Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang juga aktivis aktikorupsi Yudi Purnomo menyebut penyitaan ponsel milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto bukan asal-asalan.
Yudi mengatakan bahwa sosok AKBP Rossa Purbo Bekti yang menyita ponsel Hasto merupakan salah satu penyidik terbaik di KPK.
"Tentu AKBP Rossa punya alasan kuat dan petunjuk sekaligus juga memang kewenangan penyidik," kata Yudi.
Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri itu mengaku terkejut dengan adanya upaya melaporkan AKPB Rossa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan penyitaan ponsel tersebut.
Menurut dia, AKBP Rossa selain penyidik terbaik di KPK saat ini, juga sudah berpengalaman menangani perkara besar seperti proyek KTP elektronik (KTP-el).
"Terbaru, AKBP Rossa menjadi pemimpin dalam kasus yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo," katanya.
Rossa merupakan penyidik KPK yang berasal dari Polri. Lulusan Akpol 2006. Rossa bergabung di KPK sejak 2016 dengan pangkat Kompol.
Rossa pernah tergabung dalam tim yang melakukan OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dia juga disebut berada di PTIK pada 8 Januari 2020, mencari Harun Masiku yang jadi buronan.
Baca Juga: Dewas Dan Pansel Capim KPK Berkumpul Di Gedung Merah Putih, Ini Yang Dibahas
Dengan jejak kinerja AKBP Rossa, Yudi berharap semua pihak patuh pada hukum dan menunggu hasil analisis penyidik terhadap barang bukti tersebut.
Yudi mengatakan bahwa AKBP Rossa memahami risiko ketika bertugas sebagai penyidik KPK.
Sebelumnya, AKBP Rossa sempat dikembalikan ke institusi Polri oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat itu terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) anggota KPU yang akhirnya berpolemik di publik.
"AKBP Rossa kembali menjadi penyidik KPK dan menunjukkan prestasi memberantas korupsi,” kata Yudi.
Di tempat terpisah, KPK menegaskan bahwa penyitaan terhadap ponsel milik Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sudah sesuai dengan prosedur.
"Semua pemeriksaan di KPK sudah sesuai dengan mekanisme prosedurnya, termasuk ketika melakukan penyitaan alat komunikasi ataupun HP, sudah disertai dengan surat perintah penyitaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 11 Juni 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah