Suara.com - Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar angkat bicara soal Presiden Joko Widodo yang memberikan izin untuk organisasi masyarakat (ormas) Islam mengelola tambang. Ia meminta semua pihak tetap berprasangka baik.
Menurut Nasaruddin, memang selama ini tak pernah ada kebijakan memberikan izin kepada ormas Islam untuk mengelola pertambangan. Namun, bukan berarti hal ini memiliki tujuan yang buruk.
"Pertama kita berniat baik sangka kepada pemerintah ya. Sekian lama memang gak pernah ada hal-hal seperti itu, tapi sekarang kan sudah ada ya," ujar Nasaruddin kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
Ia menilai kebijakan itu memberi kesempatan bagi ormas keagamaan untuk lebih berkembang. Kesempatan ini harusnya didapatkan untuk ormas-ormas semua agama.
"Saya membaca ini adalah suatu perkembangan baik untuk umat kita ya, apalagi bukan hanya umat Islam tapi semua agama kan," katanya.
"Makanya ini lah saatnya pemerintah memberikan penguatan terhadap kelembagaan terhadap ormas agama ya," tambahnya.
Lebih lanjut, ia juga menilai kebijakan ini tetap sesuai dengan hukum Islam. Asalkan nantinya tak ada pihak yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
"Nggak masalah. Jadi memberikan kepada umat untuk lebih berdaya lagi kan. dan itu pada akhirnya untuk kemaslahatan bangsa Indonesia ya," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK untuk ormas memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki oleh ormas.
Baca Juga: Jan Ethes Ingin Jadi Presiden, Aksi Bagi-bagi Buku Gibran Tuai Cibiran
"Yang diberikan adalah badan usaha yang terkait dengan ormas, dengan persyaratan yang sangat ketat," kata Jokowi setelah kunjungan di IKN, Kalimantan Timur, pada Rabu lalu.
Dia kembali menegaskan bahwa IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas, baik itu berbentuk koperasi maupun perseroan terbatas (PT).
Presiden juga menepis anggapan bahwa IUPK diberikan langsung kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan itu sendiri, tapi kepada badan usaha yang terkait dengan ormas tersebut.
"Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan (IUPK) bukan ormasnya," kata Jokowi dilansir dari Antara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka