-
Jatam mendorong investigasi operasional tambang PT Position di Halmahera Timur terkait dugaan kriminalisasi masyarakat adat.
-
Masyarakat adat Maba Sangaji dituduh salah, padahal mereka hanya mempertahankan hutan dan sumber air mereka.
-
Kasus ini sedang disidangkan, dengan tuntutan agar 11 masyarakat adat dibebaskan dan dilakukan penyelidikan lingkungan.
Suara.com - Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam mendorong pemerintah untuk melakukan investigasi terhadap operasional pertambangan yang dilakukan PT Position di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Dorongan itu berkaitan dengan dugaan kriminalisasi yang dilakukan PT Position terhadap 11 masyarakat adat Maba Sangaji.
Juru kampanye Jatam, Hema Situmorang menegaskan tuduhan merintangi aktivitas pertambangan hingga kepemilikan senjata tajam kepada 11 masyarakat adat Maba Sangaji tidak berdasar.
Sebab mereka hanya ingin mempertahankan hutan adat yang menjadi tempat mereka menggantungkan hidup.
"Dalam kasus ini secara jelas bahwa PT Position yang sejak awal melakukan penambangan tanpa sepengetahuan warga, dan bahkan juga sudah dilihat sebenarnya, mengenai foto-foto dan bukti-bukti aktivitas PT Position ini yang beroperasi di wilayah hutan," kata Hema saat dihubungi Suara.com, Jumat (26/9/2025).
Upaya masyarakat adat yang menolak aktivitas tambang bukan tanpa alasan.
Sebab pertambangan di sana merusak lingkungan, khususnya mencemari sungai Sangaji yang menjadi sumber utama air bersih bagi warga.
Karenanya, Jatam menegaskan bahwa perkara tersebut harus dilihat secara utuh dengan melakukan investigasi terkait operasional pertambangan di wilayah tersebut.
"Sehingga harusnya pemerintah atau aparat, termasuk Pengadilan Negeri Soasio yang ada di Maluku Utara bisa melihat secara jelas, apalagi kalau ditemukan adanya perusakan lingkungan, itu harusnya 11 masyarakat adat bisa dibebaskan, sehingga ada penelusuran lagi dan melakukan investigasi sebenarnya," jelas Hema.
Merujuk pada laporan Jatam, kasus ini berawal pada 18 Mei 2025, ketika sekitar 27 masyarakat Maba Sangaji melakukan ritual adat secara damai dan memberikan surat keberatan dan tuntutan adat, karena PT Position dinilai telah merusak dan merampas tanah, hutan dan sungai masyarakat adat.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara Tembus 32 Persen, BI Ungkap Rahasianya
Ritual adat tersebut kemudian dibubarkan secara represif oleh aparat gabungan TNI dan Polri, yang menyebabkan 11 orang ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka dituduh melanggar sejumlah pasal, di antaranya dugaan tindak pidana membawa senjata tajam (sajam) tanpa hak Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat dan menghalangi/merintangi aktivitas pertambangan Pasal 162 UU Minerba.
Saat ini, kasus tersebut sudah dibawa ke meja hijau dan masih bergulir di Pengadilan Negeri Soasio.
Berita Terkait
-
Drama Jemput Paksa Rudy Ong: Merangkak di Lobi KPK, Berakhir dengan Rompi Oranye
-
Tiba di KPK Usai Dijemput Paksa, Tersangka Kasus IUP Kaltim Rudy Ong Tutup Muka Hingga Merangkak
-
IUP Kalimantan Timur Memakan Korban: Konglomerat Rudy Ong Chandra Dicokok KPK
-
Berlumur Lumpur PSN, Masyarakat Adat Merauke Gelar Ritual di MK: Tolak Proyek Strategis Nasional!
-
'Tidak akan Saya Lindungi', Ultimatum Keras Prabowo untuk Jenderal dan Politisi Korup
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Pimpinan DPR Gelar Rapat Koordinasi Besar di Aceh, Matangkan Langkah Pemulihan Pascabencana 2026
-
Malam Tahun Baruan di Bundaran HI? Simak Aturan Main dari Mas Pram Agar Gak Kena Macet
-
Sumatra Tak Lagi Tanggap Darurat, Separuh Kabupaten/Kota Diklaim Telah Masuk Masa Transisi Pemulihan
-
Mensesneg: 24 Perusahaan Pemegang HPH dan HTI Diaudit Kementerian Kehutanan
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Pemprov DKI Lakukan Ini
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus Eiger