Suara.com - Selain dibebaskan dari penjara, institusi Polri mesti meminta maaf secara terbuka kepada Pegi Setiawan, korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon.
Pernyataan itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi setelah Pegi Setiawan menang gugatan praperadilan kepada Polda Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung.
Menurutnya, kasus salah tangkap bukan kali pertama dilakukan oleh intitusi Polri. Kasus serupa juga pernah terjadi saat penangkapan seorang pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan.
“Saya kira polisi wajib minta maaf, karena ini kan bukan kasus pertama salah tangkap. Dulu pernah ada penangkapan pengamen Cipulir yang dipukuli dan sebagainya,” kata Fachrizal, saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2024).
Fahcrizal mengatakan, permintaan maaf institusi bisa dengan cara mengevaluasi penyidik yang kemarin melakukan penangkapan terhadap Pegi.
“Saya kira bentuk minta maafnya dengan mengevaluasi penyidik yang nangkap (Pegi Setiawan) kemarin. Terus yang konpers penangkapan dia (Pegi Setiawan) juga harus minta maaf dong,” katanya.
Fachrizal menganggap polisi telah melakukan kesalahan besar karena sempat memamerkan tampang Pegi Setiawan ke publik dan dicap sebagai pembunuh Vina.
“Itu kan sama dengan melanggar asas praduga tidak bersalah, dia mempertontonkan Pegi di muka umum bahwa inilah yang membunuh Vina. Padahal tidak terbukti menurut Hakim, jadi masih besar-besaran prosedur di kepolisian yang bermasalah,” jelasnya.
Pegi Setiawan Menang Gugatan
Diketahui, polisi sebelumnya telah menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon. Penangkapan itu karena polisi yakin jika Pegi adalah salah satu DPO yang masih buron dalam peristiwa yang terjadi pada 2016 silam.
Buntut dari penetapapannya sebagai tersangka, Pegi melayangkan praperadilan di PN Bandung guna menggugat Polda Jabar.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (8/7/2024) kemarin, Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan, kemarin.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.
Berita Terkait
-
Status Tersangka Renggut Pekerjaan jadi Kuli, Pegi Tuntut Ganti Rugi Segini ke Polda Jabar usai Menang Praperadilan
-
Keok Lawan Pegi Setiawan di Praperadilan, IPW: Kegagalan Bukan Cuma Polda Jabar tapi Bareskrim Polri
-
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Johan Budi Desak Polri Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon: Tangkap Pelaku Sebenarnya
-
Sudah Ditebak, Pengacara Vina Cirebon Sebut Polda Jabar Ceroboh Tetapkan Pegi Setiawan Tersangka
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul