Suara.com - Selain dibebaskan dari penjara, institusi Polri mesti meminta maaf secara terbuka kepada Pegi Setiawan, korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon.
Pernyataan itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi setelah Pegi Setiawan menang gugatan praperadilan kepada Polda Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung.
Menurutnya, kasus salah tangkap bukan kali pertama dilakukan oleh intitusi Polri. Kasus serupa juga pernah terjadi saat penangkapan seorang pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan.
“Saya kira polisi wajib minta maaf, karena ini kan bukan kasus pertama salah tangkap. Dulu pernah ada penangkapan pengamen Cipulir yang dipukuli dan sebagainya,” kata Fachrizal, saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2024).
Fahcrizal mengatakan, permintaan maaf institusi bisa dengan cara mengevaluasi penyidik yang kemarin melakukan penangkapan terhadap Pegi.
“Saya kira bentuk minta maafnya dengan mengevaluasi penyidik yang nangkap (Pegi Setiawan) kemarin. Terus yang konpers penangkapan dia (Pegi Setiawan) juga harus minta maaf dong,” katanya.
Fachrizal menganggap polisi telah melakukan kesalahan besar karena sempat memamerkan tampang Pegi Setiawan ke publik dan dicap sebagai pembunuh Vina.
“Itu kan sama dengan melanggar asas praduga tidak bersalah, dia mempertontonkan Pegi di muka umum bahwa inilah yang membunuh Vina. Padahal tidak terbukti menurut Hakim, jadi masih besar-besaran prosedur di kepolisian yang bermasalah,” jelasnya.
Pegi Setiawan Menang Gugatan
Diketahui, polisi sebelumnya telah menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon. Penangkapan itu karena polisi yakin jika Pegi adalah salah satu DPO yang masih buron dalam peristiwa yang terjadi pada 2016 silam.
Buntut dari penetapapannya sebagai tersangka, Pegi melayangkan praperadilan di PN Bandung guna menggugat Polda Jabar.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (8/7/2024) kemarin, Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan, kemarin.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.
Berita Terkait
-
Status Tersangka Renggut Pekerjaan jadi Kuli, Pegi Tuntut Ganti Rugi Segini ke Polda Jabar usai Menang Praperadilan
-
Keok Lawan Pegi Setiawan di Praperadilan, IPW: Kegagalan Bukan Cuma Polda Jabar tapi Bareskrim Polri
-
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Johan Budi Desak Polri Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon: Tangkap Pelaku Sebenarnya
-
Sudah Ditebak, Pengacara Vina Cirebon Sebut Polda Jabar Ceroboh Tetapkan Pegi Setiawan Tersangka
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?