Suara.com - Pegi Setiawan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto pasca dibebaskan dari Polda Jabar sesuai dengan hasil putusan sidang praperadilan PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Pegi keluar dari Polda Jabar tampak mengenakkan kaos berwarna kuning dan langsung disambut oleh keluarga dan awak media.
Pegi lalu mengatakan bahwa ia mengucapkan rasa terima kasih karena gugatan praperadilannya dikabulkan dan membuatnya bisa kembali berkumpul dengan keluarga.
"Terima kasih kepada bapak Presiden Jokowi, terima kasih juga pada pak Prabowo Subianto. Juga untuk masyarakat, dan media yang memberikan dukungan," ucap Pegi seperti dikutip.
Sebelumnya Polda Jabar mengatakan akan mematuhi hasil sidang praperadilan PN Bandung yang bebaskan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon 2016.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam pernyataan resmi mengatakan pihaknya siap mematuhi putusan sidang praperadilan PN Bandung terhadap Pegi Setiawan.
Kombes Jules juga menegaskan pihak Polda Jabar, terutama penyidik akan segara membebaskan Pegi Setiawan.
"Terkait dengan pembebasan, tentu kami akan mematuhi segala keputusan dari pengadilan sesegera mungkin sesuai dengan putusan sidang praperadilan," kata Kombes Jules seperti dikutip, Senin (8/7/2024).
Ia juga menerangkan bahwa Polda Jabar akan menjalankan proses teknis yang diperlukan untuk mematahui putusan PN Bandung.
"Terkait dengan teknis akan berproses karena saat ini sudah ada putusan hakim dari sidang praperadilan," ungkapnya.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024) menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dikutip dari Antara.
Eman menjelaskan bahwa penetapan tersangka kepada Pegi di kasus Vina Cirebon tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ungkap Eman.
Berita Terkait
-
Minta Bumil Dihargai, Jokowi Harap Cuti Melahirkan 6 Bulan Tak Bikin Perusahaan Pikir-pikir Rekrut Karyawan Perempuan
-
Status Tersangka Renggut Pekerjaan jadi Kuli, Pegi Tuntut Ganti Rugi Segini ke Polda Jabar usai Menang Praperadilan
-
Profil dan Sepak Terjang Marwan Iswandi, Pensiunan TNI Jadi Pengacara Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon
-
Keok Lawan Pegi Setiawan di Praperadilan, Polda Jabar Diceramahi Kompolnas, Begini Isinya!
-
Cara Jalan Prabowo Usai Operasi Kaki Disorot Publik: Bapak Terlihat Segar
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?