Tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc]
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 KUHAP, polisi sebagai penyelidik menerima laporan atau pengaduan kemudian mencari unsur tindak pidana pada suatu peristiwa untuk menetukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Selanjutnya, penyidik dalam hal ini adalah polisi mengumpulkan bukti dari tindak pidana yang terjadi untuk menemukan tersangkan. Hal ini diatur pada Pasal 1 angka 2 KUHAP.
Namun, pada kasus korban salah tangkap, KUHAP tidak mengatur saknsi bagi penyidik yang melakukan salah tangkap. Penyidik hanya wajib memberikan ganti rugi dan rehabilitasi terhadap korban salah tangkap dengan berpedoman pada KUHAP.
Komentar
Berita Terkait
-
Profil dan Gaji Eman Sulaeman: Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
-
Kasus Vina Cirebon: Polda Jabar Cuma Butuh 12 Halaman Tolak Gugatan Pegi
-
Cara Bondol Tangkis Pertanyaan di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Curi Perhatian Publik
-
Skakmat! Ini Argumen Menohok Ahli Hukum di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
-
Sebut Pegi Setiawan Pembunuh Sesungguhnya Vina Cirebon, Polda Jabar: Bukan Pegi-pegi yang Lain
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025