-
Jatam mendorong investigasi operasional tambang PT Position di Halmahera Timur terkait dugaan kriminalisasi masyarakat adat.
-
Masyarakat adat Maba Sangaji dituduh salah, padahal mereka hanya mempertahankan hutan dan sumber air mereka.
-
Kasus ini sedang disidangkan, dengan tuntutan agar 11 masyarakat adat dibebaskan dan dilakukan penyelidikan lingkungan.
Suara.com - Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam mendorong pemerintah untuk melakukan investigasi terhadap operasional pertambangan yang dilakukan PT Position di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Dorongan itu berkaitan dengan dugaan kriminalisasi yang dilakukan PT Position terhadap 11 masyarakat adat Maba Sangaji.
Juru kampanye Jatam, Hema Situmorang menegaskan tuduhan merintangi aktivitas pertambangan hingga kepemilikan senjata tajam kepada 11 masyarakat adat Maba Sangaji tidak berdasar.
Sebab mereka hanya ingin mempertahankan hutan adat yang menjadi tempat mereka menggantungkan hidup.
"Dalam kasus ini secara jelas bahwa PT Position yang sejak awal melakukan penambangan tanpa sepengetahuan warga, dan bahkan juga sudah dilihat sebenarnya, mengenai foto-foto dan bukti-bukti aktivitas PT Position ini yang beroperasi di wilayah hutan," kata Hema saat dihubungi Suara.com, Jumat (26/9/2025).
Upaya masyarakat adat yang menolak aktivitas tambang bukan tanpa alasan.
Sebab pertambangan di sana merusak lingkungan, khususnya mencemari sungai Sangaji yang menjadi sumber utama air bersih bagi warga.
Karenanya, Jatam menegaskan bahwa perkara tersebut harus dilihat secara utuh dengan melakukan investigasi terkait operasional pertambangan di wilayah tersebut.
"Sehingga harusnya pemerintah atau aparat, termasuk Pengadilan Negeri Soasio yang ada di Maluku Utara bisa melihat secara jelas, apalagi kalau ditemukan adanya perusakan lingkungan, itu harusnya 11 masyarakat adat bisa dibebaskan, sehingga ada penelusuran lagi dan melakukan investigasi sebenarnya," jelas Hema.
Merujuk pada laporan Jatam, kasus ini berawal pada 18 Mei 2025, ketika sekitar 27 masyarakat Maba Sangaji melakukan ritual adat secara damai dan memberikan surat keberatan dan tuntutan adat, karena PT Position dinilai telah merusak dan merampas tanah, hutan dan sungai masyarakat adat.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara Tembus 32 Persen, BI Ungkap Rahasianya
Ritual adat tersebut kemudian dibubarkan secara represif oleh aparat gabungan TNI dan Polri, yang menyebabkan 11 orang ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka dituduh melanggar sejumlah pasal, di antaranya dugaan tindak pidana membawa senjata tajam (sajam) tanpa hak Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat dan menghalangi/merintangi aktivitas pertambangan Pasal 162 UU Minerba.
Saat ini, kasus tersebut sudah dibawa ke meja hijau dan masih bergulir di Pengadilan Negeri Soasio.
Berita Terkait
-
Drama Jemput Paksa Rudy Ong: Merangkak di Lobi KPK, Berakhir dengan Rompi Oranye
-
Tiba di KPK Usai Dijemput Paksa, Tersangka Kasus IUP Kaltim Rudy Ong Tutup Muka Hingga Merangkak
-
IUP Kalimantan Timur Memakan Korban: Konglomerat Rudy Ong Chandra Dicokok KPK
-
Berlumur Lumpur PSN, Masyarakat Adat Merauke Gelar Ritual di MK: Tolak Proyek Strategis Nasional!
-
'Tidak akan Saya Lindungi', Ultimatum Keras Prabowo untuk Jenderal dan Politisi Korup
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Arah Selatan Mulai Jumat Malam, Ini Pengalihannya
-
Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka
-
Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!