Suara.com - Komisi Yudisial (KY) mengonfirmasi adanya laporan dugaan pelanggaran hakim yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan pihaknya menerima laporan adanya pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Laporan ini disampaikan KPK lantaran majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan selanya membebaskan terdakwa Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
“Laporan yang ditandatangani oleh Ketua KPK (Nawawi Pomolango) tersebut ditujukan kepada ketua KY (Amzulian Rifai),” kata Fajar kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Menurut dia, laporan KPK tersebut saat ini masih ditangani oleh tim pengawasan KY untuk ditindaklanjuti. Tim pengawasan KY juga akan melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administasi dan substansi.
Meski begitu, Fajar juga menyebut pihaknya akan mejadikan laporan KPK ini sebagai prioritas lantaran menjadi perhatian publik.
“Sesuai wewenang dan tugasnya, KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk menggali informasi, memeriksa pelapor dan saksi,” ujar Fajar.
“Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor,” tambah dia.
Namun, Fajar menegaskan kewenangan KY dalam perkara ini tidak akan masuk dalam teknis yudisial. Menurut dia, KY hanya akan mengadili perihal pelanggaran etik hakim.
Baca Juga: Kasus Gazalba Saleh Dilanjutkan, KPK Minta Majelis Hakim Diganti
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Kuliah Banyak Praktik, Bisa Magang ke Luar Negeri? Poltekpar Buka PMB 2026
-
Tatap Tourism 5.0, Kemenpar Beberkan 6 Tren Global dan 5 Program Unggulan Pariwisata 20252026
-
IPA PAM JAYA Terbakar! Api Lahap Bak Penampungan Air di Muara Karang, Diduga Akibat Percikan Las
-
Dirut BPJS: Polemik Penonaktifan PBI Sudah Selesai, 102 Ribu Pasien Kritis Direaktivasi
-
Kasatgas Tito: Pemerintah Percepat Rehabilitasi Sarana Pendidikan Pascabencana di Sumatera
-
Butuh Rp 15 Miliar, Menkes Budi Siap Aktifkan Lagi BPJS PBI 120 Ribu Pasien Kritis
-
Gus Ipul Sebut Dukungan Polri Percepat Pembentukan Karakter Siswa Sekolah Rakyat
-
Gedung 40 Lantai untuk MUI di Bundaran HI, Demi Efektivitas atau Ada Makna Politiknya?
-
Ratapan Guru Madrasah Swasta, Gaji Cuma Rp300 Ribu per Bulan hingga Merasa Dianaktirikan
-
Detik-Detik Mengerikan Pesawat Smart Air Diburu Tembakan di Boven Digoel, 2 Pilot Tewas