Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengklaim tidak mengetahui keberadan buronan KPK Harun Masiku.
Yasonna mengatakan pihaknya bakal memberitahu KPK jika mengetahui keberadaan eks caleg PDI Perjuangan tersebut.
"Mana kita tahu, kalau kita tahu sudah kita kasih informasi," kata Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6/2024).
Selain itu Yasoona juga membantah kalau pihaknya, atau partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri melindungi Harun.
Dia memastikan tindakan melindungi buronan kasus hukum merupakan pelanggaran hukum, sehingga tidak akan dilakukan PDIP.
"Enggak lah. Mana berani (melindungi Harun). Itu pelanggaran hukum," jelas dia.
"Iya lah, enggak mungkin (PDIP lindungi Harun Masiku) lah," lanjut politikus PDIP itu.
Sebelumnya Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan proses penyidikan, termasuk pencarian Harun Masiku yang telah menjadi buron selama empat tahun masih dilakukan.
"Saya pikir, itu nanti kami serahkan kepada penyidik ya untuk bagaimana prosesnya, strateginya, dan taktiknya," kata Tessa kepada wartawan, dikutip pada Kamis (20/6/2024).
Baca Juga: Respons Menkumham soal Presiden Tolak Grasi Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon
Dia menegaskan bahwa pernyataan pimpinan KPK Alexander Marwata yang mengatakan Harun bisa ditangkap dalam waktu sepekan merupakan harapan agar bisa segera ditemukan. Hal itu kata dia, bukan indikasi bahwa KPK sudah mengetahui keberadaan Harun Masiku.
"Kembali lagi kami berharap sebagaimana harapan pimpinan kami Pak Alex Marwata untuk tersangka HM bisa segera ditemukan," ujar Tessa.
Harun Masiku diketahui merupakan buronan kasus pengurusan PAW DPR. Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan suap kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU.
Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan lebih dulu diadili dan dinyatakan bersalah lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp600 juta terkait pengurusan PAW. Wahyu divonis 7 tahun penjara sejak 2021 silam. Namun, pada 6 Oktober 2023 Wahyu dinyatakan bebas bersyarat.
Berita Terkait
-
Jika Manut 'Titipan' Pihak Luar di Kasus Harun Masiku, Pimpinan KPK Ultimatum Penyidik: Saya Pecat Kalian!
-
Ditanya soal Buronan Harun Masiku, Menkumham Yasonna Laoly: Saya Gak Tahu
-
Respons Menkumham soal Presiden Tolak Grasi Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon
-
Usai Pimpinan KPK Beri PHP, Giliran Istana Pede Sebut Harun Masiku Dalam Waktu Dekat Bisa Ditangkap
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan