Suara.com - Selain dibebaskan dari penjara, institusi Polri mesti meminta maaf secara terbuka kepada Pegi Setiawan, korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon.
Pernyataan itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi setelah Pegi Setiawan menang gugatan praperadilan kepada Polda Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung.
Menurutnya, kasus salah tangkap bukan kali pertama dilakukan oleh intitusi Polri. Kasus serupa juga pernah terjadi saat penangkapan seorang pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan.
“Saya kira polisi wajib minta maaf, karena ini kan bukan kasus pertama salah tangkap. Dulu pernah ada penangkapan pengamen Cipulir yang dipukuli dan sebagainya,” kata Fachrizal, saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2024).
Fahcrizal mengatakan, permintaan maaf institusi bisa dengan cara mengevaluasi penyidik yang kemarin melakukan penangkapan terhadap Pegi.
“Saya kira bentuk minta maafnya dengan mengevaluasi penyidik yang nangkap (Pegi Setiawan) kemarin. Terus yang konpers penangkapan dia (Pegi Setiawan) juga harus minta maaf dong,” katanya.
Fachrizal menganggap polisi telah melakukan kesalahan besar karena sempat memamerkan tampang Pegi Setiawan ke publik dan dicap sebagai pembunuh Vina.
“Itu kan sama dengan melanggar asas praduga tidak bersalah, dia mempertontonkan Pegi di muka umum bahwa inilah yang membunuh Vina. Padahal tidak terbukti menurut Hakim, jadi masih besar-besaran prosedur di kepolisian yang bermasalah,” jelasnya.
Pegi Setiawan Menang Gugatan
Diketahui, polisi sebelumnya telah menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon. Penangkapan itu karena polisi yakin jika Pegi adalah salah satu DPO yang masih buron dalam peristiwa yang terjadi pada 2016 silam.
Buntut dari penetapapannya sebagai tersangka, Pegi melayangkan praperadilan di PN Bandung guna menggugat Polda Jabar.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (8/7/2024) kemarin, Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan, kemarin.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.
Berita Terkait
-
Status Tersangka Renggut Pekerjaan jadi Kuli, Pegi Tuntut Ganti Rugi Segini ke Polda Jabar usai Menang Praperadilan
-
Keok Lawan Pegi Setiawan di Praperadilan, IPW: Kegagalan Bukan Cuma Polda Jabar tapi Bareskrim Polri
-
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Johan Budi Desak Polri Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon: Tangkap Pelaku Sebenarnya
-
Sudah Ditebak, Pengacara Vina Cirebon Sebut Polda Jabar Ceroboh Tetapkan Pegi Setiawan Tersangka
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?