Suara.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay prihatin dengan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Dia menjelaskan bahwa KPU sebagai lembaga dengan tugas penting, yaitu melaksanakan pemilihan para pemimpin, baik di eksekutif maupun legislatif, diketuai oleh orang uang memiliki sejumlah permasalahan.
"Tentu saya prihatin dengan hal ini, kenapa sampai harus terjadi seperti ini karena sebetulnya peringatan-peringatan ini sudah panjang,” kata Hadar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/7/2024).
Namun, dia menyebut hal lain yang lebih penting, yakni tugas enam komisioner KPU lainnya memastikan semua jajarannya hingga tingkat daerah mematuhi kode etik.
“Sebetulnya, enam ini atau ada calon yang baru itu betul-betul segera merapikan dirinya, mengajak semua penyelenggara sampai tingkat daerah itu tidak bisa menganggap enteng urursan- urusan perilaku, (harus) sesuai dengan kode etik, sesuai janji harus tetap dijalankan,” tutur Hadar.
Pasalnya, dia menilai pelanggaran kode etik umumnya dianggap tidak ketahuan karena bersifat urusan pribadi. Namun, kata Hadar, kode etik penyelenggara pemilu tidak bisa dilihat sebagai urusan pribadi semata.
Terlebih, Hadar menegaskan KPU memiliki tugas besar dalam pemilihan umum sehingga harus bisa mendapatkan rasa percaya dari masyarakat.
“Jadi, kalau pemimpinnya punya masalah, sangat bisa berdampak terhadap lembaganya. Jadi, mudah-mudahan mereka segera menata dirinya, kerja dengan baik, patuhi peraturan yang berlaku, termasuk etika dan pedoman perilaku penyelenggara itu,” tandas Hadar.
Sekadar informasi, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari sebagai ketua merangkap anggota KPU RI.
Baca Juga: Usai Kasus Cabul Hasyim, KPU Didesak Buat Pedoman Penanganan Kekerasan Gender
Sanksi ini diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, Rabu (3/7/2024).
DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra