Suara.com - Seorang perempuan di Sumedang harus menerima imbas atas ulahnya sendiri. Diduga membuang sampah sembarang di sekitar wilayah tempat tinggalnya, ia dikirimi sekarung sampah berkat kardus paket online yang tertera alamat rumahnya.
Mengutip @kabar.negri, Selasa (18/6/2024) satu motor pengangkut sampah berhenti tepat di depan rumah perempuan yang diduga membuang sampah sembarangan. Terlihat perempuan tersebut tak berkutik yang hanya mengoceh karena warga mengirimkan kembali sampah yang ia buang sembarangan.
"Momen warga kembalikan sampah ke rumah pelaku yang diduga buang sampah sembarangan di Sumedang. Seorang warga tertangkap buang sampah sembarangan menerima sanksi sosial dari masyarakat setempat," tulis caption video.
Usut punya usut, masyarakat mengetahui perempuan tersebut dari alamat yang tertera dari paket online.
"Mereka (masyarakat) menemukan alamat penerima paket online di dalamnya. Mereka pun langsung mendatangi rumah pelaku dan mengembalikan sampah tersebut menggunakan satu motor cator," tulis lanjutan caption.
Sejumah sampah mulai dari kresek dan serta bekas makanan ringan dihamburkan di depan halaman rumah pemiliknya. Meski ada perdebatan, pemilik rumah tak bisa berkutik menyusul dengan bukti paket online yang tertera alamat rumahnya.
Tak ayal, video tersebut banjir cibiran dari netizen. Di sisi lain publik juga mengapresiasi cara masyarakat memberi sanksi.
"Bagus warga kompak untuk kebaikan," ungkap salah satu netizen.
"Bagus biar pada kapok," ungkap lainnya.
Baca Juga: Gilir 5 Suami Tiap Minggu, Nenek Ini Bikin Geger! Ternyata...
"Lebih seneng lihat yang begini. Ayo tegas demi kebaikan," kata lainnya.
Seperti diketahui, masalah sampah di Indonesia masih belum menemukan solusinya. Meski beberapa wilayah sudah menerapkan pengolahan sampah, hal itu masih menyisakan polemik.
Tak sedikit warga yang nekat untuk membuang sampah di lokasi yang dianggap sepi. Bahkan meski ada larangan seperti spanduk membuang sampah, pelaku tetap nekat melakukan.
Hukuman bagi pembuang sampah tak sepenuhnya membuat jera. Bahkan beberapa wilayah hanya menerapkan denda yang belum tentu membuat pelaku jera.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya