Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijadwalkan untuk menghadirkan saksi a de charge atau meringankan pada sidang yang digelar pada Senin (10/6/2024).
Kali ini, tim kuasa hukum SYL akan menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan terdiri dari seorang kader Partai Nasdem dan dua orang aparatur sipil negara.
"Ada 2 ASN dan 1 dari anggota Nasdem, 2 ASN yang dimaksud pernah menjadi pejabat di provinsi Sulsel Makassar, sewaktu pak SYL menjabat sebagai Gubernur Sulsel," kata Kuasa Hukum SYL, Djamaludin Keodeoboen kepada wartawan, Senin.
Ketiganya akan menjadi saksi meringankan usai Presiden Joko Widodo menolak untuk permintaan SYL untuk menjadi saksi meringankan.
Adapun ketiga saksi tersebut bernama Abdul Malik Faisal, Rafly Fauzi, dan M. Jufri Rahman.
Diberitakan sebelumnya, Djamal menyampaikan harapannya agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi bisa menjadi saksi meringankan pada sidang berikutnya.
Hal itu dia sampaikan saat mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Yang jelas saksi a de charge mungkin sekitar dua kali tapi secara resmi kami juga sudah bersurat kepada Bapak Presiden,” kata Djamal, Jumat (7/6/2024).
Selain itu, Djamal menyebut pihaknya mengirimkan surat permohonan untuk menjadi saksi meringankan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Baca Juga: Kahiyang Ayu Jahit Kain Khas Melayu Buat Bobby, Warganet: Masya Allah Anak Presiden Bisa Jahit
“Pak SYL kan pembantu daripada Presiden ketika permasalahan ini mulai terkuak di saat masa COVID -19,” ujar Djamal.
“Kita lihat di persidangan itu bahwa ada hak diskresi dari presiden maupun juga menteri terkait dengan keadaan tertentu,” tambah dia.
Djamal berharap Jokowi bisa menjadi saksi meringankan SYL karena Jokowi menjadi penanggungjawab tertinggi dari program-program Kementerian Pertanian dalam rangka mendukung kesejahteraan masyarakat dan menjaga keseimbangan pangan nasional.
Namun, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan Jokowi tidak bisa memenuhi permintaan mantan Menteri Pertanian itu. Sebab, perbuatan SYL dinilai tidak berkaitan dengan tugasnya sebagai menteri.
"Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi dan bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu Presiden," kata Dini kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
"Hubungan Presiden dengan para pembantunya adalah sebatas hubungan kerja dlm rangka menjalankan pemerintahan," tambah dia.
Berita Terkait
-
Ini Bendungan Sepaku Semoi Karya Brantas Abipraya yang Baru Saja Diresmikan Presiden Jokowi
-
Daftar Panjang Keluarga Jokowi yang Dapat Jabatan Pemerintahan, Dari Mantu sampai Keponakan dan Ipar!
-
Bule, Sapi Kurban Jokowi Seberat 1,1 Ton untuk Warga Palembang
-
Rekam Jejak Joko Priyambodo dan Bagaskara Ikhlasulla Arif, Saudara Jokowi yang Dapat Jabatan di Pertamina
-
Netizen Geram! SYL Minta Rekening Dibuka, 'Lebih Baik Potong Tangan'
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK