Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, menilai, tak seharusnya aturan seenaknya diutak-atik demi kepentingan tertentu. Hak itu disampaikannya menanggapi soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut aturan batas usia calon kepala daerah.
"Ya sebaiknya, kami menyarankan jangan terlalu cepat diutak-atik untuk memenuhi kebutuhan kepentingan pihak tertentu atau orang tertentu," kata Syamsusizal di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Ia mengatakan, aturan hanya bisa diubah jika undang-undangnya juga diubah. Undang-Undang itu menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) dan DPR.
"Sebaiknya peraturan perundangan itu tidak bisa diutak-atik seperti itu terus dirubah oleh MK. Saya menyarankan itu pembahasan harus dari pihak rakyat dulu yakni DPR RI. Nanti baru pengesahan finalisasinya baru di pihak MK," katanya.
Ia menyampaikan, aturan tersebut akan berdampak ke masyarakat jika diubah sembarangan.
"Karena mau turun mau naik segala macem diubah tidak bisa sendiri-sendiri saja, ini yang tidak bagus tata krama penyelenggara pemerintahan kita. dasar hukum itu ya. Karena itu akan berlaku untuk semua masyarakat akan mengikat semua orang jadi haruslah kita melaksanakan perundangan itu betul-betul demokratis, tidak atas permintaan atau kehendak orang-orang tertentu," ujarnya.
Di sisi lain, ia mengatakan, di Komisi II sendiri belum ada pembahasan mengenai putusan MA tersebut.
"Saya kira di Komisi II belum ada pembahasan soal itu. belum ada kita menyenggol-nyenggol tentang masalah turun ya, pimpinan-pimpinan belum ada soal itu," pungkasnya.
Dilaporkan ke KY
Baca Juga: Lempar 'Bola Panas' soal Putusan MA Hapus Batas Usia Kepala Daerah, Begini Kata Puan PDIP
Buntut putusan itu, tiga hakim MA dilaporkan ke Komisi Yudisial. Pelapor dalam perkara ini adalah Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi).
"Tujuan kami ke KY adalah melaporkan tiga hakim yang kemarin membuat putusan yang sangat janggal dan mencederai masyarakat, yaitu Yodi Martono Wahyunadi, Yulius, dan Cerah Bangun," kata Direktur Gradasi, Abdul Hakim, di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Putusan Kilat
Ia menyebutkan tiga alasan pihaknya mengajukan laporan ke KY. Alasan pertama adalah menurut mereka, proses pemeriksaan oleh MA dilakukan dalam waktu yang sangat singkat dan terkesan terburu-buru.
"Waktu pemeriksaan hingga keputusan hanya tiga hari. Ini kami duga terkesan terburu-buru. Pada umumnya, kalau kita melihat kajian pengujian di MA itu menurut kajian PSHK putusan butuh waktu sekitar 6 bulan dan/atau 50 bulan. Ada apa kok secepat ini? Ini patut kami curigai," ucap dia.
Alasan kedua adalah pihaknya menilai putusan itu terkesan diprioritaskan.
Berita Terkait
-
Lempar 'Bola Panas' soal Putusan MA Hapus Batas Usia Kepala Daerah, Begini Kata Puan PDIP
-
3 Hakim MA Dilaporkan Gegara Hapus Batas Usia Kepala Daerah, KY: Kami Tak Berwenang Adili Putusan Hakim
-
Mahkamah Agung Ubah Aturan Batas Usia Gubernur, Hasto: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme
-
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Hasto PDIP: Ujung-ujungnya Nepotisme
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Siap-siap Hujan Rudal Iran
-
11 Maret Ulang Tahunnya Suara.com, Mensos Gus Ipul: Terus Berikan Informasi yang Mencerahkan
-
Subuh Mencekam di Toronto: Konsulat AS Ditembaki OTK, Pelaku Kabur Pakai Honda CR-V
-
Wakil Bupati Rejang Lebong Tak Jadi Tersangka Meski Terjaring OTT, Begini Penjelasan KPK
-
Malam Berdarah di Tepi Barat! Desa Diserbu, 4 Warga Palestina Tewas, Israel Perluas Wilayah
-
Israel Panik: Rumah Benjamin Netanyahu Dijaga Ketat, Pejabat Kabur dan Berebut Rantis
-
Amerika Serikat Mulai Nantang Rusia, Peringatkan Kremlin Tak Ikut Campur Perang Iran
-
GILA! Israel Beli 5.000 Bom Pintar dari Boeing, Buat Hancurkan Iran?
-
Ditembakkan Militer Israel, Ini Bahaya Peluru Fospor Putih untuk Anak dan Perempuan
-
Iran Mulai Tebar Ranjau di Selat Hormuz, Trump Beri Peringatan Keras