Suara.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay prihatin dengan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Dia menjelaskan bahwa KPU sebagai lembaga dengan tugas penting, yaitu melaksanakan pemilihan para pemimpin, baik di eksekutif maupun legislatif, diketuai oleh orang uang memiliki sejumlah permasalahan.
"Tentu saya prihatin dengan hal ini, kenapa sampai harus terjadi seperti ini karena sebetulnya peringatan-peringatan ini sudah panjang,” kata Hadar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/7/2024).
Namun, dia menyebut hal lain yang lebih penting, yakni tugas enam komisioner KPU lainnya memastikan semua jajarannya hingga tingkat daerah mematuhi kode etik.
“Sebetulnya, enam ini atau ada calon yang baru itu betul-betul segera merapikan dirinya, mengajak semua penyelenggara sampai tingkat daerah itu tidak bisa menganggap enteng urursan- urusan perilaku, (harus) sesuai dengan kode etik, sesuai janji harus tetap dijalankan,” tutur Hadar.
Pasalnya, dia menilai pelanggaran kode etik umumnya dianggap tidak ketahuan karena bersifat urusan pribadi. Namun, kata Hadar, kode etik penyelenggara pemilu tidak bisa dilihat sebagai urusan pribadi semata.
Terlebih, Hadar menegaskan KPU memiliki tugas besar dalam pemilihan umum sehingga harus bisa mendapatkan rasa percaya dari masyarakat.
“Jadi, kalau pemimpinnya punya masalah, sangat bisa berdampak terhadap lembaganya. Jadi, mudah-mudahan mereka segera menata dirinya, kerja dengan baik, patuhi peraturan yang berlaku, termasuk etika dan pedoman perilaku penyelenggara itu,” tandas Hadar.
Sekadar informasi, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari sebagai ketua merangkap anggota KPU RI.
Baca Juga: Usai Kasus Cabul Hasyim, KPU Didesak Buat Pedoman Penanganan Kekerasan Gender
Sanksi ini diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, Rabu (3/7/2024).
DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah