Suara.com - Komisi Yudisial (KY) mengonfirmasi adanya laporan dugaan pelanggaran hakim yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan pihaknya menerima laporan adanya pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Laporan ini disampaikan KPK lantaran majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan selanya membebaskan terdakwa Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
“Laporan yang ditandatangani oleh Ketua KPK (Nawawi Pomolango) tersebut ditujukan kepada ketua KY (Amzulian Rifai),” kata Fajar kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Menurut dia, laporan KPK tersebut saat ini masih ditangani oleh tim pengawasan KY untuk ditindaklanjuti. Tim pengawasan KY juga akan melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administasi dan substansi.
Meski begitu, Fajar juga menyebut pihaknya akan mejadikan laporan KPK ini sebagai prioritas lantaran menjadi perhatian publik.
“Sesuai wewenang dan tugasnya, KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk menggali informasi, memeriksa pelapor dan saksi,” ujar Fajar.
“Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor,” tambah dia.
Namun, Fajar menegaskan kewenangan KY dalam perkara ini tidak akan masuk dalam teknis yudisial. Menurut dia, KY hanya akan mengadili perihal pelanggaran etik hakim.
Baca Juga: Kasus Gazalba Saleh Dilanjutkan, KPK Minta Majelis Hakim Diganti
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
PBB Beberkan Data Mengerikan Serangan Israel, Tiap 8 Menit Jatuhkan Satu Bom di Gaza
-
Pidato Benjamin Netanyahu di PBB Disiarkan Pakai 'Toa' di Gaza, Warga Malah Tak Dengar Apa-apa
-
Nekat! Gasak HP ASN, Detik-detik 2 Pencopet Beraksi saat Pramono-Rano Karno Tiba di Acara Abang None
-
WNI di Jepang Bobol Toko Mewah, Gasak Barang Rp 930 Juta
-
Pasutri Koruptor, Suami Eks Walkot Semarang Mbak Ita Hadiri Pesta Pernikahan Anak, Kok Bisa?
-
Babak Baru Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Cs Bakal Jalani Sidang Perdana Selasa Depan
-
Kronologi Kematian Mahasiswa UNG Usai Diksar Mapala: Permintaan Tolong Diabaikan, Kegiatan Ilegal
-
BNNK Tangerang Bakal Sasar Seluruh ASN Tes Urine Secara Acak, Ada Apa?
-
RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan Masuk Prolegnas 2026, DMFI: Momentum Sejarah!
-
DPR Kasih Warning Keras: Usut Tuntas Oknum TNI yang Aniaya Staf Zaskia Mecca