Suara.com - Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky Cirebon hingga kini masih terus bergulir.
Terkini keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina melaporkan Ketua RT 2 Kelurahan Karangmulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon bernama Abdul Pasren ke Mabes Polri.
Sejumlah keluarga terpidana yang datang ke Gedung Bareskrim Polri didampingi politikus Dedi Mulyadi melaporkan Abdul Pasren lantaran tak terima disebut memberikan iming-iming kepada yang bersangkutan.
"Mereka datang untuk menguji kebenaran terkait putusan sidang pengadilan 2016 dimana ada putusan yang menyebut bahwa ibu Aminah bersimpuh di pangkuan pak RT Tasren kemudian meminta agar pak RT berbohong dengan iming-iming yang kemudian didampingi pengacara," terang Dedi Mulyadi, Selasa (25/6/2024).
Lebih lanjut, Dedi menegaskan tak ada upaya dari keluarga terpidana terkait memberi iming-iming seperti yang dijelaskan dalam putusan pengadilan 2016 silam itu.
"Tak ada peristiwa itu yang ada justru mereka datang ke pak Tasren meminta agar Pak RT berkata jujur dan sebenarnya. Itu yang mereka sampaikan dan tak ada mereka duduk di pangkuan yang ada adalah bersimpuh di bawah kakinya pak Tasren karena dia sedang duduk di kursi," jelasnya.
Dedi mengaku berani pasang badan untuk keluarga terpidana karena telah mengamati dan menelusuri peristiwa yang sudah sebulan tersebut. Ia berharap kasusnya bisa diuji agar tak jadi opini publik.
Lebih jauh, politisi partai Gerindra tersebut meminta Polri menguji kebenaran mengenai iming-iming uang kepada pak Tasren tersebut secara tuntas.
"Siapa yang benar? Pak Tasren mengatakan anak-anak terpidana yang sekarang mendekam di penjara itu tidak tidur di rumahnya atau mereka tidur di rumahnya. Untuk itu salah satu lembaga yang memiliki otoritas menguji kebenaran itu adalah Mabes Polri," terangnya.
Baca Juga: Besok Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Bakal Dijaga Ketat Polisi, PN Bandung Siapkan Ini
Diketahui berdasar putusan persidangan terkait pembunuhan Vina pada 2016 lalu, Pasren menyebut lima terdakwa yaitu Hadi, Jaya, Supriyanto, Eko Ramdhani serta Eka Sandy tidak tidur di rumahnya.
Pasren kemudian mengaku didatangi keluarga terpidana dan minta agar membebaskan para terpidana.
Pernyataan itu berbanding terbalik dengan saksi lain termasuk dari keluarga terpidana saat bertemu Dedi Mulyadi.
Mereka memastikan saat malam kejadian para terpidana ada dan tidur di rumah kontrakan Pasren bersama anaknya dia bernama Kahfi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan