Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijadwalkan untuk menghadirkan saksi a de charge atau meringankan pada sidang yang digelar pada Senin (10/6/2024).
Kali ini, tim kuasa hukum SYL akan menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan terdiri dari seorang kader Partai Nasdem dan dua orang aparatur sipil negara.
"Ada 2 ASN dan 1 dari anggota Nasdem, 2 ASN yang dimaksud pernah menjadi pejabat di provinsi Sulsel Makassar, sewaktu pak SYL menjabat sebagai Gubernur Sulsel," kata Kuasa Hukum SYL, Djamaludin Keodeoboen kepada wartawan, Senin.
Ketiganya akan menjadi saksi meringankan usai Presiden Joko Widodo menolak untuk permintaan SYL untuk menjadi saksi meringankan.
Adapun ketiga saksi tersebut bernama Abdul Malik Faisal, Rafly Fauzi, dan M. Jufri Rahman.
Diberitakan sebelumnya, Djamal menyampaikan harapannya agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi bisa menjadi saksi meringankan pada sidang berikutnya.
Hal itu dia sampaikan saat mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Yang jelas saksi a de charge mungkin sekitar dua kali tapi secara resmi kami juga sudah bersurat kepada Bapak Presiden,” kata Djamal, Jumat (7/6/2024).
Selain itu, Djamal menyebut pihaknya mengirimkan surat permohonan untuk menjadi saksi meringankan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Baca Juga: Kahiyang Ayu Jahit Kain Khas Melayu Buat Bobby, Warganet: Masya Allah Anak Presiden Bisa Jahit
“Pak SYL kan pembantu daripada Presiden ketika permasalahan ini mulai terkuak di saat masa COVID -19,” ujar Djamal.
“Kita lihat di persidangan itu bahwa ada hak diskresi dari presiden maupun juga menteri terkait dengan keadaan tertentu,” tambah dia.
Djamal berharap Jokowi bisa menjadi saksi meringankan SYL karena Jokowi menjadi penanggungjawab tertinggi dari program-program Kementerian Pertanian dalam rangka mendukung kesejahteraan masyarakat dan menjaga keseimbangan pangan nasional.
Namun, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan Jokowi tidak bisa memenuhi permintaan mantan Menteri Pertanian itu. Sebab, perbuatan SYL dinilai tidak berkaitan dengan tugasnya sebagai menteri.
"Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi dan bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu Presiden," kata Dini kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
"Hubungan Presiden dengan para pembantunya adalah sebatas hubungan kerja dlm rangka menjalankan pemerintahan," tambah dia.
Berita Terkait
-
Ini Bendungan Sepaku Semoi Karya Brantas Abipraya yang Baru Saja Diresmikan Presiden Jokowi
-
Daftar Panjang Keluarga Jokowi yang Dapat Jabatan Pemerintahan, Dari Mantu sampai Keponakan dan Ipar!
-
Bule, Sapi Kurban Jokowi Seberat 1,1 Ton untuk Warga Palembang
-
Rekam Jejak Joko Priyambodo dan Bagaskara Ikhlasulla Arif, Saudara Jokowi yang Dapat Jabatan di Pertamina
-
Netizen Geram! SYL Minta Rekening Dibuka, 'Lebih Baik Potong Tangan'
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua