- KPK menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim di Jakarta Selatan untuk mencari bukti tambahan perkara pemerasan.
- Penyidik menetapkan delapan tersangka terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga asing periode tahun 2022 hingga 2026.
- Praktik korupsi keimigrasian ini diduga telah menghasilkan dana ilegal sebesar Rp145,5 miliar selama kurun waktu empat tahun tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggeledah kediaman Silmy di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6).
KPK meyakini penggeledahan tersebut dapat menghasilkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara yang baru saja menjerat delapan tersangka.
“KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Penggeledahan dilakukan sehari setelah KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.
“Pascakemarin KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, yaitu SK,” kata Budi.
Penyidik KPK tiba di lokasi sekitar pukul 13.46 WIB. Sejumlah petugas yang mengenakan rompi khas KPK terlihat memasuki rumah melalui area garasi. Beberapa penyidik tampak membawa koper yang diduga digunakan untuk mengamankan barang bukti hasil penggeledahan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan dokumen keimigrasian, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Sejumlah pejabat penting di lingkungan Imigrasi turut terjaring, di antaranya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam.
Baca Juga: Geledah Rumah Mewah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan yang Dibutuhkan Penyidik
Sementara itu, Silmy Karim memilih menyerahkan diri dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 3 Juni 2026.
Sehari kemudian, KPK resmi menetapkan dan menahan delapan orang tersangka. Selain Silmy Karim, tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Menurut KPK, para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap WNA yang mengurus izin tinggal selama periode 2022 hingga 2026. Praktik tersebut berlangsung saat urusan keimigrasian masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM hingga kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dari praktik yang berlangsung selama empat tahun tersebut, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan dana mencapai Rp145,5 miliar. Nilai fantastis itu kini menjadi salah satu fokus penyidikan KPK, termasuk penelusuran aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan hasil pemerasan tersebut.
Berita Terkait
-
Geledah Rumah Mewah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan yang Dibutuhkan Penyidik
-
Siasat Hilangkan Bukti? KPK Kuliti Aktivitas Silmy Karim Sebelum Menyerahkan Diri
-
Dijaga Ketat Brimob! KPK Bawa Koper Usai Geledah Rumah Silmy Karim di Kebayoran Baru
-
Pakai Kepingan Emas untuk Bayar Rumah Mewah, Kejanggalan Transaksi Anak Buah Silmy Karim
-
Sidang Perdana Kasus Korupsi Maidi Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan Pembacaan Dakwaan
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan