Suara.com - Lagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengurungkan niatnya untuk bisa berkantor di IKN Nusantara. Padahal sebelumnya, Jokowi beberapa kali pernah mendapat pertanyaan kapan pindah ke IKN.
Lantas, kapan Jokowi pindah IKN? Sebenarnya, Presiden Indonesia ke 7 ini memiliki target bulan Juli 2024 agar bisa berpindah kantor ke IKN.
Nampaknya rencana ini bakal molor. Ada beberapa faktor yang menyebabkan Jokowi batal pindah ke IKN dalam waktu dekat.
Alasan Jokowi Belum Pindah IKN
Ketika ditanya oleh awak media pada Senin (8/7/2024), Jokowi menegaskan alasannya belum pindah ke IKN. Menurutnya, sejumlah fasilitas dasar seperti listrik dan air belum siap tersedia.
"Air sudah siap belum? Listrik sudah siap belum? Tempatnya sudah siap belum? Kalau siap, pindah," ujar Jokowi Air di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma.
Jokowi memastikan laporan terkait progres pembangunan fasilitas dasar itu sudah diterima. Akan tetapi air dan listrik memang belum tersedia.
Perlu diketahui, tahun 2022 lalu, Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Febry Calvin Tetelepta sempat menyebut kepindahan Presiden Jokowi ke IKN ditargetkan sebelum 16 Agustus 2024.
Menurut Febry, selama kurun waktu 2 tahun ini pemerintah mengejar pembangunan infrastruktur dasar. Seperti hunian ASN, istana negara, infrastruktur jalan, air dan listrik.
Kemudian pada Februari 2024, Jokowi kembali berencana bakal pindah kantor ke IKN pada bulan Juli 2024. Kala itu, Jokowi belum dapat berkantor di IKN karena masih menunggu bandara dan jalan tol.
"Juli (nanti). Saya nunggu airport dan jalan tolnya jadi (dahulu)," kata Jokowi, Kamis (29/2/2024).
Kondisi Istana Negara di IKN
Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan IKN, Kementerian PUPR, Danis Sumadilaga menjelaskan progres pembangunan Istana dan kantor presiden sudah mencapai 80 persen lebih.
Ia berujar fasilitas air juga akan masuk pada Juli 2024.
"Secara rata-rata kantor dan Istana Presiden sudah lebih 80 persen. Juli Insyaallah air masuk," kata Danis dihubungi Suara.com, Selasa (25/6/2024).
Berita Terkait
-
Bertemu Jokowi, Ketum PSSI Pastikan Piala Presiden Bergulir dengan Hadiah Rp 5 Miliar
-
Klaim Air dan Listrik Masuk Medio Juli, Menteri Basuki soal Jokowi Kapan Pindah ke IKN: Tanya Beliau, Masak Saya!
-
Begini Skema dan Tahapan Lengkap Pindahan ASN ke IKN Hingga 2045
-
ASN harus Siap-siap, Ini Waktu Pegawai Kementerian dan Lembaga Pemerintahan Dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara
-
Jokowi Batal Ngantor di IKN Karena Proyek Molor, Kontraktor Bilang Targetnya Memang Oktober
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka