Suara.com - Seorang perempuan di Sumedang harus menerima imbas atas ulahnya sendiri. Diduga membuang sampah sembarang di sekitar wilayah tempat tinggalnya, ia dikirimi sekarung sampah berkat kardus paket online yang tertera alamat rumahnya.
Mengutip @kabar.negri, Selasa (18/6/2024) satu motor pengangkut sampah berhenti tepat di depan rumah perempuan yang diduga membuang sampah sembarangan. Terlihat perempuan tersebut tak berkutik yang hanya mengoceh karena warga mengirimkan kembali sampah yang ia buang sembarangan.
"Momen warga kembalikan sampah ke rumah pelaku yang diduga buang sampah sembarangan di Sumedang. Seorang warga tertangkap buang sampah sembarangan menerima sanksi sosial dari masyarakat setempat," tulis caption video.
Usut punya usut, masyarakat mengetahui perempuan tersebut dari alamat yang tertera dari paket online.
"Mereka (masyarakat) menemukan alamat penerima paket online di dalamnya. Mereka pun langsung mendatangi rumah pelaku dan mengembalikan sampah tersebut menggunakan satu motor cator," tulis lanjutan caption.
Sejumah sampah mulai dari kresek dan serta bekas makanan ringan dihamburkan di depan halaman rumah pemiliknya. Meski ada perdebatan, pemilik rumah tak bisa berkutik menyusul dengan bukti paket online yang tertera alamat rumahnya.
Tak ayal, video tersebut banjir cibiran dari netizen. Di sisi lain publik juga mengapresiasi cara masyarakat memberi sanksi.
"Bagus warga kompak untuk kebaikan," ungkap salah satu netizen.
"Bagus biar pada kapok," ungkap lainnya.
Baca Juga: Gilir 5 Suami Tiap Minggu, Nenek Ini Bikin Geger! Ternyata...
"Lebih seneng lihat yang begini. Ayo tegas demi kebaikan," kata lainnya.
Seperti diketahui, masalah sampah di Indonesia masih belum menemukan solusinya. Meski beberapa wilayah sudah menerapkan pengolahan sampah, hal itu masih menyisakan polemik.
Tak sedikit warga yang nekat untuk membuang sampah di lokasi yang dianggap sepi. Bahkan meski ada larangan seperti spanduk membuang sampah, pelaku tetap nekat melakukan.
Hukuman bagi pembuang sampah tak sepenuhnya membuat jera. Bahkan beberapa wilayah hanya menerapkan denda yang belum tentu membuat pelaku jera.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag