Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membacakan surat tuntutan terhadap para terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Tuntutan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL, bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subgyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta yang menjadi terdakwa akan dibacakan hari ini.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut jaksa sudah siap dan berharap tuntutan yang dibacakan nanti bisa diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kami berharap hakim dapat mengabulkan tuntutan yang disampaikan oleh rekan-rekan JPU (jaksa penuntut umum) KPK," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).
Diketahui, terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang tuntutan hari ini.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa yaitu mantan Menteri Pertanian SYL, bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subgyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Pembacaan tuntutan ini sesuai dengan jadwal yang sebelumnya disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh pada sidang terdahulu, Rabu (19/6/2024).
"Untuk tuntutan, hari Jumat tanggal 28," kata Rianto.
Menurut dia, jaksa bisa menyampaikan replik pada Senin (8/7/2024). Kemudian, SYL dkk juga bisa membacakan dupliknya pada Rabu (10/7/2024).
Baca Juga: Proyek Pengerukan Pelabuhan Berbau Korupsi, KPK Tetapkan 9 Tersangka: 6 Pejabat Negara dan 3 Swasta
Terakhir, Hakim Rianto menyebutkan pihaknya akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara ini pada Kamis (11/7/2024) mendatang.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Analisis Mantan BIN: Jokowi Minta Pertahankan Kapolri Sebagai Upaya Mengamankan Pintu Terakhir
-
Bantah Eksekusi Silfester Kedaluwarsa, Kejagung Minta Kuasa Hukum Bantu Hadirkan Kliennya: Tolonglah
-
Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Kembali Sita Aset Eks Dirut Iwan Lukminto
-
Berkas Perkara Delpedro Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengacara Lawan Balik Lewat Praperadilan
-
Menteri PPPA: Di Kampus Perlu Dibangun Budaya Saling Menghormati dan Ruang Aman
-
Geger Anak Eks Walkot Cirebon Maling Sepatu di Masjid, Kasusnya Disetop Polisi, Ini Alasannya!
-
Minta MK Hapus Uang Pensiun DPR, Lita Gading Dibalas Hakim: Mereka kan Kerja
-
DPR Soroti Kasus Narkoba Ammar Zoni di Rutan: Indikasi Peredaran Gelap Narkoba Masih Marak
-
Suka Metal dan 'Kerja Kerja Kerja', 4 Kemiripan Calon PM Jepang Sanae Takaichi dengan Jokowi
-
KPK Dalami Peran Eks Dirut Perhutani soal Izin dan Pengawasan di Kasus Korupsi Inhutani V