Suara.com - Organisasi keagamaan Muhammadiyah baru-baru ini mencuri perhatian setelah memutuskan untuk tarik dana secara besar-besaran di BSI.
Aksi bedol dana secara besar-besaran yang dilakukan Muhammadiyah dari BSI bermula dari memo yang terbit pada 30 Mei 2024 lalu.
Surat itu merupakan tindaklanjut dari pertemuan PP Muhammadiyah dengan Amal Usaha Muhammadiyah atau AUM Muhammadiyah di Yogyakarta.
Pada pertemuan itu Muhammadiyah memutuskan untuk melakukan rasionalisasi dana yang disimpan di BSI dengan pengalihan ke sejumlah bank syariah lainnya.
Di surat itu disebutkan pengalihan dana dilakukan ke Bank Bukopin Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat serta Bank Daerah Syariah dan bank lainnya yang bekerja sama dengan Muhammadiyah.
Ketika dikonfirmasi awak media Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menyebut alasan melakukan rasionalisasi dana dari BSI.
Ia menyebut tujuan utama adalah untuk mendukung kompetisi bank syariah yang sehat.
"Dana BSI sudah besar sehingga tak memerlukan lagi dana Muhammadiyah," terangnya.
"Selain itu konsentrasi dana AUM hanya di satu bank dapat menimbulkan concentration risk atau risiko konsentrasi yang besar," lanjutnya.
Baca Juga: Usai Dana Muhammadiyah Ditarik, Gimana Nasib BSI? Ini Kata OJK
Akibat penarikan dana besar-besaran tersebut tak sedikit yang penasaran dengan aset yang dimiliki Muhammadiyah, mengingat beberapa ada yang menyebut bahwa meski memiliki anggota yang tak banyak tetapi Muhammadiyah mempunyai kekayaan yang dianggap paling besar di Indonesia.
Mengenai hal itu, Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhammadiyah pernah merilis terkait aset yang dimiliki persyarikatan tersebut.
Tercatat, Muhammadiyah memiliki amal usaha pendidikan jumlahnya 3.370 TK, 2.901 SD/MI, 1.761 SMP/MTs, 941 SMA/MA?SMK, lalu 67 pondok pesantren serta 167 perguruan tinggi.
Amal usaha kesehatan memiliki sebanyak 47 rumah sakit, 217 poliklinik, 82 klinik bersalin. Lalu Amal usaha ekonomi ada 1 bank syariah saham Muhammadiyah sebesar 2,5 persen, 26 BPR/BPRS, 275 BMT/BTM, 1 induk koperasi BTM, 81 koperasi syariah serta 22 minimarket dan 5 kedai pesisir.
Kemudian amal usaha pelayanan sosial memiliki lebih dari 400 panti asuhan, rumah singgah.
Seluruh aset Muhammadiyah bila ditaksir kini mencapai Rp400 triliun. Itu belum lagi ditambah kekayaan kas yang dimiliki amal usaha yang tersimpan di bank yang jumlahnya bisa melebihi Rp1000 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan