Suara.com - Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar, menyarankan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk melimpahkan pengelolaan tambang ke pihak ketiga yang lebih profesional. Dengan adanya tenaga yang lebih ahli maka pengelolaan tambang akan lebih maksimal.
Nasaruddin Umar menilai pelimpahan tugas seperti ini sudah kerap terjadi. Nantinya bisa ada kontrak yang dibuat antar PBNU dan pihak ketiga yang ditunjuk.
"Dalam era modern ini kan tidak mesti kita yang kerjakan kan. Kita kan bisa over kepada profesional untuk menangani," ujar Nasaruddin kepada wartawan, Kamis (7/6/2024).
"Jadi misalnya pihak NU, Muhammadiyah kalau tidak punya pendukung untuk mengelola secara profesional itu kan bisa dikelola oleh pihak yang lebih profesional dengan cara MoU (Momerandum of Understanding)," lanjutnya.
Kendati demikian, jika PBNU merasa bisa mengelolanya sendiri, maka ia juga tak mempersoalkannya. Justru ia yakin karena para Kiai juga memiliki anak-anak yang berpendidikan tinggi.
"Ormas islam itu punya banyak tenaga ahli ya. Anak-anak mereka juga banyak yang sarjana di luar negeri, jadi saya pikir persoalan-persoalan teknis itu dalam era seperti ini gak masalah lagi," ucapnya.
Lebih lanjut, ia juga menilai kebijakan ini tetap sesuai dengan hukum islam. Asalkan nantinya tak ada pihak yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
"Nggak masalah. Jadi memberikan kepada umat untuk lebih berdaya lagi kan. dan itu pada akhirnya untuk kemaslahatan bangsa Indonesia ya," pungkasnya.
Izin Jokowi
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki oleh ormas.
"Yang diberikan adalah badan usaha yang terkait dengan ormas, dengan persyaratan yang sangat ketat," ungkap Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers setelah melakukan kunjungan ke lokasi Upacara HUT ke-79 RI di IKN, seperti yang ditayangkan secara digital dari Sekretariat Presiden, Rabu.
Presiden kembali menegaskan bahwa IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas, baik itu berbentuk koperasi maupun perseroan terbatas (PT).
Presiden juga menepis anggapan bahwa IUPK diberikan langsung kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan itu sendiri, namun kepada badan usaha yang terkait dengan ormas tersebut.
"Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan (IUPK), bukan ormasnya," kata Jokowi, dikutip dari Antara.
Berita Terkait
-
Profil Anak Buah Prabowo, Muhammad Herindra Keselip Lidah Pemerintah Jokowi-Gibran
-
Dokter Tirta Kaget Keponakan Jokowi Jadi Manajer Pertamina, Padahal Dulu Fotografer Berbakat
-
Jokowi Bagi-bagi Izin Kelola Tambang ke Ormas Keagamaan, Imam Besar Istiqlal: Kita Harus Berbaik Sangka
-
Jan Ethes Ingin Jadi Presiden, Aksi Bagi-bagi Buku Gibran Tuai Cibiran
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
-
Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi
-
Sikap RI 2024 vs 2026: Mengapa Tak Ada Lagi Kata 'Mengutuk' untuk Serangan AS-Israel ke Iran?
-
Korea Utara Uji Coba Rudal Nuklir Baru saat Timur Tengah Memanas
-
22 Tahun Terkatung-katung, JALA PRT Sebut RUU PPRT Cetak Sejarah Terlama di DPR
-
Sesalkan RI Belum Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran, FPI Tunggu Penjelasan Pemerintah