Suara.com - Tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap empat orang yang hendak menarik mobil rental di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, hingga mengakibatkan satu korban meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Adapun pasal yang disangkakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setyanto didampingi Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama dan Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024).
Ketiga tersangka tersebut, yakni EN (51) dan BC (37), serta AG (35) yang merupakan pemakai mobil mobilio yang diambil korban.
Ia mengungkapkan kasus tersebut berawal ketika keempat korban berinisial BH, SH, dan ES yang merupakan warga Jakarta, dan KB warga Tegal mengendarai mobil Sigra ke Pati untuk mengambil mobil rental mobilio karena berdasarkan GPS berada di rumah AG di Desa Sumbersoko dengan alasan belum dikembalikan.
"Berapa lama batas pengembalian mobil rental tersebut, masih dalam penyelidikan petugas," ujarnya.
Korban BH mengajak tiga temannya mengambil mobil tersebut pada Kamis (6/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah mendapati mobilnya terparkir di rumah milik tersangka AG, kemudian korban BH mengambil mobil tersebut dengan kunci cadangan. Sedangkan tiga temannya mengendarai mobil Sigra.
Mengetahui ada rombongan dari luar daerah, warga curiga sehingga teriak maling. Warga lain yang mengetahui sontak mengejar para korban serta melakukan penganiayaan.
Polisi yang menerima laporan tersebut, segera mendatangi lokasi untuk mengevakuasi para korban untuk dilarikan ke RSUD Kayen, meskipun akhirnya dirujuk ke RSUD RAA Seowondo.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni mobil Sigra, pakaian milik korban dan tersangka, satu buah helm, serta satu unit sepeda motor.
Baca Juga: Geger Aksi Barbar Warlok kepada Bos Rental, Segini Dana Desa Sumbersoko Pati
Ia juga mengimbau warga yang terlibat penganiayaan untuk menyerahkan diri ke polisi.
"Kami ingatkan agar tidak main hakim sendiri. Jika ada kejadian yang mencurigakan silakan lapor ke kepolisian untuk ditangani," ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas Direktur RSUD RAA Soewondo Pati Hartotok mengungkapkan secara umum ketiga pasien korban pengeroyokan kesehatannya mulai membaik. Satu pasien cedera ringan, sedangkan dua pasien di antaranya hari ini (10/6) menjalani program operasi. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Viral Isu Kampung Penadah Kendaraan Ilegal di Sukolilo, Simak 10 Tips Agar Usaha Rental Aman
-
Kupas Tuntas Asuransi Mobil Rental: Belajar dari Kasus Sukolilo Pati, Ini yang Juragan Wajib Tahu!
-
5 Fakta Sukolilo Pati, Dijuluki Kampung Maling Buntut Bos Rental Mobil Tewas Dihakimi Warga Lokal
-
Geger Aksi Barbar Warlok kepada Bos Rental, Segini Dana Desa Sumbersoko Pati
-
Cak Imin Sebut Main Hakim Sendiri Cermin Kegagalan Hukum, Soroti Tragedi Berdarah Pati?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian