Suara.com - Empat mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) melayangkan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung (MA), tentang Permendikbudristek 2/2024 terkait Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
Menggunakan almamater UGM, keempat mahasiswa ini resmi mengajukan JR ke MA. Adapun keempat mahasiswa ini yakni Al Syifa Rachman, Adam Surya Ananta, M. Machshush Bil ‘Izzi, Fitria Amesti Wulandari.
Salah seorang perwakilan FH UGM, Al Syifa mengatakan, pengajuan ini dilakukan lantaran kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuaran Pengembangan Institusi (IPI) yang dianggap di luar nalar dan kemampuan masyarakat.
“Kenaikan drastis yang ditimbulkan atas dampak dari diberlakukannya Permendikbudristek 2/2024 tentang SSBOPT ini terjadi hampir di seluruh PTN,” katanya, Kamis (6/6/2024).
Bahkan, lanjut Al Syifa, ada calon mahasiswa terpaksa mengundurkan diri akibat tidak sanggup dengan tingginya biaya kuliah.
“Beberapa saat lalu muncul kabar adanya calon mahasiswa yang harus mengundurkan diri karena tingginya biaya kuliah yang didapatkan,” jelasnya.
Meski kenaikan UKT dan IPI pada tahun akademik 2024/2025 telah dibatalkan, namun Al Syifa ingin memastikan tidak ada kenaikan pada tahun-tahun berikutnya.
Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan bahwa Pasal Pasal 4 huruf b, Pasal 5 ayat (3), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang SSBOPT pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbudristek bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pemohon meminta Mahkamah Agung menyatakan Pasal 4 huruf b, Pasal 5 ayat (3) Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang SSBOPT pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Demo Tolak Tapera, Ribuan Buruh Juga Tuntut UKT Dicabut
“Serta memerintahkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mencabut atau sekurang-kurangnya merevisi Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang SSBOPT tersebut,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
UKT Batal Naik, Calon Mahasiswa Baru USU Merasa Lega: Saya Senang Bisa Kuliah
-
Plek-Ketiplek! Mahasiswi Kembar UGM Ini Lulus Bareng dengan Predikat Cum Laude
-
Dar Der Dor! Deretan Kelakukan Kontroversial Rezim di Bulan Mei: Selamat Menikmati WNI
-
Klarifikasi Guru Besar Farmasi Unpad soal Isu Terlibat Korupsi SYL (Part 2-Habis)
-
Ironi Beda Sikap Jokowi dan Prabowo Soal Kenaikan UKT: Yakin Bakal Gratis?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri