Firza pun dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Dua pekan setelah penangkapan Firza, Habib Rizieq Shihab pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara sudah layak dinaikkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya kala itu Kombes Pol Argo Yuwono.
Perkara mengenai chat mesum yang menyeret nama Habib Rizieq Shihab inipun sempat di-SP3-kan hingga kemudian dibuka kembali.
Terkini, sosok ketua KPU Hasyim Asy'ari yang giliran kena jerat kasus asusila.
Peristiwa itu terjadi pada 3 Oktober 2023 ketika DKPP melakukan melakukan bimbingan teknis ke Belanda.
Pengadu mengaku ia dipaksa melakukan hubungan badan oleh Hasyim. Atas tindakan itu ditambah dengan perlakukan tak biasa yang dilakukan oleh Hasyim membuat pengadu mengalami gangguan kesehatan.
DKPP yang mendapat pengaduan akhirnya memutuskan bahwa Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Berita Terkait
-
Intip Fasilitas dan Harga Menginap Hotel Van der Valk, Saksi Bisu Aksi Asusila Hasyim Asy'ari
-
Belum Tindaklanjuti Putusan DKPP soal Kasus Cabul Ketua KPU, Jokowi: Keppres Belum ke Meja Saya
-
Mochammad Afifudin Gantikan Hasyim Asy'ari Jadi Plt Ketua KPU, Segini Jumlah Hartanya
-
Selain Hasyim, Ini Empat Ketua KPU yang Alami Nasib Tragis Jelang Akhir Jabatannya
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah