Suara.com - Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin akhirnya bisa menghirup udara segar setelah Majelis Hakim PN Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya pada Senin (8/7/2024).
Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Padahal diketahui ada kerangkeng manusia di kediamannya.
Berikut fakta-fakta kasus kerangkeng manusia Terbit Rencana Perangin Angin:
1. Divonis Tidak Bersalah
Majelis Hakim PN Stabat memvonis terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti bersalah dalam kasus TPPO.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata hakim Ketua Andriansyah saat membacakan vonis di PN Stabat, Senin.
2. Hakim Minta Martabat Terdakwa Dipulihkan
Dalam amar putusannya, majelis hakim meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dalam perkara ini dipulihkan.
3. Dituntut 14 Tahun Penjara
Baca Juga: Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia, Jaksa Kasasi
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Terbit Rencana Perangin Angin dituntut pidana penjara selama 14 tahun atas dugaan TPPO.
“Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 2 Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Kasi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun pada Kamis (6/6/2024).
4. Penemuan Kerangkeng Manusia
Diketahui, pada 19 Januari 2022 lalu, Terbit Rencana Perangin Angin kedapatan memiliki kerangkeng manusia di rumahnya.
Kerangkeng tersebut diduga digunakan untuk ‘memenjarakan’ pekerja kebun kelapa sawit miliknya. Namun, Terbit mengklaim kerangkeng itu adalah sel untuk membina pelaku penyalahgunaan narkoba.
5. Kerangkeng Tak Berizin
Sementara itu, polisi menyatakan kerangkeng tersebut tidak memiliki izin. Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin Angin tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi.
Berita Terkait
-
Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia, Jaksa Kasasi
-
KPK Sita Uang Rp 22 Miliar dari Rekening Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
-
Disorot New York Times, Melihat Lagi Jejak Jahat Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
-
Hasil Investigasi New York Times Bongkar Kejinya Eks Bupati Langkat: Perbudakan Berkedok Rehabilitasi
-
Geledah Rumah Mantan Bupati Langkat Terbit Perangin Angin, KPK Temukan Ini
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Konflik dengan Masyarakat Adat, Jatam Sebut PT Position Menambang di Kawasan Hutan!
-
Tutup 40 Dapur Imbas Siswa Keracunan Massal, BGN jika Ada Zat Beracun di Menu MBG: Kami Pidanakan!
-
Penyelenggaraan Haji Jadi Bancakan? KPK Sikat Biro Travel Nakal di Jawa Timur, Ini Modusnya!
-
Ahmad Ali dan Bestari Barus Tinggalkan Nasdem, Begini Susunan Lengkap Pengurus DPP PSI
-
Akting Sujud hingga Pingsan, Dinsos Jakbar soal Viral Pengemis Nyamar Pemulung: Jangan Diberi Uang!
-
Besuk Korban Keracunan MBG di Cipongkor, Rajiv: Negara Tak Tutup Mata Atas Penderitaan Rakyat!
-
Sorotan Tajam MBG: Golkar Minta Perbaiki Dapur dan Distribusi, Bukan Hentikan Program!
-
Jakarta Feminist Soroti Kasus Femisida 2024: Satu Perempuan Dibunuh Setiap Dua Hari di Indonesia!
-
Janji Prabowo soal RUU PRT Molor, Jala PRT: Bukan Pembantu, Tapi Pekerja!
-
Ditunjuk Kaesang jadi Ketua Harian, Ahmad Ali Pede PSI Bisa Menang di 2029, Syaratnya Ini!