Suara.com - Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU usai terbukti bersalah dalam tindak asusila terhadap seorang perempuan.
Keputusan pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang DKPP, Rabu (3/7/2024).
"Memutuskan, mengambulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," terang Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito saat membacakan putusan.
Lebih lanjut dalam pembacaan putusan tersebut disebutkan bahwa Hasyim telah terbukti melakukan tindak pemaksaan hubungan badan terhadap perempuan anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag.
Disebutkan hakim bahwa hubungan badan itu terjadi pada 3 Oktober 2023 ketika DKPP menggelar bimbingan teknis di Den Haag.
"Saat itu teradu hadir pada 3 Oktober 2023 menginap di Hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda," terang anggota DKPP Dewi Pitalolo dalam pembacaan pertimbangan putusan.
"Dalam sidang pemeriksaan, pengadu mengungkapkan malam hari pada 3 Oktober tersebut pengadu dihubungi teradu untuk datang ke kamar hotelnya. Pengadu kemudian datang ke kamar hotel teradu dan berbincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan itu teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badann," lanjutnya.
"Awalnya pengadu terus menolak tapi teradu terus memaksa. Namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan hingga akhirnya tindakan itu terjadi," imbuhnya.
Dilanjutkan Dewi dalam pembacaan putusan, disebutkan Hasyim secara intens melakukan komunikasi dengan pengadu yang diantaranya menjurus pada tindakan pelecehan hingga pengadu mengalami gangguan kesehatan.
Baca Juga: Pantes Aja Berani Goda Petugas PPLN Belanda, Segini Gaji Hasyim Asy'ari Jadi Ketua KPU
Kisah ketua KPU yang diberhentikan karena melanggar kode etik nyatanya bukan hanya dialami Hasyim Asy'ari.
Ketua KPU periode sebelumnya yakni Arief Budiman nyatanya juga pernah bernasib sama yakni diberhentikan dari jabatannya karena masalah perempuan.
Arief Budiman diketahui merupakan ketua KPU periode 2017-2022, namun tak sampai waktu purna, ia dicopot dari jabatannya pada Januari 2021.
Pencopotan Arief itu tercantum dalam keputusan sidang perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
Pemberhentian Arief Budiman berawal dari mencuatnya aduan dari seorang bernama Jupri yang mempersoalkan tindakan Arief yang menemani seorang perempuan anggota KPU nonaktif, Evi Novida Ginting Manik saat menggungat Surat Keputusan Presiden Jokowi.
Jupri mengadukan Arief karena posisi Evi Novida Ginting Manik ketika itu sudah diberhentikan oleh DKPP atas aduan calon anggota legislatif DPRD Kalimantan Barat dapil 6 Hendri Makalausc.
Evi diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu mengenai perolehan suara caleg di Pemilu 2019.
Sementara itu, Jupri mengadukan Arief dengan dalil telah melampaui kewenangannya dengan menerbitkan surat KPU RI nomor: 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 yang tertanggal 18 Agustus 2020.
Jupri menyebut surat tersebut berkaitan dengan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner KPU.
Walau telah diberhentikan dan dicopot dari jabatannya, Arief Budiman ketika itu tetap menjabat sebagai Komisioner KPU hingga masa jabatannya selesai di tahun 2022.
Berita Terkait
-
Siasat Licik Ketua KPU Demi Penuhi Hasrat Seks Terbongkar, Bintang Emon Ketawa Ngakak: Ternyata Santai Ubah Aturan
-
7 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Janji Nikahi Korban, 'Penjahat Kelamin' Trending
-
Dipecat Gegara Cabul, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Nekat Ubah Aturan PKPU Agar Bisa Setubuhi Korban Asusila
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?