Suara.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Otto Hasibuan, menanggapi hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat, KPU dan Hakim MK Anwar Usman. Dalam perkara ini Presiden Jokowi, Mensesneg Pratikno juga menjadi pihak turut tergugat.
Dalam putusan perkara nomor 752/Pdt.G/2023/PNJKT.PST menyatakan, jika Pengadilan Negeri tidak berwenang dalam mengadili perkara tersebut.
“Sehubungan dengan adanya perkara yang berjalan di PN Jakpus, di mana Bapak Jokowi dijadikan sebagai pihak turut tergugat di dalam perkara itu bersama-sama KPU bersama Anwar Usman dan Pratikno,” kata Otto dibilangan Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024).
“Jadi ada 4 yang dijadikan pihak tergugat dan turut tergugat yang mana gugatan itu diajukan 3 orang. Di mana ketiga orang ini mengaku sebagai aktivis, dan mereka di wakili oleh kuasanya oleh tim TPDI 2.0 itu kuasa hukum mereka,” lanjutnya.
Perkara ini sendiri, lanjut Otto, telah didaftarkan sejak 2023 lalu. Namun baru kemarin, PN Jakpus memutuskan jika pihaknya tidak berwenang menangani perkara ini.
Dalam setahun terakhir, Jokowi bukan kali ini menjadi tergugat dari beberapa kasus. Tercatat sudah ada 3 ada perkara yang menggugat Jokowi.
Satu di antaranya adalah di PTUN, gugatan itu menyangkut tuduhan kepada Jokowi dimana Jokowi dituduh melakukan praktik dinasti.
“Tetapi puji tuhan, gugatan itu tidak diterima di PTUN. Itu yang pertama,” ucapnya.
Kemudian gugatan kedua terhadap Jokowi, yang dilakukan oleh beberapa orang, yang diwakili oleh Eggy Sujana terkait ijazah palsu.
“Gugatan itu oleh PN Jakpus dinyatakan tidak bisa diterima. Kalah lagi mereka dan ini terakhir,” ucapnya.
Selai itu, Otto juga menyampaikan Jokowi sempat digugat lantaran dituduh melakukan perbuatan melawan hukum karena sebagai ayah dari Gibran tidak menghalangi dia untuk mencalonkan jadi Cawapres saat itu.
“Tidak melarang KPU untuk daftarkan Gibran sebagai Cawapres,” ujarnya.
Sementara Anwar Usman, lanjut Otto, dituding tidak mengundurkan diri yang memeriksa dalam perkara nomor 90.
Sementara Pratikno juga digugat karena dianggap melanggar kepatutan dalam proses pencalonan Prabowo dan Gibran.
“Jadi yang ingin saya sampaikan adalah betapa dahsyatnya, mereka bisa mengajukan gugatan tapi gugatan ini tidak terbukti sama sekali. Kalau pertandingan sepak bola ini hatrick, tiga gugatan ini tidak dikabulkan oleh pengadilan PTUN dan PN Jakpus,” katanya.
Berita Terkait
-
Keluarga Korban Penculikan Aktivis Gugat Jokowi Buntut Gelar Penghormatan Ke Prabowo
-
Terjegal PTUN, Hasil Perkara Etik Nurul Ghufron Gagal Diumumkan Dewas KPK
-
Gugatan Dikabulkan, Nurul Ghufron Ingatkan Dewas KPK Patuhi Putusan PTUN
-
Perludem Mau MK Klarifikasi Perihal Anwar Usman dan Muhammad Rullyandi pada Sidang Sengketa Pileg 2024
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari
-
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini
-
Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan
-
Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri
-
Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil
-
Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK
-
Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran