Suara.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Otto Hasibuan, menanggapi hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat, KPU dan Hakim MK Anwar Usman. Dalam perkara ini Presiden Jokowi, Mensesneg Pratikno juga menjadi pihak turut tergugat.
Dalam putusan perkara nomor 752/Pdt.G/2023/PNJKT.PST menyatakan, jika Pengadilan Negeri tidak berwenang dalam mengadili perkara tersebut.
“Sehubungan dengan adanya perkara yang berjalan di PN Jakpus, di mana Bapak Jokowi dijadikan sebagai pihak turut tergugat di dalam perkara itu bersama-sama KPU bersama Anwar Usman dan Pratikno,” kata Otto dibilangan Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024).
“Jadi ada 4 yang dijadikan pihak tergugat dan turut tergugat yang mana gugatan itu diajukan 3 orang. Di mana ketiga orang ini mengaku sebagai aktivis, dan mereka di wakili oleh kuasanya oleh tim TPDI 2.0 itu kuasa hukum mereka,” lanjutnya.
Perkara ini sendiri, lanjut Otto, telah didaftarkan sejak 2023 lalu. Namun baru kemarin, PN Jakpus memutuskan jika pihaknya tidak berwenang menangani perkara ini.
Dalam setahun terakhir, Jokowi bukan kali ini menjadi tergugat dari beberapa kasus. Tercatat sudah ada 3 ada perkara yang menggugat Jokowi.
Satu di antaranya adalah di PTUN, gugatan itu menyangkut tuduhan kepada Jokowi dimana Jokowi dituduh melakukan praktik dinasti.
“Tetapi puji tuhan, gugatan itu tidak diterima di PTUN. Itu yang pertama,” ucapnya.
Kemudian gugatan kedua terhadap Jokowi, yang dilakukan oleh beberapa orang, yang diwakili oleh Eggy Sujana terkait ijazah palsu.
“Gugatan itu oleh PN Jakpus dinyatakan tidak bisa diterima. Kalah lagi mereka dan ini terakhir,” ucapnya.
Selai itu, Otto juga menyampaikan Jokowi sempat digugat lantaran dituduh melakukan perbuatan melawan hukum karena sebagai ayah dari Gibran tidak menghalangi dia untuk mencalonkan jadi Cawapres saat itu.
“Tidak melarang KPU untuk daftarkan Gibran sebagai Cawapres,” ujarnya.
Sementara Anwar Usman, lanjut Otto, dituding tidak mengundurkan diri yang memeriksa dalam perkara nomor 90.
Sementara Pratikno juga digugat karena dianggap melanggar kepatutan dalam proses pencalonan Prabowo dan Gibran.
“Jadi yang ingin saya sampaikan adalah betapa dahsyatnya, mereka bisa mengajukan gugatan tapi gugatan ini tidak terbukti sama sekali. Kalau pertandingan sepak bola ini hatrick, tiga gugatan ini tidak dikabulkan oleh pengadilan PTUN dan PN Jakpus,” katanya.
Berita Terkait
-
Keluarga Korban Penculikan Aktivis Gugat Jokowi Buntut Gelar Penghormatan Ke Prabowo
-
Terjegal PTUN, Hasil Perkara Etik Nurul Ghufron Gagal Diumumkan Dewas KPK
-
Gugatan Dikabulkan, Nurul Ghufron Ingatkan Dewas KPK Patuhi Putusan PTUN
-
Perludem Mau MK Klarifikasi Perihal Anwar Usman dan Muhammad Rullyandi pada Sidang Sengketa Pileg 2024
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
Pemprov Aceh Minta Bantuan PBB, Nasir Djamil: Bukan Berarti Pusat Tak Sanggup, Ini Misi Kemanusiaan
-
Kuasa Hukum Kerry Sebut Tak Ada Dakwaan Soal Pengoplosan BBM di Kasus Pertamina
-
Cirebon Dipilih Jadi Titik Strategis Siaga SPKLU PLN Saat Nataru
-
Jaksa Bongkar 3 Nama Titipan Walkot Semarang untuk Nadiem di Kasus Pengadaan Chromebook
-
Jangan ke MA, Mahfud MD Dorong Presiden Ambil Alih Pembatalan Perpol Jabatan Sipil Polri
-
Proyek Chromebook Diduga Jadi Bancakan, 3 Terdakwa Didakwa Bobol Duit Negara Rp2,18 Triliun
-
Inovasi Penanganan Bencana di Indonesia, Tiga Pelajar SMA Memperkenalkan Drone Rajawali
-
Pascabanjir di Padang, Penyintas Mulai Terserang ISPA dan Penyakit Kulit
-
Prabowo Panggil Semua Kepala Daerah Papua ke Istana, Sinyal Gebrakan Baru?
-
Pakai Analogi 'Rekening Koran', Hasan Nasbi Tantang Balik Penuduh Ijazah Jokowi