Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengklaim tidak mengetahui keberadan buronan KPK Harun Masiku.
Yasonna mengatakan pihaknya bakal memberitahu KPK jika mengetahui keberadaan eks caleg PDI Perjuangan tersebut.
"Mana kita tahu, kalau kita tahu sudah kita kasih informasi," kata Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6/2024).
Selain itu Yasoona juga membantah kalau pihaknya, atau partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri melindungi Harun.
Dia memastikan tindakan melindungi buronan kasus hukum merupakan pelanggaran hukum, sehingga tidak akan dilakukan PDIP.
"Enggak lah. Mana berani (melindungi Harun). Itu pelanggaran hukum," jelas dia.
"Iya lah, enggak mungkin (PDIP lindungi Harun Masiku) lah," lanjut politikus PDIP itu.
Sebelumnya Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan proses penyidikan, termasuk pencarian Harun Masiku yang telah menjadi buron selama empat tahun masih dilakukan.
"Saya pikir, itu nanti kami serahkan kepada penyidik ya untuk bagaimana prosesnya, strateginya, dan taktiknya," kata Tessa kepada wartawan, dikutip pada Kamis (20/6/2024).
Baca Juga: Respons Menkumham soal Presiden Tolak Grasi Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon
Dia menegaskan bahwa pernyataan pimpinan KPK Alexander Marwata yang mengatakan Harun bisa ditangkap dalam waktu sepekan merupakan harapan agar bisa segera ditemukan. Hal itu kata dia, bukan indikasi bahwa KPK sudah mengetahui keberadaan Harun Masiku.
"Kembali lagi kami berharap sebagaimana harapan pimpinan kami Pak Alex Marwata untuk tersangka HM bisa segera ditemukan," ujar Tessa.
Harun Masiku diketahui merupakan buronan kasus pengurusan PAW DPR. Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan suap kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU.
Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan lebih dulu diadili dan dinyatakan bersalah lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp600 juta terkait pengurusan PAW. Wahyu divonis 7 tahun penjara sejak 2021 silam. Namun, pada 6 Oktober 2023 Wahyu dinyatakan bebas bersyarat.
Berita Terkait
-
Jika Manut 'Titipan' Pihak Luar di Kasus Harun Masiku, Pimpinan KPK Ultimatum Penyidik: Saya Pecat Kalian!
-
Ditanya soal Buronan Harun Masiku, Menkumham Yasonna Laoly: Saya Gak Tahu
-
Respons Menkumham soal Presiden Tolak Grasi Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon
-
Usai Pimpinan KPK Beri PHP, Giliran Istana Pede Sebut Harun Masiku Dalam Waktu Dekat Bisa Ditangkap
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara