Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan mengecam keras tindakan 10 anggota Polres Klungkung yang diduga telah menganiaya seorang warga Bali, I Wayan Suparta (47). Gegara dituduh terlibat kasus penggelapan mobil, telinga bagian kiri korban mengalami cacat diduga akibat penyiksaan polisi.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya mendesak agar Kompolnas dan Komnas HAM dapat proaktif untuk melakukan pengawasan termasuk memanggil dan memeriksa, serta mendesak penegakan hukum pidana terhadap 10 pelaku penyiksaan.
“Kompolnas dan Komnas HAM Republik Indonesia proaktif untuk melakukan pengawasan termasuk memanggil, memeriksa, dan mendesak penegakan hukum pidana serta etik terhadap personel Polres Klungkung yang menjadi pelaku penyiksaan serta pelanggaran unfair trial, serta kepada Polda Bali yang memeriksa laporan korban,” kata Dimas, saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (9/7/2024).
Dimas juga meminta agar Polda Bali memastikan 10 personel Polres Klungkung, yang menjadi pelaku penyiksaan terhadap I Wayan dapat dijerat dengan pidana yang berlaku, bukan dijerat dengan pidana ringan.
“Polda Bali harus memastikan pertanggungjawaban pidana, etik dan disiplin terhadap semua personel Klungkung yang terlibat dalam tindakan terhadap korban secara profesional, akuntabel, dan transparan,” kata Dimas.
“Termasuk tidak menerapkan pasal pidana yang ringan terhadap personel Polres Klungkung selaku pelaku,” tambahnya.
Dimas juga mendesak agar Polres Klungkung kooperatif dalam proses pemeriksaan dan bertanggungjawab atas serangkaian tindakan penyiksaan, penagkapan, penahanan, dan penahanan terhadap I Wayan lantaran dianggap melawan hukum.
“Sekaligus tidak melakukan intimidasi, kekerasan maupun upaya lainnya untuk merintangi proses pemeriksaan atas peristiwa a quo,” ucapnya.
Polres Klungkung juga didesak agar segera mengembalikan barang milik I Wayan yang sebelumnya disita.
“Polres Klungkung agar segera mengembalikan dengan segera barang yang dirampas secara melawan hukum dari Korban berupa 5 buah mobil,” jelasnya.
Selain itu, Polres Klungkung juga diminta untuk segera meminta maaf kepada I Wayan dan keluarga atas tindakan penyiksaan terhadap korban.
Diusut Propam Bali
Perihal dugaan penganiayaan 10 anggota Polres Klungkung kepada I Wayan Suparta kini didalami oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali. Pengusutan itu setelah korban melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polda Bali pada 29 Mei 2024 lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan apabila terbukti adanya dugaan penganiayaan dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh 10 anggota tersebut tentu akan diproses sesuai aturan.
"Permasalahan ini masih berproses dan bila terbukti ada anggota tidak profesional dalam rangkaian proses pengungkapan kasus dugaan jaringan curanmor tersebut, pasti akan dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Jansen dikutip dari Antara, Senin (8/7/2024).
Berita Terkait
-
Polisi Lagi-lagi Diduga Aniaya Sipil, I Wayan Suparta Telinga Kirinya Cacat Gegara Dituduh Terlibat Curanmor
-
Kapolda Sumbar Dilaporkan ke Propam Polri Buntut Kasus Kematian Afif Maulana
-
Serupa Perkara Kematian Afif Maulana, YLBHI Ungkap 9 Kesamaan dengan Kasus Brigadir J
-
Polri Tercoreng! 69 Kasus Narkoba Libatkan Anggotanya, Reformasi Internal Mendesak
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Andrie Yunus Disiram Air Keras, Menko Yusril: Pola Serangan Terencana dan Terorganisir
-
Serangan Brutal AS-Israel Sengaja Targetkan Anak-anak, Kemenkes Iran Rilis Data Mengerikan
-
Pakar UGM Kritik Serangan AS ke Iran: Ada Standar Ganda Soal Nuklir Israel
-
Solidaritas Tanpa Batas: Warga Iran Tetap Bela Palestina di Tengah Gempuran Rudal AS-Israel
-
GMNI Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Prabowo dan Kapolri Bertindak
-
TMP Bakal Dikelola Kemenhan, Gus Ipul Sebut Kemensos Tak Punya Kapasitas Cukup
-
Isu Sanksi AS Usai Indonesia Borong Rudal BrahMos Rp 5,9 Triliun, Pakar Buka Suara
-
Menteri HAM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Polisi Usut Tuntas
-
Cegah Defisit Dampak Perang, Prabowo Lirik Jurus Pakistan: Pangkas Gaji Pejabat hingga WFH
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar