Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur memberikan catatan mengenai modus pada kasus dugaan kekerasan yang dilakukan kepolisian, termasuk pada kasus dugaan penganiayaan Afif Maulana.
Indikator pertama yang dicatat Isnur yakni penyangkalan dari pihak kepolisian bila ada oknumnya yang terlibat menjadi pelaku kekerasan.
Bukan hanya pada kasus kematian Afif, penyangkalan pihak kepolisian juga terjadi di awal kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Tidak ada unsur di mana curiosity, penasaran. Tidak ada unsur sesuai dengan SOP di mana polisi wajib menyelidiki. Itu jelas pelanggaran SOP kepolisian sejak awal. Tugasnya adalah membongkar, ini nggak, dari awal sudah bilang tidak ada pelanggaran," kata Isnur di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).
Catatan berikutnya, tidak ada pengungkapan perkara dengan cepat. Isnur menyebut ketika LBH Padang dan keluarga Afif melapor ke Polresta Padang, tidak ada upaya dari kepolisian untuk langsung memeriksa tempat kejadian perkara (TKP).
“Yang berikutnya, tidak ada biasanya nih, proses-proses seperti ini hanya menyangkut kode etik kode etik. Susah sekali untuk membawa kasus seperti ini mempidanakan perlakunya,” ujar Isnur.
“Jangankan pembunuhan, pemukulan, penyundutan rokok, apalagi penyetruman, itu adalah semua tindak pidana yang seharusnya seluruh aparat yang melakukan diproses pidana,” tambah dia.
Keempat, Isnur menyebutkan, biasanya kasus kekerasan yang dilakukan polisi ditemukan adanya CCTV yang rusak. Dalam kasus Afif, disebutkan bahwa CCTV Polsek Kuranji mati.
Hal tersebut juga terjadi dalam kasus Sambo, kala itu CCTV di Rumah Dinas Sambo di Duren Tiga rusak pada saat kejadian pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Kapolri Ngaku Kerahkan Itwasum dan Propam Mabes Tangani Kasus Kematian Afif Maulana
“Ini kalau kita melihat dalam banyak temuan Ombudsman, ini yang disebut dengan rekayasa. Ini adalah manipulasi, upaya menghilangkan barang bukti,” ucap Isnur.
Proses Visum
Modus lainnya yang diungkap Isnur adalah upaya menghalang-halangi keluarga atau pihak pengacara untuk terlibat dalam proses visum atau autopsi.
“Di kasus Brigadir J, keluarga korban tidak boleh membuka selumbung atau kafan. Langsung dikuburkan. Di kasus ini sama. Tidak boleh difoto. Ada upaya penekanan,” kata Isnur.
“Itu bagian utuh dalam logika kriminologi, dalam logika hukum acara pidana, dalam logika hukum penyidikan. Dia adalah bagian menutup sesuatu yang hendak orang tidak tahu,” lanjut dia.
Catatan keenam, Isnur menyebut penangkapan dengan penyiksaan umumnya dilakukan tanpa ada pendampingan. Padahal, dalam undang-undang perlindungan anak dan peraturan Kapolri disebutkan bahwa penangkapan anak mesti didampingi oleh orang tua, pendamping sosial, dan pengacara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123