Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi kerja cepat Bareskrim Polri yang berhasil menangkap penculik anak dengan modus pacaran lewat media sosial.
"Kami mengapresiasi Polri yang telah menangkap penculik anak melalui modus pacaran di FB (Facebook)," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Nahar mengatakan sejak korban anak berinisial I (15) dilaporkan hilang, KemenPPPA langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan ikut melakukan pencarian.
Dalam kasus ini, diduga terjadi kekerasan seksual terhadap korban.
"Diduga agar bebas dari jeratan hukum, korban dipaksa dinikahi pelaku AR. Pemaksaan perkawinan di Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 masuk tindak pidana pemaksaan perkawinan, dan akibat dari perbuatan tersebut terjadi persetubuhan antara pelaku dan korban yang masih berusia anak, maka dapat dikenakan Pasal 76D jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016," katanya.
Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menerapkan sanksi pidana berlapis terhadap tersangka AR (26) sebagaimana yang tercantum pada UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Berharap kepolisian dapat menerapkan sanksi pidana berlapis terkait melarikan anak, penculikan, dan persetubuhan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pemaksaan perkawinan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya.
Sebelumnya, seorang anak perempuan berinisial I (15) meninggalkan rumahnya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada 25 Mei 2024.
Korban anak diduga kabur bersama AR (26), laki-laki asal Rangkas Bitung, Banten, yang dikenal korban lewat media sosial Facebook.
Baca Juga: Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Tambah Hewan Kurban Usai Dikaruniai Anak ke-3
Keluarga korban melaporkan kasus ini ke KemenPPPA pada 29 Mei 2024.
Setelah melalui proses pencarian, tim Siber Bareskrim Polri akhirnya berhasil menemukan korban I pada 15 Juni 2024. Sementara pelaku AR telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. (ANTARA)
Berita Terkait
-
AKSATA CARD: Inovasi Kartu untuk Membangun Kelekatan Ibu dan Anak
-
Kisah Anak SMA Mengelola Taman Hiburan dalam Anime 'Amagi Brilliant Park'
-
Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Tambah Hewan Kurban Usai Dikaruniai Anak ke-3
-
Rayakan Hari Raya Idul Adha, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Kompak Pakai Outfit Seragam
-
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan AK Pemeran Video Asusila yang Libatkan Anak Kandung untuk Pemuas Syahwat
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan