Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan telah menyiapkan pengamanan ketat saat berlansungnya sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka utama Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Kepala PN Bandung, John Sarman Saragih mengatakan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan pengamanan agar jalannya sidang berlangsung secara kondusif.
"Pengaman internal kami koordinasi di PN Bandung. Kemudian pengamanan secara eksternal juga koordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat lainnya," kata John di Bandung, Minggu (23/6/2024).
John mengungkapkan sidang praperadilan tersebut akan digelar pada Senin (24/6) sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di ruangan sidang enam.
Dia memastikan jalannya sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pergi Setiawan akan berjalan secara profesional dan bebas dari campur tangan pihak lain.
“Oleh karena itu saya tetap minta dan mohon kita percayakan ke pengadilan sehingga akan lahir nanti putusan-putusan terbaik dari PN Bandung,” katanya.
Lebih lanjut, dalam sidang tersebut pihaknya telah menunjuk hakim tunggal yaitu Eman Sulaeman dan akan didampingi oleh seorang panitera pengganti Ahmad Al Atta.
“Kelengkapan proses persidangan sudah terpenuhi secara maksimal. Sudah bersih, rapi, perlengkapan lainnya baik kebutuhan media dalam rangka meliput sudah kita persiapkan secara maksimal dan lengkap,” katanya.
Sebelumnya, pada Selasa (11/6), sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampailan pihaknya telah membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan.
“Dalam penanganan gugatan praperadilan yang dihadapi, tentu kami sudah menyiapkan tim dari kuasa hukum dari Polda Jabar,” katanya.
Dia menegaskan Polda Jabar siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Bahkan telah menyiapkan dokumen-dokumen untuk menghadapi gugatan praperadilan.
“Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS," kata dia. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon Muncul, Publik Soroti Perubahan di Badannya
-
Keluarga Tersangka Kasus Vina Cirebon Mendadak Ngadu ke KPK, Pegi Perong Khawatirkan Masalah Ini
-
Respons Menkumham soal Presiden Tolak Grasi Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon
-
Segera Masuk Babak Baru, Pegi Perong Besok Dibawa ke Jaksa buat Diadili di Kasus Vina Cirebon
-
Update Kasus Vina Cirebon: Ayah Eky Iptu Rudiana Dilaporkan sampai Diperiksa Propam
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
PLTS Terapung Kapasitas 92 MWp di Waduk Saguling Tengah Digarap PLN, Jadi Solusi Energi Bersih
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 3 Oktober 2025: Jawa dan Bali Dominan Berawan
-
KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah
-
Mengenal Kapal Flotilla yang Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tapi Disergap Tentara Israel
-
Bukan Mengada-Ada, Polisi Ungkap Alasan Kondom Jadi Bukti di Kasus Kematian Arya Daru
-
BRI Catat Serapan FLPP Tertinggi, Menteri PKP Apresiasi Dukungan untuk Rumah Subsidi
-
Kepala BGN: Dampak Program MBG Nyata, Tapi Tak Bisa Dilihat Instan
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres