Suara.com - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali ditahan setelah sidang dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilanjutkan.
Sidang ini kembali dilanjutkan usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta yang sempat membebaskan Gazalba Saleh.
"Jadi mulai hari ini Pak Gazalba Saleh melaksanakan penetapan ini lagi, perpanjangan ini lagi. Jadi saudara ditahan lagi ya, tolong dilaksanakan ya," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).
Dia menegaskan perpanjangan penahanan Gazalba dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 57 hari terhitung sejak hari ini.
"Memperpanjang masa penahanan terdakwa Gazalba Saleh dalam tahanan rumah tahanan rutan cabang rumah tahanan kelas IA Jakarta Timur, paling lama 57 hari karena kemarin sudah terpakai 3 hari, Pak. 57 hari terhitung mulai 8 Juli, jadi mulai hari ini dilaksanakan lagi, Pak," ujar Fahzal.
Menanggapi itu, Gazalba sempat meminta untuk tidak ditahan dengan menyampaikan surat permohonan melalui kuasa hukumnya.
Namun, Fahzal menjelaskan perpanjangan penahanan Gazalba merupakan perpanjangan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bukan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
"Jadi kalau permohonan ini, ini karena masa penahanan ini bukan tahanan majelis lagi, Pak, perpanjangan Ketua Pengadilan nanti permohonan ditujukan ke Ketua Pengadilan," tutur Fahzal.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh dalam putusan sela.
Baca Juga: KPK Laporkan Hakim Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh, Begini Respons KY
“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
Dia juga menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.
“Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” tegas Fahzal.
Dia menjelaskan KPK tidak pernah menyerahkan surat pendelegasian kewenangan penuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk jaksa KPK dalam kasus Gazalba Saleh.
“Namun, jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas Single Prosecution System,” tandas Hakim Fahzal.
Kemudian Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan KPK agar sidang kasus Gazalba kembali dilanjutkan.
Berita Terkait
-
Siap Bacakan Tuntutan Terhadap SYL dkk, Jaksa KPK Berharap Dikabulkan Hakim
-
Diadukan KPK, Bawas MA Bentuk Tim Khusus Usut Hakim Kasus Gazalba Saleh Diduga Langgar Kode Etik
-
KY Akui Terima Laporan KPK Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim di Kasus Gazalba Saleh
-
KPK Laporkan Hakim Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh, Begini Respons KY
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran