Suara.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics M Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras.
Kuncoro dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial RI.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Djuyamto saat membacakan surat putusan terkait kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) berupa beras di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," kata Djuyamto, Senin (10/6/2024).
Selain Kuncoro, Majelis Hakim juga membacakan putusan terhadap Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan selaku terdakwa.
Kemudian, terdakwa lain yang divonis bersalah ialah Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP), Richard Cahyanto.
Terhadap terdakwa Budi Susanto, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan badan.
Terdakwa April Churniawan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan dan uang pengganti Rp 1.275.000.000 (Rp 1,2 miliar) subsider 2 tahun penjara.
Kemudian, terdakwa Ivo Wongkaren dikenai vonis pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 62.591.907.120 (Rp 62,5 miliar) subsider 5 tahun penjara.
Baca Juga: Dipanggil KPK Kasus Korupsi Bansos Beras, Kakak Kandung Hary Tanoe Mangkir!
Lebih lanjut, terdakwa Roni Ramdani divonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan dikenai membayar uang pengganti Rp 28.150.700.000 (Rp 28,1) subsider 3 tahun kurungan badan.
Terakhir, terdakwa Richard Cahyanto divonis pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 32.168.200.000 (Rp 32 miliar) yang dikurangi dengan pengembalian Rp 2.400.000.000 (Rp 2,4 miliar).
Dengan begitu, total yang belum dikembalikan oleh Richard adalah Rp 29.768.200.000 (Rp 29 miliar) subsider 3 tahun penjara.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum kompak menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.
Berita Terkait
-
Salurkan Bansos Beras dan Telur di 2025, Bapanas Minta Tambahan Anggaran Rp 20,22 Triliun
-
Alhamdulillah, Bansos Beras Berlanjut Hingga Desember 2024
-
Jokowi Minta Masyarakat Berdoa Supaya Bansos Beras Berlanjut
-
Sri Mulyani Ungkap Fakta Baru di Sidang Sengketa Pilpres, Bansos Pangan Bapanas Bukan Perlinsos
-
Jokowi Soal Bansos Beras Hingga Akhir Tahun: Kalau APBN Memungkinkan, Tapi Tidak Janji
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya
-
Kritik Kebijakan Pariwisata, Anggota Komisi VII DPR Ini Beri Menpar Widyanti Nilai 50 dari 100
-
OTT KPK di Jakarta Jaring Pejabat Bea Cukai