Suara.com - Presiden Joko Widodo bisa langsung menempati rumah pensiun hasil pemberian negara. Diproyeksikan pembangunan rumah dengan luas lahan 1,2 hektare itu rampung tahun depan.
Sekretaris Menteri Sekretariat Negara, Setya Utama mengatakan, rumah pensiun itu menjadi hak milik Jokowi. Artinya, rumah pemberian negara tersebut juga bisa diwariskan kepada ahli waris, semisal ke anak dan cucu sang presiden.
"Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik. Bisa diwariskan ke ahli waris beliau," kata Setya kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Diketahui, Jokowi memilih sendiri rumah masa pensiun hasil pemberian negara. Rumah tersebut bakal ditempati Jokowi usai tidak menjabat sebagai kepala negara.
Rumah tersebut berlokasi di Jalan Adisucipto, Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Setya menyampaikan pemilihan lokasi rumah pensiun itu atas permintaan Jokowi.
Hal ini ditegaskan Setya menanggapi pemilihan lokasi rumah untuk Jokowi, apakah permintaan presiden itu sendiri, lantas apa ada pertimbangan khusus dari Istana dan mengapa tidak di Ibu Kota Nusantara (IKN)?
"Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau," kata Setya.
Sementara itu terkait apa pertimbangan Karanganyar menjadi lokasi rumah pensiun, Setya menegaskan hal itu tentu hanya diketahui Jokowi dan keluarga.
Baca Juga: Jokowi Wajib Contoh! Di Malaysia, Konvoi PM Anwar Ibrahim Kawal Ambulans ke RS
"Pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," ujarnya.
Rumah pensiun untuk Jokowi kini menjadi sorotan. Salah satunya lantaran luas lahan yang mencapai 1,2 hektare alias 12.000 meter persegi.
Setya mengatakan luas lahan tersebut seudah sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan.
"Besaran anggarannya diatur di Permenkeu 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden RI," ujar Setya.
Pembangunan rumah pensiun Jokowi tersebut kini tengah berjalan dan diperkirakan akan siap dihuni kala Jokowi sudah lengser pada Oktober 2024.
Berita Terkait
-
Viral Rombongan Iring-iringan Presiden Jokowi Bikin Ambulans Harus Di-Stop, Begini Aturan Kendaraan Prioritas
-
Jokowi Wajib Contoh! Di Malaysia, Konvoi PM Anwar Ibrahim Kawal Ambulans ke RS
-
Viral Ambulans Bawa Pasien Terhambat Rombongan Presiden Jokowi, Istana Minta Maaf
-
7 Fakta Rumah Pensiun Jokowi: 'Hadiah' dari Negara, Luasnya Minta Ampun
-
Takut Pemilih Kabur, Pengamat Sebut Ridwan Kamil Belum Tentu Mau Gandeng Kaesang di Pilkada Jakarta
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah