Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan ada sejumlah permohonan perlindungan baru terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, khususnya dari para saksi.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan bahwa permohonan tersebut sudah masuk. Namun, belum diputuskan untuk dilakukan pendampingan karena masih dalam pendalaman dan harus diputuskan dalam sidang mahkamah LPSK.
"Sudah ada pengajuan, tiga sampai empat pemohon, tetapi kami masih melakukan penelaahan jadi belum bisa menyampaikan," kata Sri Suparyati di Bandung, Sabtu 8 Juni 2024.
Dikatakan pula bahwa penentuan disetujuinya permohonan untuk pendampingan LPSK memang butuh waktu. Karena perlu asesmen psikologis dan melihat lebih detail terkait dengan keterangan yang disampaikan.
Pada prinsipnya, Sri menekankan bahwa semua masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pendampingan kepada LPSK, termasuk Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, sejumlah proses perlu sesuai dengan standardisasi LPSK sebelum diputuskan mendapatkan pendampingan.
"Semua punya hak, tetapi lagi-lagi kami akan tetap melakukan proses sesuai dengan standardisasi LPSK sesuai prosedur. Kalau tersangka mengajukan, kami harus lihat sifat keterangannya sejauh mana, apalagi dia misalnya sebagai pelaku utama itu kami mesti lihatnya lebih detail lagi," kata dia.
Pendetailan keterangan dan posisi pemohon itu, kata Sri, juga berlaku bagi delapan tersangka yang tengah dan sudah menjalani hukuman atas kasus yang terjadi 8 tahun lalu, pada tahun 2016.
"Walaupun mereka mau meminta perlindungan, ya nanti kami cek lagi statusnya sebagai apa posisinya," tutur Sri.
Baca Juga: Muncul Saksi Suroto, Susno Duadji Sebut Kasus Vina Bisa Berbalik 180 Derajat
Sejauh ini, dalam kasus tersebut, LPSK telah menawarkan perlindungan kepada Suroto (50), salah satu saksi penting yang melakukan evakuasi korban Vina dan Eky di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016.
Tawaran tersebut dilakukan LPSK dengan menemui Suroto pada hari Jumat (7/6) sekitar pukul 14.00 WIB di Cirebon.
Perbincangan antara Suroto dan dua orang perwakilan LPSK tersebut berjalan selama kurang lebih 15 menit.
Dalam obrolan singkat tersebut, Suroto diberikan kesempatan mempertimbangkan tawaran perlindungan yang diajukan.
Setelah berpikir matang, Suroto akhirnya memutuskan menerima tawaran tersebut.
Suroto juga mengaku siap jika dibutuhkan memberikan kesaksian ulang dalam kasus ini.
Dalam pertemuan tersebut, Suroto juga menerima amanat khusus dari LPSK agar segera melapor jika mengalami hal-hal yang tidak mengenakkan seperti menerima telepon atau teror yang berkelanjutan.
"Saya diberi amanat khusus, yaitu apabila saya mengalami hal-hal yang tidak mengenakkan, seperti ada orang telpon terus-menerus, neror langsung hubungi saya gitu," kata Suroto pada hari Jumat (7/6).
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Prabowo Sambut Hangat PM India Narendra Modi dengan Pelukan Erat di Istana Merdeka
-
Prabowo dan Modi Teken 16 Kesepakatan: Dari Rudal Brahmos hingga Restorasi Prambanan
-
Ngeri! Dada Bocah 9 Tahun di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar Saat Asyik Bermain
-
Kebelet Nyabu, Bandit Jalanan Diciduk Polisi Usai Jambret Ponsel Milik WNA Prancis di Kota Tua
-
Roy Suryo Buka Babak Baru Praperadilan, Bidik Pasal yang Jadi Dasar Penetapan Tersangka
-
Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum
-
Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!
-
Gerindra Dukung Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter: Sudah Tepat!
-
Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India