Suara.com - Staf Sekjen PDI Perjuangan, Kusnadi berupaya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, buntut penyitaan tas yang berisi ponsel dan buku tabungan milik Hasto Kristiyanto, saat diperiksa di Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) terkait perkara Harun Masiku.
Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus mengaku, sebelum melakukan praperadilan, pihaknya terlebih dahulu berkonsultasi dengan tim Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Petrus mengaku, awalnya pihaknya memang berniat melakukan pelaporan terhadap penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti (sebelumnya ditulis Kompol). Namun, pihaknya mendapat saran, sebelum melakukan pelaporan di Bareskrim Polri, terlebih dahulu sebaiknya mereka melakukan praperadilan.
Pasalnya, proses penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK, berdasarkan KUHAP tidak bisa menjadi pelaporan pidana.
“Jadi, kami menerima saran tersebut dan akan segera mengajukan gugatan praperadilan,” kata Petrus, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).
Saat datang ke Bareskrim Polri, Petrus juga mengaku telah menyiapkan sejumlah barang bukti. Di antaranya terkait berita acara penyitaan serta surat tanda terima barang-barang yang disita.
Terlebih, saat dilakukan penyitaan, Kusanadi buknlah pihak yang sedang diperiksa. Saat itu yang dipanggil oleh pihak KPK, yakni Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Sementara, Kusnadi bisa berada di KPK, untuk menemani Hasto karena ia merupakan staf dari Hasto.
Kusnadi merasa dijebak oleh penyidik KPK. Ia saat itu, diminta untuk naik ke lantai atas Gedung KPK, untuk bertemu dengan Hasto. Namun, bukan bertemu dengan Hasto, Kusnadi malah digiring ke dalam ruangan lain dan digeledah.
penyidik saat itu menyita ponsel dan buku tabungan milik Hasto. Menurutnya penyitaan itu tidak sesuai dengan prosedur.
Berita Terkait
-
Wasekjen PDIP Utut Adianto Bicara Proses Hukum Hasto: Sesama Kader Tak Hanya Mendoakan, Tapi Ikut Membantu
-
Tak Hadir saat Dipanggil KPK, Asisten Hasto Mengaku Trauma karena Ini
-
Alasan Staf Hasto Pilih Melapor Ke Bareskrim Ketimbang Penuhi Panggilan KPK: Suratnya Baru Sampai Tadi Malam
-
Masalahkan Ponsel Staf Hasto Ikut Disita, PDIP Laporkan Penyidik KPK Kompol Rossa ke Bareskrim
-
Giliran Staf Hasto Dipanggil KPK Terkait Kasus Harun Masiku Hari Ini
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir