Suara.com - Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dalam kasus tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Hag. Apa katanya setelah dipecat sebagai Ketua KPU oleh DKPP?
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
"Saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," lanjut dia nampak senang.
Sekadar informasi, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua dan anggota KPU.
Sanksi ini diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
DKPP meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Baca Juga: Dicopot Gegara Kasus Asusila, Jokowi Diberi Waktu Seminggu Ganti Ketua KPU Hasyim Asyari
Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Heddy dengan empat anggota majelis DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam pertimbangan putusan yang dibaca Dewi, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar KEPP.
Diketahui, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mewakili terduga korban melaporkan Hasyim ke DKPP.
Hasyim diadukan karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berkaitan dengan dugaan tindak asusila.
Tindak asusila ini diduga dilakukan Hasyim terhadap perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Untuk itu, Hasyim dinilai pihak korban telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Berita Terkait
-
Putusan DKPP Dipecat, Kuasa Hukum CAT Pertimbangkan Polisikan Hasyim Asy'ari Kasus Pelecehan Seksual
-
Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat, Korban Apresiasi dan Bilang Begini
-
Dengar Ketua KPU Hasyim Asyari Dicopot, Tangis Korban Asusila Pecah di Sidang!
-
Dicopot Gegara Kasus Asusila, Jokowi Diberi Waktu Seminggu Ganti Ketua KPU Hasyim Asyari
-
Rayuan Maut Pakai Emoji Peluk, Terbongkar Chat Ketua KPU ke Korban Asusila: Pandangan Pertama Turun ke Hati
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123