News / Nasional
Kamis, 06 Juni 2024 | 14:19 WIB
4 Mahasiswa UGM Gugat Permendikbud Soal UKT Ke Mahkamah Agung. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Empat mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) melayangkan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung (MA), tentang Permendikbudristek 2/2024 terkait Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

Menggunakan almamater UGM, keempat mahasiswa ini resmi mengajukan JR ke MA. Adapun keempat mahasiswa ini yakni Al Syifa Rachman, Adam Surya Ananta, M. Machshush Bil ‘Izzi, Fitria Amesti Wulandari.

Salah seorang perwakilan FH UGM, Al Syifa mengatakan, pengajuan ini dilakukan lantaran kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuaran Pengembangan Institusi (IPI) yang dianggap di luar nalar dan kemampuan masyarakat.

“Kenaikan drastis yang ditimbulkan atas dampak dari diberlakukannya Permendikbudristek 2/2024 tentang SSBOPT ini terjadi hampir di seluruh PTN,” katanya, Kamis (6/6/2024).

Bahkan, lanjut Al Syifa, ada calon mahasiswa terpaksa mengundurkan diri akibat tidak sanggup dengan tingginya biaya kuliah.

“Beberapa saat lalu muncul kabar adanya calon mahasiswa yang harus mengundurkan diri karena tingginya biaya kuliah yang didapatkan,” jelasnya.

Meski kenaikan UKT dan IPI pada tahun akademik 2024/2025 telah dibatalkan, namun Al Syifa ingin memastikan tidak ada kenaikan pada tahun-tahun berikutnya.

Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan bahwa Pasal Pasal 4 huruf b, Pasal 5 ayat (3), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang SSBOPT pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbudristek bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pemohon meminta Mahkamah Agung menyatakan Pasal 4 huruf b, Pasal 5 ayat (3) Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang SSBOPT pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Demo Tolak Tapera, Ribuan Buruh Juga Tuntut UKT Dicabut

“Serta memerintahkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mencabut atau sekurang-kurangnya merevisi Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang SSBOPT tersebut,” imbuhnya.

Load More