Suara.com - Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar, menyarankan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk melimpahkan pengelolaan tambang ke pihak ketiga yang lebih profesional. Dengan adanya tenaga yang lebih ahli maka pengelolaan tambang akan lebih maksimal.
Nasaruddin Umar menilai pelimpahan tugas seperti ini sudah kerap terjadi. Nantinya bisa ada kontrak yang dibuat antar PBNU dan pihak ketiga yang ditunjuk.
"Dalam era modern ini kan tidak mesti kita yang kerjakan kan. Kita kan bisa over kepada profesional untuk menangani," ujar Nasaruddin kepada wartawan, Kamis (7/6/2024).
"Jadi misalnya pihak NU, Muhammadiyah kalau tidak punya pendukung untuk mengelola secara profesional itu kan bisa dikelola oleh pihak yang lebih profesional dengan cara MoU (Momerandum of Understanding)," lanjutnya.
Kendati demikian, jika PBNU merasa bisa mengelolanya sendiri, maka ia juga tak mempersoalkannya. Justru ia yakin karena para Kiai juga memiliki anak-anak yang berpendidikan tinggi.
"Ormas islam itu punya banyak tenaga ahli ya. Anak-anak mereka juga banyak yang sarjana di luar negeri, jadi saya pikir persoalan-persoalan teknis itu dalam era seperti ini gak masalah lagi," ucapnya.
Lebih lanjut, ia juga menilai kebijakan ini tetap sesuai dengan hukum islam. Asalkan nantinya tak ada pihak yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
"Nggak masalah. Jadi memberikan kepada umat untuk lebih berdaya lagi kan. dan itu pada akhirnya untuk kemaslahatan bangsa Indonesia ya," pungkasnya.
Izin Jokowi
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki oleh ormas.
"Yang diberikan adalah badan usaha yang terkait dengan ormas, dengan persyaratan yang sangat ketat," ungkap Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers setelah melakukan kunjungan ke lokasi Upacara HUT ke-79 RI di IKN, seperti yang ditayangkan secara digital dari Sekretariat Presiden, Rabu.
Presiden kembali menegaskan bahwa IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas, baik itu berbentuk koperasi maupun perseroan terbatas (PT).
Presiden juga menepis anggapan bahwa IUPK diberikan langsung kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan itu sendiri, namun kepada badan usaha yang terkait dengan ormas tersebut.
"Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan (IUPK), bukan ormasnya," kata Jokowi, dikutip dari Antara.
Berita Terkait
-
Profil Anak Buah Prabowo, Muhammad Herindra Keselip Lidah Pemerintah Jokowi-Gibran
-
Dokter Tirta Kaget Keponakan Jokowi Jadi Manajer Pertamina, Padahal Dulu Fotografer Berbakat
-
Jokowi Bagi-bagi Izin Kelola Tambang ke Ormas Keagamaan, Imam Besar Istiqlal: Kita Harus Berbaik Sangka
-
Jan Ethes Ingin Jadi Presiden, Aksi Bagi-bagi Buku Gibran Tuai Cibiran
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
Terkini
-
KLH Siapkan Gugatan Triliunan untuk 6 Perusahaan Terduga Biang Banjir Sumatra
-
Kamuflase Bus Pekerja: Strategi PT GAN Kelabuhi Bea Cukai demi Keluarkan Barang Tanpa Izin
-
Ratusan Pengemudi Ojol Demo di Depan Kedubes AS, Sindir Janji Jokowi Soal Payung Hukum
-
Misteri Jurist Tan Dijuluki 'Bu Menteri': Hakim Gregetan, Jaksa Didesak Segera Tangkap Buronan Ini
-
YLKI Catat 1.977 Aduan Konsumen Sepanjang 2025, Jasa Keuangan Paling Dikeluhkan
-
KPK Periksa Sekretaris Camat dan 5 Direktur Swasta dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
-
Tragedi Utang di Bekasi: Teman Lama Tega Habisi Nyawa MDT, Jasad Dibuang di Kuburan
-
Lingkaran Setan Suap Bupati Bekasi, KPK Panggil 5 Bos Proyek dan Sekcam Sekaligus
-
Kedubes Iran Klarifikasi Unjuk Rasa di Teheran, Ada Intervensi AS dan Israel
-
Nasib Noel di Ujung Palu Hakim, Sidang Pemerasan Rp201 M di Kemenaker Dimulai Senin Depan