Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencabut aturan penggratisan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Kebijakan ini sebelumnya dibuat pada era eks Gubernur DKI Anies Baswedan.
Kini Heru telah mencabut aturan itu dam melakukan perubahan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati memastikan pihaknya menerapkan perubahan aturan tersebut mulai tahun ini.
"Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya," ujar Lusiana kepada wartawan, Rabu (18/6/2024).
Lusiana mengatakan, pihaknya mencabut kebijakan penggratisan seluruh PBB-P2 rumah di bawah Rp 2 miliar karena saat ini pandemi Covid-19 sudah selesai. Sebab, awalnya program ini dibuat dengan tujuan mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi.
"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya," jelasnya.
Kendati demikian, Lusiana menyebut pihaknya tak sepenuhnya mencabut insentif pajak itu. Pemprov masih menerapkan penggratisan pembayaran PBB-P2 untuk satu aset atau objek pajak.
Namun, jika memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar.
"Untuk pembebasan PBB di bawah Rp2 miliar masih ada tapi untuk 1 hunian saja. Bedanya dengan kebijakan tahun lalu, seluruh hunian di bawah Rp2 miliar dibebasakan, pungkasnya.
Baca Juga: Andai Tak Cocok, Ganjar Usul PDIP Tak Maksa Usung Anies di Pilkada Jakarta
Lebih jelasnya, kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Pembebasan PBB-P2 tahun 2024 100 persen diberikan untuk kategori:
a. Objek rumah tinggal milik orang pribadi.
b. Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar, dengan catatan hanya diberikan kepada wajib pajak untuk 1 objek PBB-P2.
c. Apabila wajib pajak mempunyai lebih dari 1 objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
2. Pembebasan pokok 50 persen diberikan untuk kategori :
a. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp0.
b. Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen.
c. Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan di tahun pajak 2024.
3. Pembebasan nilai tertentu, diberikan untuk kategori :
a. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp0.
b. Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.
c. Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100 persen.
d. Bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan.
e. Bukan termasuk objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.
4. Kebijakan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun 2024, diberikan kepada:
a. Wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok yakni objek PBB baru tahun 2024, objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.
b. Wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.
c. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya.
d. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana nonalam.
Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan atas pengajuan permohonan wajib pajak, yang diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Presentase maksimal yang diberikan yaitu sebesar 100 persen.
Berita Terkait
-
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga Hari Ini, Heru Budi: Dunia Begitu, Semua Polusi
-
Pengamat Ungkap Sisi Positif Duet Anies-Kaesang Di Pilkada DKI, Sayang Bakal Dilarang Jokowi
-
Koalisi Perubahan Berpotensi Bangkit Lagi Di Pilkada DKI, Makin Kuat Ditambah PDIP
-
Adu Prestasi Ridwan Kamil dan Anies Baswedan, Bakal Jadi Saingan di Pilkada Jakarta?
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
DPRD Lebak Dorong Penindakan Tambang Ilegal demi Cegah Bencana Ekologi
-
Penyebab Civic Ringsek di Bundaran HI, Polisi Ungkap Dugaan Pengemudi Muda Tak Fokus
-
Libur Tahun Baru 2026, Pengunjung Ragunan Diprediksi Tembus 100 Ribu Orang
-
Malioboro Belum Sepi! Wisatawan Masih Belanja Oleh-oleh Sebelum Pulang
-
BMKG Catat 1.556 Gempa Guncang Aceh Sepanjang 2025, Naik 39 Persen dari Tahun Lalu
-
Gebrakan Dedi Mulyadi: Jabar Haramkan Penanaman Sawit Baru, Ancam Krisis Air
-
Pupuk Bersubsidi Langsung Bergerak di Tahun Baru, 147 Transaksi Terjadi dalam 16 Menit
-
Prabowo Jawab Kritikan: Menteri Datang Salah, Tak Datang Dibilang Tak Peduli
-
KPK Ungkap Laporan Gratifikasi 2025 Capai Rp16,40 Miliar
-
Begini Kondisi Hunian Danantara di Aceh yang Ditinjau Prabowo: Ada WiFi Gratis, Target 15 Ribu Unit