Suara.com - Bareskrim Polri mengklaim lebih memilih menjerat bandar judi online ketimbang para pemainnya. Pasalnya, angka para pemain judi online makin menjamur di Indonesia.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan, bukan berati para pemain judi online bisa lolos dari jerat hukum. Pada prinsipnya, para penjudi konvensional dan online sama-sama bisa dijerat hukum. Namun, berdasarkan catatan angka pemain judi online mencapai 2,3 juta.
“Sebenarnya sama saja pemain, tapi kan dalam judi konvensional juga pemainnya tidak kita jerat, itu kan 303 (KUHP),” kata Wahyu, di Bareskrim Polri, Jumat (21/6/2024).
Wahyu menganalogikan, jika seluruh pemain judi online ini diciduk kemudian dimasukan ke dalam penjara. Tentu hal ini bakal membuat masalah baru, yakni kapasitas penjara bakal membludak.
“Coba bayangkan kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang ini kita tangkepin terus dia sudah, judi enggak pernah menang, kita tangkapin, kita masukkan penjara, penjaranya penuh, dan enggak akan menghentikan ini (judi online),” jelasnya.
Oleh sebab itu, kata Wahyu, pihaknya lebih memilih menciduk para bandar untuk menghentikan fenomena perjudian daring. Selain itu, bersama pemerintah juga berupaya untuk memblokir website-website judi online.
“Jadi bagaimana kita bisa melakukan penegakan hukum itu juga menggunakan suatu metode yang lebih penting. Ya mending kita hilangin aja website-nya, dia sudah gak main lagi,” kata dia.
“Kan lebih efektif seperti itu. Nah kalau yang kecil-kecil juga kita tangkapin semua nanti penjaranya penuh,” tambah dia.
Wahyu juga mengimbau agar masyarajat jangan tergiur dengan janji palsu soal judi online yang dapat memperkaya diri. Sebab judi online tidak akan bisa membuat orang menjadi kaya.
“Jangan orang pengen, kaya dengan judilah, gak ada menangnya. Jadi kita juga wanti-wanti kepada masyarakat, kalau mau kaya berusaha. Bukan dengan berjudi,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Irjen Krishna Murti Sebut Bandar Besar Judi Online Bermarkas di Mekong Region Countries, Ini Negara-negaranya!
-
Kabareskrim Janji Tangkap Artis dan Selebgram jika Promosikan Judi Online, Yang Sudah Lama Endorse Gimana Nasibnya?
-
Minta Masyarakat Lapor ke Sini, Propam Polri Tak Segan Pecat Anggota Terlibat Judi Online: Jangan Coba-coba!
-
Fantastis! Bareskrim Bongkar 3 Website Judi Online Kakap, Transaksinya Tembus Rp1,414 Triliun
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik