Suara.com - Empat mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) melayangkan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung (MA), tentang Permendikbudristek 2/2024 terkait Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
Menggunakan almamater UGM, keempat mahasiswa ini resmi mengajukan JR ke MA. Adapun keempat mahasiswa ini yakni Al Syifa Rachman, Adam Surya Ananta, M. Machshush Bil ‘Izzi, Fitria Amesti Wulandari.
Salah seorang perwakilan FH UGM, Al Syifa mengatakan, pengajuan ini dilakukan lantaran kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuaran Pengembangan Institusi (IPI) yang dianggap di luar nalar dan kemampuan masyarakat.
“Kenaikan drastis yang ditimbulkan atas dampak dari diberlakukannya Permendikbudristek 2/2024 tentang SSBOPT ini terjadi hampir di seluruh PTN,” katanya, Kamis (6/6/2024).
Bahkan, lanjut Al Syifa, ada calon mahasiswa terpaksa mengundurkan diri akibat tidak sanggup dengan tingginya biaya kuliah.
“Beberapa saat lalu muncul kabar adanya calon mahasiswa yang harus mengundurkan diri karena tingginya biaya kuliah yang didapatkan,” jelasnya.
Meski kenaikan UKT dan IPI pada tahun akademik 2024/2025 telah dibatalkan, namun Al Syifa ingin memastikan tidak ada kenaikan pada tahun-tahun berikutnya.
Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan bahwa Pasal Pasal 4 huruf b, Pasal 5 ayat (3), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang SSBOPT pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbudristek bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pemohon meminta Mahkamah Agung menyatakan Pasal 4 huruf b, Pasal 5 ayat (3) Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang SSBOPT pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Demo Tolak Tapera, Ribuan Buruh Juga Tuntut UKT Dicabut
“Serta memerintahkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mencabut atau sekurang-kurangnya merevisi Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang SSBOPT tersebut,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
UKT Batal Naik, Calon Mahasiswa Baru USU Merasa Lega: Saya Senang Bisa Kuliah
-
Plek-Ketiplek! Mahasiswi Kembar UGM Ini Lulus Bareng dengan Predikat Cum Laude
-
Dar Der Dor! Deretan Kelakukan Kontroversial Rezim di Bulan Mei: Selamat Menikmati WNI
-
Klarifikasi Guru Besar Farmasi Unpad soal Isu Terlibat Korupsi SYL (Part 2-Habis)
-
Ironi Beda Sikap Jokowi dan Prabowo Soal Kenaikan UKT: Yakin Bakal Gratis?
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI