Suara.com - Berdasarkan penilaian Global Innovation Index (GII) yang dilakukan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) pada 2023, Indonesia meraih posisi ke-61 setelah sebelumnya meraih posisi ke-75 pada tahun 2022. Peringkat ini menggambarkan posisi Indonesia yang masih harus menumbuhkan daya inovasi dan kreasi dalam negeri.
Jumlah permohonan paten baik sederhana, biasa ataupun internasional, merek, dan desain industri pada suatu negara merupakan indikator penilaian dari GII untuk mengetahui kinerja inovasi negara-negara di dunia, serta menjadi referensi utama untuk mengukur kinerja inovasi dalam mendukung perekonomian negara.
“Dibutuhkan adanya peningkatan inovasi dari dalam negeri karena KI merupakan motor penggerak pertumbuhan ekonomi, sehingga pelindungannya merupakan komponen penting dari kebijakan ekonomi nasional. Oleh sebab itu dibutuhkan suatu ekosistem KI sebagai penggerak ekonomi bangsa,” ujar Direktur Teknologi Informasi (TI) KI Dede Mia Yusanti mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) dalam kesempatannya memberikan paparan pada Forum Indikasi Geografis Nasional, Temu Bisnis, dan Apresiasi Insan Kekayaan Intelektual 2024 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Namun, peningkatan inovasi dalam negeri ini juga perlu diimbangi dengan pelindungan atas KI sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) 2/2022 untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Mewujudkan hal itu, Dede merasa saat ini dibutuhkan adanya kerja sama yang melibatkan pemerintah, akademisi, industri dan lembaga keuangan untuk menciptakan suatu ekosistem yang sesuai dengan agenda pembangunan nasional, salah satunya meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing melalui perbaikan tata kelola KI.
“Negara perlu menciptakan keseimbangan yang tepat antara melindungi kepentingan inovator/kreator dan kepentingan masyarakat luas, sehingga dapat terwujud lingkungan yang saling mendukung untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi,” kata Dede.
Mendukung hal tersebut, Dede menerangkan Indonesia saat ini telah memiliki perangkat regulasi yang lengkap di bidang KI. Selain itu juga tersedia berbagai program atau skema insentif untuk meningkatkan inovasi-inovasi dalam negeri dan terdapat upaya peningkatan penegakan hukum di bidang KI untuk mengurangi peredaran pemalsuan dan pembajakan karya di dalam negeri.
Selain bidang regulasi, peningkatan kapasitas pemahaman masyarakat atas KI juga merupakan langkah pembangunan ekosistem KI. Menindaklanjuti hal tersebut DJKI telah membentuk National Intellectual Property Academy (NIPA) atau Indonesia IP Academy pada 7 Juli 2023.
Senada dengan Dede, Deputi Fasilitasi Riset dan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Agus Haryono mengakui saat ini terdapat mata rantai yang hilang antara inventor dengan industri.
Baca Juga: IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi
Pihaknya menyayangkan penelitian yang dilakukan oleh para inventor masih banyak yang terhenti di jurnal ilmiah atau hanya sampai memperoleh sertifikat patennya. Sementara itu, inovasi-inovasi yang mereka hasilkan seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi para inovator.
Oleh sebab itu, BRIN memberikan skema pendanaan yang dapat digunakan tidak hanya untuk internal, tetapi juga terbuka oleh seluruh pihak baik dari perguruan tinggi, industri, ataupun pihak lain yang ingin bekerja sama dalam melakukan riset dan inovasi.
“Tujuannya memang riset ini harus sampai pada komersialisasi. Oleh sebab itu dukungan kami tidak hanya sampai di grand research, tetapi juga peningkatan kapasitas SDM, peningkatan infrastruktur riset, pendanaan, dan kebijakan-kebijakan yang mengatur,” ungkap Agus.
Agus mengharapkan kerja sama yang telah dilaksanakan antar lembaga pemerintah ini dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan inovasi dan kreativitas di dalam negeri sehingga dapat menciptakan suatu ekosistem KI yang memberikan manfaat yang besar bagi negara.
DJKI sebagai instansi yang memberikan pelindungan dan kepastian hukum atas KI juga turut memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendaftarkan inovasi dengan memberikan insentif bagi para inventor dari kalangan usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, dan penelitian dan pengembangan pemerintah, yaitu Rp350.000 untuk permohonan paten biasa dan Rp200.000 untuk paten sederhana.
Selain itu, masyarakat juga dapat dengan mudah mendaftarkan invensinya secara online melalui dgip.go.id, sehingga inovasi yang dihasilkan dapat dilindungi dengan cepat dari seluruh penjuru negeri.
Berita Terkait
-
Para Jenderal Polisi Aktif yang Baru Dapat Jabatan di Kementerian: Ada Bekas Penyidik KPK
-
Dari Kopi Hingga Songket: Ini Daftar Lengkap Produk Indikasi Geografis Unggulan Indonesia
-
Menkumham Serahkan Penghargaan Kepada Insan KI 2024
-
Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa
-
ADCO Law Tambah Mitra Lokal di RI Untuk Atasi Masalah Merek Dagang dan Hak Cipta
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat