Suara.com - Peraturan hak cuti melahirkan selama 6 bulan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) sempat tuai kontroversi karena dikhawatirkan berdampak terhadap karir ibu pekerja. Padahal, dari sisi kesehatan, ada kalanya seorang ibu memang perlu istirahat selama berbulan-bulan bila alami gangguan kesehatan tertentu pasca melahirkan.
Dokter spesialis kandungan dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K)., menjelaskan bahwa ada kondisi yang bisa memberatkan ibu hamil yang disebut juga dengan istilah patologis atau kehamilan yang tidak normal. Kondisi itu biasanya ditandai dengan gangguan preeklamsia akibat tekanan darah tinggi dan kaki bengkak, hamil dengan kelainan jantung, hingga hamil dengan diabetes.
"Kemudian ada juga orang hamil dengan pemberatan tertentu, melahirkan dengan pendarahan akhirnya harus transfusi," kata dokter Hasto saat dihubungi Suara.com, Rabu (10/7/2024).
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) itu menambahkan, proses melahirkan juga bisa membuat ibu alami cedera hingga membuatnya harus istirahat lebih lama.
"Melahirkan tidak pendarahan tetapi mengalami satu cedera, contohnya ada orang melahirkan karena kepala bayi menekan terlalu lama di jalan lahir akhirnya saluran kencing menjadi bocor. Jadi setelah melahirkan ngompol terus," terangnya.
"Ada juga melahirkan kemudian robek meluas sampai ke anus, otot anus ikut putus. Sehingga setelah melahirkan, dia BAB tidak berasa," katanya menambahkan.
Tak hanya sakit fisik, ibu melahirkan juga rentan alami gangguan psikis akibat perubahan yang tiba-tiba terjadi. Kondisi tersebut paling berisiko terjadi pada 3-10 hari pasca melahirkan. Itu sebabnya, kehadiran suami dan keluarga dekat sangat dibutuhkan.
"Rawan terjadi depresi kemudian gangguan jiwa. Jadi ada orang habis melahirkan ngomong sendiri, senyum sendiri," ujar dokter Hasto.
Berbagai gangguan kesehatan itu bisa terjadi pada ibu hamil dengan profil risiko yang beragam. Mulai dari hamil terlalu muda, hamil tua atau di atas 35 tahun, memiliki komorbid, hingga terlalu sering melahirkan.
Oleh sebab itu, dikatakan oleh Hasto, hak cuti 6 bulan bagi ibu melahirkan yang diatur dalam UU KIA tersbeut bisa bantu pekerja perempuan lebih cepat pulih bila alami masalah kesehatan serius.
Berita Terkait
-
Tak Hanya Cuti Melahirkan, Ini Jaminan Kesejahteraan Ibu dan Anak di UU KIA Terbaru
-
Cuti 6 Bulan Pada UU KIA Resmi Disahkan, JMS Pertanyakan Implementasinya Pada Buruh Perempuan: 3 Bulan Saja Sulit
-
Cuti Melahirkan 6 Bulan: Antara Kebutuhan vs 'Algojo' Karier Karyawan Perempuan?
-
CEO Ini Sudah Terapkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Jauh Sebelum UU KIA Disahkan: Tetap Berikan Full Gaji dan Fasilitas!
-
Sudah Banyak Perusahaan Terapkan Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ketua Panja UU KIA: Rekrut Karyawan Baru Lebih Mahal
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta