Suara.com - Keputusan Presiden atau Keppres tentang pemindahan ibu kota belum juga diteken Presiden Jokowi. Bisa jadi, penandatanganan Keppres itu dilakukan pada pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Bila sampai itu terjadi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai Jokowi memiliki jiwa besar. Sebab kepala negara tidak memaksakan diri melakukan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Ini kian menunjukkan perlunya jiwa besar. Jangan memaksakan pindah ketika belum siap. Bagus Pak Jokowi menyerahkan pada Pak Prabowo," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada Suara.com, Kamis (11/7/2024).
Kendati begitu, Mardani berharap Prabowo bisa berpikir dua kali sebelum benar-benar meneken Keppres pemindahan ibu kota.
"Dan insyaallah Pak Prabowo akan dengan seksama mencermati semua perkara sebelum menandatangani Keppresnya," kata Mardani.
Diketahui, Presiden Jokowi belum juga memastikan kapan akan menandatangani Keppres pemindahan ibu kota. Menurutnya, Keppres bisa saja diteken sebelum 17 Agustus 2024 atau malah setelah Oktober tahun ini.
Jokowi mengaku akan melihat situasi di lapangan terlebih dahulu sebelum keppres ditandatangani.
"Keppresnya bisa sebelum, bisa setelah Oktober. kita melihat situasi lapangan," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Dia menegaskan pemerintah tidak ingin memaksanakan sesuatu. Ia akan melihat kembali progres di lapangan terkait kesiapan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Jangan Malu Akui IKN Belum Siap, Mardani PKS: Tak Ada Yang Hujat Jokowi
"Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum jangan dipaksakan. Semuanya dilihat, progres lapangannya dilihat," ujar Jokowi.
Perlu juga diketahui, masa jabatan Presiden Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Adapun presiden terpilih hasil Pilpres 2024 ialah Prabowo Subianto.
Staf Khusus Presiden Grace Natalie menegaskan, hingga kini belum ada pembicaraan lebih lanjut perihal Keppres pemindahan ibu kota, apakah bakal diteken Jokowi di akhir masa jabatannya atau tidak. Termasuk ditandatangani sebelum upacara HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024 yang akan digelar di IKN.
"Proses terus berjalan," kata Grace dihubungi Suara.com, Rabu (26/6/2024).
Merujuk pernyataan kepala negara, Grace menegaskan kembali bahwa Keppres terkait bisa saja diteken oleh Jokowi atau Prabowo pada pemerintahan mendatang.
"Sesuai pernyataan pak presiden, bisa beliau atau Pak Prabowo," kata Grace.
Berita Terkait
-
Erick Thohir Rela Malam-malam Rapat dengan DPR Demi BUMN Pemerintahan Prabowo Raih PMN
-
Pemerintah Diminta Jangan Malu Akui IKN Belum Siap, Mardani PKS: Tak Ada Yang Hujat Jokowi
-
Tak Lirik Nagita Slavina untuk Dampingi Bobby di Pilkada Sumut, Ini Pilihan Golkar
-
Kapan Jokowi Pindah IKN, Mau Tunggu Prabowo?
-
Siap Tempur di Paris! Ini Target Jokowi untuk Kontingen Indonesia di Olimpiade 2024
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998