Suara.com - Wacana pemotongan gaji para pekerja untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera masih menyita atensi publik. Sejumlah reaksi menolak diungkap warga di platform media sosial.
Kekinian muncul informasi mengenai perumahan rakyat di Indonesia dibandingkan dengan program sejenis di negara Korea Utara (Korut). Di negara tertutup berpaham Komunis itu, pemerintah Kim Jong-un memiliki program rumah untuk warganya.
Ada perbedaan mendasar dari Tapera dengan program rumah ala Kim Jong-un di Korut. Di sana, kepemilikan pribadi dilarang keras oleh negara, termasuk dalam hal hunian alias rumah.
Di Korea Utara ada aturan yang melarang warga untuk membeli, menjual, dan menyewakan rumah. Warga Korea Utara dikutip dari NK News mendapatkan rumah tanpa harus membayar alias gratis.
Pemerintah Korut mengklaim bahwa mereka telah membangun 50.000 rumah secara bertahap untuk warganya. Rumah-rumah itu bisa dimiliki warga Korut tanpa membayar atau gajinya dipotong 3 persen seperti di Indonesia.
Dikutip dari sejumlah sumber, program rumah murah di Korut ini sebenarnya menjadi rencana lama dari partai penguasa Korut, Partai Pekerja Korea Utara.
Sontak saja informasi mengenai program rumah murah di Korut dan perbedaannya dengan Tapera membuat netizen di sosial media mengeluarkan pendapat mereka.
Bahkan ada netizen yang mencuitkan komentar dengan membandingkan pemerintah Jokowi dengan Kim Jong-un, yang dicap sebagai diktator komunis.
"Pemerintahan Jokowi lebih kejam dari pemerintahan komunis," cuit akun @sandi**** mengomentari pemberitaan Tapera dengan rumah murah di Korut.
Baca Juga: Gaji Ojol dan Freelancer Dipotong Tapera, Ini 5 Faktanya
"Ckckck.. masa bandingkan dgn negara sosialis komunis?" tulis akun lain.
"Namanya juga korut, suka2 dia yg penting rakyatnya terjamin," sambung warganet.
Apa itu Tapera?
Tapera merupakan singkatan dari tabungan perumahan rakyat. Tapera menjadi program baru pemerintah untuk membantu para pekerja memiliki rumah. Bukan pemerintah membangun rumah seperti di Korut.
Kebijakan pemotongan gaji pekerja tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Di PP nomor 21 tahun 2024 itu terdapat Pasal 5 yang menerangkan, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Berita Terkait
-
Gaji Ojol dan Freelancer Dipotong Tapera, Ini 5 Faktanya
-
Colek Jokowi, Inul Daratista Ngeluh Tempat Karaokenya Dipantau Petugas Pajak: Diduga Pasang CCTV Segala
-
Dua Kata Familiar Sopir Taksi dan Pedagang di Madinah Soal Indonesia: Salah Satunya Jokowi
-
Potret Kim Jong Un Pantau Langsung Uji Coba Rudal Korea Utara
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Pramono Patok Target 633 Rumah Warga Jakarta Direnovasi Sepanjang 2026, Sumber Dananya dari Sini
-
Jebakan Iran di Pulau Kharg, Serangan AS Justru Bisa Picu 'Kiamat' Ekonomi Barat
-
Tekan Kecelakaan Mudik, Kemenkes Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Sopir Kendaraan Umum
-
Satu Suara, Lintas Fraksi di DPR Desak Penangkapan Perencana Serangan Terhadap Andrie Yunus
-
Dunia Wajib Was-was! Nafsu Trump Bikin 440 Kg Uranium Terkubur di Bawah Fasilitas Nuklir
-
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Penyerangan Andrie Yunus, Minta Kemenkes Tanggung Pengobatan
-
Video Benjamin Netanyahu Minum Kopi, Grok: 100 Persen Palsu, Buatan AI
-
Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Akan Gabung Aliansi Militer Mana Pun
-
Komisi III DPR Sebut Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Mengandung Pesan Politik Berbahaya
-
Kesaksian Anak Selamat Bikin Merinding, Satu Keluarga di Tepi Barat Dibunuh Tentara Israel