News / Nasional
Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:37 WIB
Personel Brimob berjaga di depan kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat penyidik KPK melakukan penggeledahan, Jumat (5/6/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya
Baca 10 detik
  • KPK menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim di Jakarta Selatan untuk mencari bukti tambahan perkara pemerasan.
  • Penyidik menetapkan delapan tersangka terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga asing periode tahun 2022 hingga 2026.
  • Praktik korupsi keimigrasian ini diduga telah menghasilkan dana ilegal sebesar Rp145,5 miliar selama kurun waktu empat tahun tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggeledah kediaman Silmy di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6).

KPK meyakini penggeledahan tersebut dapat menghasilkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara yang baru saja menjerat delapan tersangka.

“KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Penggeledahan dilakukan sehari setelah KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.

“Pascakemarin KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, yaitu SK,” kata Budi.

Penyidik KPK tiba di lokasi sekitar pukul 13.46 WIB. Sejumlah petugas yang mengenakan rompi khas KPK terlihat memasuki rumah melalui area garasi. Beberapa penyidik tampak membawa koper yang diduga digunakan untuk mengamankan barang bukti hasil penggeledahan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan dokumen keimigrasian, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Penyidik KPK menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya

Sejumlah pejabat penting di lingkungan Imigrasi turut terjaring, di antaranya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam.

Baca Juga: Geledah Rumah Mewah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan yang Dibutuhkan Penyidik

Sementara itu, Silmy Karim memilih menyerahkan diri dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 3 Juni 2026.

Sehari kemudian, KPK resmi menetapkan dan menahan delapan orang tersangka. Selain Silmy Karim, tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Menurut KPK, para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap WNA yang mengurus izin tinggal selama periode 2022 hingga 2026. Praktik tersebut berlangsung saat urusan keimigrasian masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM hingga kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dari praktik yang berlangsung selama empat tahun tersebut, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan dana mencapai Rp145,5 miliar. Nilai fantastis itu kini menjadi salah satu fokus penyidikan KPK, termasuk penelusuran aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan hasil pemerasan tersebut.

Load More