Suara.com - Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar angkat bicara soal Presiden Joko Widodo yang memberikan izin untuk organisasi masyarakat (ormas) Islam mengelola tambang. Ia meminta semua pihak tetap berprasangka baik.
Menurut Nasaruddin, memang selama ini tak pernah ada kebijakan memberikan izin kepada ormas Islam untuk mengelola pertambangan. Namun, bukan berarti hal ini memiliki tujuan yang buruk.
"Pertama kita berniat baik sangka kepada pemerintah ya. Sekian lama memang gak pernah ada hal-hal seperti itu, tapi sekarang kan sudah ada ya," ujar Nasaruddin kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
Ia menilai kebijakan itu memberi kesempatan bagi ormas keagamaan untuk lebih berkembang. Kesempatan ini harusnya didapatkan untuk ormas-ormas semua agama.
"Saya membaca ini adalah suatu perkembangan baik untuk umat kita ya, apalagi bukan hanya umat Islam tapi semua agama kan," katanya.
"Makanya ini lah saatnya pemerintah memberikan penguatan terhadap kelembagaan terhadap ormas agama ya," tambahnya.
Lebih lanjut, ia juga menilai kebijakan ini tetap sesuai dengan hukum Islam. Asalkan nantinya tak ada pihak yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
"Nggak masalah. Jadi memberikan kepada umat untuk lebih berdaya lagi kan. dan itu pada akhirnya untuk kemaslahatan bangsa Indonesia ya," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK untuk ormas memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki oleh ormas.
Baca Juga: Jan Ethes Ingin Jadi Presiden, Aksi Bagi-bagi Buku Gibran Tuai Cibiran
"Yang diberikan adalah badan usaha yang terkait dengan ormas, dengan persyaratan yang sangat ketat," kata Jokowi setelah kunjungan di IKN, Kalimantan Timur, pada Rabu lalu.
Dia kembali menegaskan bahwa IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas, baik itu berbentuk koperasi maupun perseroan terbatas (PT).
Presiden juga menepis anggapan bahwa IUPK diberikan langsung kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan itu sendiri, tapi kepada badan usaha yang terkait dengan ormas tersebut.
"Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan (IUPK) bukan ormasnya," kata Jokowi dilansir dari Antara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
336 Ribu Berebut 5.500 Kuota HUT RI di Istana, Warga yang Belum Pernah Hadir Diprioritaskan
-
Utamakan Hak Pendidikan Anak, Farhan Nekat Ambil Keputusan Berat Soal Pembangunan SDN 026
-
Pelajar Tertabrak Commuter Line, Perjalanan KA Lintas Rangkasbitung Sempat Terganggu
-
Bedah Makna Video Musik 'Masih Ada Cahaya': Saat Kegelapan Bertemu Harapan
-
BTS World Tour ARIRANG ke Jakarta, Visa Siapkan Akses Eksklusif untuk ARMY
-
Bukan Barang Mewah, Prilly Latuconsina Hadiahkan 270 Pohon Kopi untuk Omara Esteghlal
-
Gubernur Choco: Gempa Bumi M 7,4 Kolombia Sebabkan Kerusakan Signifikan
-
Ibu Asli Bali, Lahir di Malang, Pemain Ini Lebih Pilih Bela Timnas Belanda
-
Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan
-
Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama