Suara.com - Kelakuan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari belakangan disorot publik karena terjerat skandal seks. Terungkap, Hasyim Asy'ari menghalalkan segala cara demi bisa menyetubuhi wanita korban asusila, CAT. Buntut dari skandalnya itu, Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemecatan lewat sidang DKPP yang digelar pada Rabu (4/7/2024) kemarin.
Nama Ketua KPU itu pun lantas menjadi sorotan netizen atas perbuatan lucahnya kepada CAT, petugas PPLN pada Pemilu 2024 lalu. Bahkan, Komika Bintang Emon turut menyoroti tindakan asisisla Hasyhim Asy'ari sebagai pejabat pelaksana pemilu.
Lewat akun Instagram-nya, Bintang Emon sempat mengunggah salah satu berita online berjudul: "Hasyim Sengaja Ubah PKPU soal Larangan Pernikahan demi Incar Korban".
Menanggapi berita itu, Bintang Emon menulis keterangan yang cukup menggelitik. Kelakuan Hasyim Asy'ari pun bikin Bintang Emon tertawa.
"Jiah, ternyata santai ubah aturan," demikian keterangan Bintang Emon disertai emoji tertawa.
Unggahan Bintang Emon yang menyoroti kasus cabul Ketua KPU Hasyim Asy'ari dibanjiri beragam komentar dari netizen. Rata-rata netizen geram dengan ulah KPU yang berbuat cabul kepada korban asusila.
Bahkan, pakar Tata Negara Bivitri Susanti turut merespons unggahan Bintang Emon.
"Dari atas sampe bawah kelakuannya sama: kalau mau berbuat ngaco, dilarang peraturan, peraturannya dulu yg dipotong," timpal Bivitri ditutup dengan emoji tertawa.
Di sisi lain, beberapa netizen juga mengaitkan kasus asusila Hasyim dengan hasil Pilpres lalu.
"Pasti 58 persen rakyat indonesia malu melihat berita ini," geram netizen.
"Haruskah percaya hasil pilpres ketika wasitnya model begini," sindir yang lain.
"Ubah-ubah aturan untuk kepentingan pribadi kayaknya sekarang udah lazim," tambah netizen lainnya.
Borok Dibongkar di Sidang DKPP
Borok Hasyim Asy'ari terbongkar saat DKPP menjatuhkan saksi pemecatan kepada Ketua KPU tersebut. Dalam sidang, DKPP menyebut jika Hasyim Asy'ari sengaja mengubah Peraturan KPU terkait larangan menikah sesama penyelenggara Pemilu.
DKPP menyebut Hasyim terbukti mengubah aturan tersebut guna mengincar CAT sejak awal.
Berita Terkait
-
Dipecat Gegara Cabul, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Nekat Ubah Aturan PKPU Agar Bisa Setubuhi Korban Asusila
-
Trauma Terbayarkan usai Ketua KPU Dipecat, Korban Asusila: Perempuan Harus Berani Perjuangkan Keadilan!
-
Korbannya Nangis di Sidang, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Malah Girang Dipecat Kasus Asusila: Saya Telah Bebas!
-
Rayuan Maut Pakai Emoji Peluk, Terbongkar Chat Ketua KPU ke Korban Asusila: Pandangan Pertama Turun ke Hati
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Donald Trump Makin Berani! Ketua The Fed Jerome Powell Dihadapkan Kasus Kriminal
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono