Suara.com - Tiga Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, dan Bivitri Susanti menyoroti implementasi soal putusan Mahkamah Agung (MA) 23 P/HUM/2024, soal batas usia calon kepala daerah.
Zainal menilai putusan tersebut sudah keluar dari pakem judicial review yang menjadi ranah MA, yaitu mengkaji peraturan di bawah undang-undang, termasuk peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020.
“Kan sebenarnya itu tidak membahas soal konstitusialitas, dia lebih bicara soal legalitas saja. Maka pertanyaannya begini, apa yang dilanggar dari pasal PKPU itu terhadap undang-undang? Isinya sama, apa yang dilanggar?” kata Zainal pada siniar yang ditayangkan pada Youtube Dirty Vote, Jumat (14/6/2024).
Pasalnya, dia menjelaskan Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2020 sudah sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Terlebih, Zainal menyebut hakim MA tidak menjelaskan alasannya secara hukum mengubah peraturan tersebut.
“Ada implikasi yang tidak sederhana karena putusan itu dikeluarkan ketika pendaftaran calon independen sudah ditutup,” ujar Zainal.
Pada kesempatan yang sama, Feri menyebut putusan ini, sebagaimana yang juga pernah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden melalui putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 telah merusak logika soal pencalonan di setiap instansi.
“Putusan itu juga merusak logika terkait dengan proses pencalonan di seluruh lini,” ucap Feri.
Dia juga menilai ada dilema yang dirasakan oleh KPU lantaran kewajibannya untuk mengikuti putusan MA tetapi putusan tersebut justru tidak sejalan dengan UU 10/2016 yang belum diubah.
“Problematika terberat bagi penyelenggara juga ada menyisakan PKPU kalaupun diubah berdasarkan putusan 23, undang undang kan belum berubah. Penyelenggara mau mengikuti yg mana? Putusan atau undang undang?” tutur Feri.
Baca Juga: Ngaku Susah Laporkan Kasus Hakim Main Cewek, Legislator PDIP ke MA: Saya Gak Mengada-ngada!
Bivitri juga menyebut KPU tidak logis karena menafsirkan batas usia calon kepala daerah pada PKPU 9/2020 ketika calon kepala daerah terpilih dilantik, bukan ketika pendaftaran.
“Nggak logis juga sih ketika kita berpikir bahwa kan KPU urusannya bukan pelantikan, tapi mengelola mulai dari pendaftaran sampai ujung pilkadanya. Itu sangat tidak logis,” ujar Bivitri.
Diketahui, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah. Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Adapun pasal tersebut berbunyi 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney
-
Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus
-
Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen
-
Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU
-
Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'
-
'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook
-
KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi
-
Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun
-
Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan
-
Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat