Suara.com - Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke dua restoran di kawasan RW 01 Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (27/6/2024). Sidak ini merupakan tindak lanjut atas keluhan warga yang sempat diadukan ke Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Warga mengeluhkan soal operasional restoran yang dianggap mengganggu kenyamanan warga. Mulai dari parkir liar, kebisingan, pembuangan limbah, hingga perizinan yang tak sesuai.
Ada dua restoran yang didatangi petugas, yakni Solo Ristorante di Jalan Melawai VI dan Local Brunch Club di Jalan Iskandarsyah II. Jajaran Pemkot Jaksel diterima oleh pihak manajemen kedua restoran itu.
Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Jaksel, Mumu Mujtahid, mengatakan sidak ini bertujuan mengecek keseusaian laporan warga dengan kondisi di lapangan.
"Kami selain sidak, cek lokasi, monitor juga bagian dari edukasi ke teman-teman pelaku usaha yang membina ya, menginformasikan aturan mainnya seperti apa," ujar Mumu saat ditemui di lokasi.
Terkait Solo Ristorante, Mumu mengakui adanya penyalahgunaan lahan parkir yang menggunakan badan jalan di bagian depan rumah warga. Menurut aturan, lokasi ini tak diperbolehkan jadi parkiran kendaraan dan pengelola harus mengatur parkir kendaraan di lokasi lain yang berizin.
"Kan dia (Solo Ristorante) nggak punya parkiran di dalam dan jalan itu diatur dalam Pergub 188 dan nggak boleh ada parkir di jalan. Gak boleh. Dia harus pindah parkir tempat lain," ucapnya.
Kemudian, Pemkot juga memeriksa soal keluhan penjualan minuman beralkohol di tempat ini. Pengelola disebutnya memiliki izin penjualan alkohol grade A alias maksimal kandungan alkohol 5 persen.
Sementara terkait perizinan, restoran ini memiliki izin yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) lewat sistem Online Single Submission (OSS) dengan kategori risiko rendah. Masalahnya, dengan adanya penjualan alkohol, Mumu menyebut restoran ini tak bisa mengajukan izin kategori risiko rendah.
Baca Juga: Dikeluhkan Warga, Begini Penampakan Parkir Liar di Kawasan Melawai
"Terkait dengan minuman kerasnya itu izinnya kan NIB (Nomor Induk Berusaha)-nya (dari OSS) terbit otomatis (jadinya) yah gitu. Seharusnya kan ya (izinnya kategori) menengah (ke) tinggi," tuturnya.
Berikutnya, ia juga memastikan Solo Ristorante belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang harusnya dibuat saat mengubah fungsi bangunan.
Selanjutnya untuk Locak Brunch Club, Mumu menyebut perizinannya sudah sesuai dengan yang diterbitkan OSS. Namun, pihaknya meminta pengelola untuk mengatur parkiran agar tak membludak dan membangun hubungan lebih baik dengan para tetangga.
"Kami sampaikan ke manajemen bahwa ya walaupun secara formal tidak perlu persetujuan, tapi kan ada potensi friksi ataubapa nanti kan benturannya sama tetangga kiri kanan," tuturnya.
Atas hasil sidak ini, Mumu mengaku akan lebih dulu melapor kepada Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin dan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Setelah itu dalam satu pekan akan diambil tindakan berdasarkan temuan dalam sidak ini.
Ia pun tak menutup kemungkinan bisa saja nantinya Solo Ristorante ditutup sementara karena tak izinnya tak sesuai.
"Nah kita harus minta persetujuan dari Sudin citata, masukannya kayak apa, kalau kesimpulannya off dulu sampai dipenuhi izinya ya Rekomendasinya itu. Ini bisa ditoleransi nggak? Kan kita nggak bisa maksa tutup. Kita coba duduk di tengah-tengah lah itu aja sih," pungkasnya.
Sementara Ketua RW 01 Melawai, Nizarman Aminuddin meminta ketegasan dari Pemkot Jaksel menindak unit usaha yang melanggar di wilayahnya. Ia merasa warga sudah terganggu karena operasional restoran, bar, hingga parkir liar.
"Saya minta ketegasannya saja. Jangan kelamaan nanti lama-lama malah jadi angin lalu saja. Harus gerak cepat dong karena ini warga ngeluh terus ke saya," kata Nizarman.
Berita Terkait
-
Ketua DPRD DKI Bicara Soal Pesona Jakarta Meski Macet dan Banyak Polusi
-
Dikeluhkan Warga, Begini Penampakan Parkir Liar di Kawasan Melawai
-
Parkir Liar di Melawai Bikin Resah Warga, Jukir Klaim Punya Surat Tugas Dishub
-
Serobot Permukiman hingga Jual Miras, Aksi Warga Protes Izin Restoran Mewah di Melawai Jaksel: Mereka Bertele-tele!
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat
-
Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda
-
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan