Suara.com - Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar di kasus Vina Cirebon berlangsung sejak kemarin, Senin (2/7/2024).
Pada sidang di Pengadilan Negeri Bandung itu, Polda Jabar mengklaim bahwa mereka memiliki dua alat bukti yang jadi dasar Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon.
Dua alat bukti itu kata Kombes Pol Nurhadi telah dibacakan di sidang praperadilan Pegi Setiawan. Perwakilan hukum Polda Jabar itu mengatakan alat bukti tersebut diantaranya keterangan saksi dan petunjuk lainnya.
"Iya, alat bukti mulai dari keterangan saksi, surat, ahli, petunjuk, petunjuk nanti di ranah hakim, kita sedikit kita sampaikan," kata Nurhadi dikutip dari AyoBandung--jaringan Suara.com, Selasa (3/7/2024).
Menurut Nurhadi, penetapan Pegi alias Perong memenuhi syarat yakni minimal dua alat bukti.
"Kita kan saat meningkatkan status tersangka itu minimal dua alat bukti. Jadi dua alat bukti itu akan kami pertahankan," jelasnya.
Tim hukum Polda Jabar akan segera memberikan jawaban terhadap gugatan yang dilayakan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Hari ini akan kita jawab mulai dari item item yang mereka sampaikan. Kia akan bagi tugas, nanti yang akan membacakan jawaban dari tim kami, sudah kita siapkan semuanya," jelasnya.
"Kemudian alat bukti yang ada kita siap semuanya. Nanti bisa disimak alat bukti apa saja yang akan kita sampaikan,"
Baca Juga: Ketua RT Pasren di Kasus Vina Cirebon Akhirnya Muncul, Mobil Mewahnya Curi Perhatian Publik
Pegi Setiawan Jadi Tersangka Vina Cirebon
Sebelumnya, Polda Jabar mengumumkan bahwa pengejaran terhadap daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon hanya Pegi Setiawan (PS) dan telah selesai.
Pasalnya, Pegi Setiawan adalah otak pembunuhan kasus Vina dan Eky di Cirebon.
Informasi itu disampaikan Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan. Dia menyampaikan bahwa dengan ditangkapnya Pegi Setiawan total pelaku pada kasus pembunuhan Vina di Cirebon ini berjumlah sembilan orang.
“Itu sudah kami dalami. Ternyata yang dua. DPO sebelumnya atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS,” kata Surawan.
Surawan mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya didapati bahwa hanya Pegi Setiawan yang menjadi DPO selama ini.
Berita Terkait
-
Ketua RT Pasren di Kasus Vina Cirebon Akhirnya Muncul, Mobil Mewahnya Curi Perhatian Publik
-
Sempat Dikabarkan Menghilang, Pak RT Pasren Keciduk di Dalam Mobil Rp1 Miliar
-
Hotman Paris Ungkap Fakta Baru Kasus Vina Cirebon: Membawa Pegi ke Pengadilan Bikin Semrawut
-
Ungkap Kejanggalan Kasus Vina Cirebon, Pengacara Tantang Polisi di Sidang Praperadilan: Bebaskan Pegi Setiawan!
-
Polisi Siap Unjuk Bukti Pegi Setiawan Adalah Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Pemprov DKI Hibahkan Gedung YLBHI, Pramono Anung: Akses Keadilan Warga Tidak Mampu
-
KPK Akui Tangkap Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Saat OTT di Kalsel, Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional