Suara.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay prihatin dengan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Dia menjelaskan bahwa KPU sebagai lembaga dengan tugas penting, yaitu melaksanakan pemilihan para pemimpin, baik di eksekutif maupun legislatif, diketuai oleh orang uang memiliki sejumlah permasalahan.
"Tentu saya prihatin dengan hal ini, kenapa sampai harus terjadi seperti ini karena sebetulnya peringatan-peringatan ini sudah panjang,” kata Hadar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/7/2024).
Namun, dia menyebut hal lain yang lebih penting, yakni tugas enam komisioner KPU lainnya memastikan semua jajarannya hingga tingkat daerah mematuhi kode etik.
“Sebetulnya, enam ini atau ada calon yang baru itu betul-betul segera merapikan dirinya, mengajak semua penyelenggara sampai tingkat daerah itu tidak bisa menganggap enteng urursan- urusan perilaku, (harus) sesuai dengan kode etik, sesuai janji harus tetap dijalankan,” tutur Hadar.
Pasalnya, dia menilai pelanggaran kode etik umumnya dianggap tidak ketahuan karena bersifat urusan pribadi. Namun, kata Hadar, kode etik penyelenggara pemilu tidak bisa dilihat sebagai urusan pribadi semata.
Terlebih, Hadar menegaskan KPU memiliki tugas besar dalam pemilihan umum sehingga harus bisa mendapatkan rasa percaya dari masyarakat.
“Jadi, kalau pemimpinnya punya masalah, sangat bisa berdampak terhadap lembaganya. Jadi, mudah-mudahan mereka segera menata dirinya, kerja dengan baik, patuhi peraturan yang berlaku, termasuk etika dan pedoman perilaku penyelenggara itu,” tandas Hadar.
Sekadar informasi, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari sebagai ketua merangkap anggota KPU RI.
Baca Juga: Usai Kasus Cabul Hasyim, KPU Didesak Buat Pedoman Penanganan Kekerasan Gender
Sanksi ini diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, Rabu (3/7/2024).
DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Sindiran Satire ke KPK, Panen Penghargaan Buntut Yaqut Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Hari Ini, One Way Nasional Diberlakukan
-
Arus Balik Lebaran Semakin Padat di Terminal Kampung Rambutan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Pesepeda Lansia Masuk Tol Jogja-Solo, Ngaku Bingung karena Jalan Baru
-
Ucapan Trump Dibayar Kepulan Asap oleh Iran: Tel Aviv Hancur, Warga Panik
-
2 Warga Yerusalem Membelot, Kirim Data Penting Israel ke Iran
-
Ledakan Dahsyat Guncang Kilang Minyak Texas AS, Diserang Rudal Iran?
-
Kapal Induk AS Mundur dari Palagan Perang Timur Tengah
-
Momen Didit Anak Presiden Prabowo Dapat Kejutan Kue Ultah dari Megawati dan Puan Maharani