Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya menjatuhkan putusan kepada Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). Bamsoet yang juga politikus Golkar ini dinyatakan melanggar etik terkait kasus 'Semua fraksi setuju amendemen UUD 1945'.
Hal itu seperti diputuskan Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang MKD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).
"Menimbang hal pertama pokok aduan a quo, bahwa Teradu melanggar kode etik DPR atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas" kata Adang.
"Setelah mendengarkan keterangan Pengadu, mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan Memeriksa dokumen pengadu, Mahkamah Kehormatan Dewan menyimpulkan bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dewan perwakilan rakyat Indonesia," lanjutnya.
Adang mengatakan berdasarkan fakta-fakta persidangan Bamsoet hanya diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis.
"Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Menyimpulkan bahwa teradu diberikan sanksi dengan kriteria ringan dan diberian teguran tertulis," katanya.
Lebih lanjut, MKD mendesak Bamsoet juga tidak mengulangi perbuatannya terkait pelanggaran etik tersebut.
"Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," pungkasnya.
Laporan
Baca Juga: Buntut Pernyataan 'Semua Fraksi Setuju Amandemen UUD 1945', MKD Panggil Ketua MPR Bamsoet Hari Ini
Sebelumnya Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena pernyataannya yang menyampaikan 'semua fraksi setuju untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945'.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang mahasiswa Universitas Islam Jakarta, bernama M. Azhari dan kemudian diterima Wakil Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Sang pelapor, Azhari menyampaikan, jika alasan Bansoet dilaporkan ke MKD karena dianggap bukan dalam kapasitasnya menyampaikan pernyataan demikian.
"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," kata Azhari.
Bamsoet, kata dia, dianggap telah melakukan pelanggaran etik karena menyampaikan pernyataan di luar jabatannya.
"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," tulis pokok laporan.
"Pengadu melihat bahwa teradu tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili partai politik lainnya untuk menyatakan hal sebagaimana dijelaskan di atas," sambung pokok laporan.
Berita Terkait
-
Bamsoet Bantah Tak Hormati MKD Usai Mangkir Dari Panggilan Perkara "Semua Fraksi Setuju Amandemen UUD 45"
-
Mangkir Hari Ini, Habiburokhman Desak MKD Panggil Ulang Ketua MPR Bamsoet: Seorang Luhut Aja Hadir
-
Buntut Pernyataan 'Semua Fraksi Setuju Amandemen UUD 1945', MKD Panggil Ketua MPR Bamsoet Hari Ini
-
Pemerintah Mau Bagikan Bansos ke Korban Judi Online, Bamsoet: Sebaiknya Akar Masalahnya Diberantas
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas