokowi, Inul Daratista Ngeluh Tempat Karaokenya Dipantau Petugas Pajak: Diduga Pasang CCTV Segala
-
Dua Kata Familiar Sopir Taksi dan Pedagang di Madinah Soal Indonesia: Salah Satunya Jokowi
-
Potret Kim Jong Un Pantau Langsung Uji Coba Rudal Korea Utara
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Dishub Ungkap Kondisi Mobil SPPG Penabrak Puluhan Siswa di Cilincing
-
Bencana Sumatera Disebut Bukan Sekadar Alam, Tapi 'Bencana Pejabat' dan Beban Bagi Prabowo
-
Pengamat Ungkap Untung-Rugi Jika Bulog dan Bapanas Disatukan
-
Stabilkan Harga Jelang Nataru, Pemprov DKI Kirim 15 Ton Pangan ke Kepulauan Seribu
-
Penembakan Petani di Bengkulu: Polisi Preteli Pasal Pembunuhan dan Dugaan Suap Miras
-
ESDM Buka Peluang Alihkan Subsidi LPG ke DME, Defisit 8,6 Juta Ton Jadi Sorotan
-
Kengerian di Kalibata! Amukan Matel Hanguskan Puluhan Kios, Pedagang Ini Nyaris Terbakar
-
Soal Insiden SDN 01 Kalibaru, Sudinhub Sebut SPPG Lakukan Pelanggaran Fatal
-
Kebakaran Terra Drone: Pemilik Bangunan Bakal Diperiksa, Tersangka Bertambah?