Suara.com - Peraturan hak cuti melahirkan selama 6 bulan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) sempat tuai kontroversi karena dikhawatirkan berdampak terhadap karir ibu pekerja. Padahal, dari sisi kesehatan, ada kalanya seorang ibu memang perlu istirahat selama berbulan-bulan bila alami gangguan kesehatan tertentu pasca melahirkan.
Dokter spesialis kandungan dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K)., menjelaskan bahwa ada kondisi yang bisa memberatkan ibu hamil yang disebut juga dengan istilah patologis atau kehamilan yang tidak normal. Kondisi itu biasanya ditandai dengan gangguan preeklamsia akibat tekanan darah tinggi dan kaki bengkak, hamil dengan kelainan jantung, hingga hamil dengan diabetes.
"Kemudian ada juga orang hamil dengan pemberatan tertentu, melahirkan dengan pendarahan akhirnya harus transfusi," kata dokter Hasto saat dihubungi Suara.com, Rabu (10/7/2024).
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) itu menambahkan, proses melahirkan juga bisa membuat ibu alami cedera hingga membuatnya harus istirahat lebih lama.
"Melahirkan tidak pendarahan tetapi mengalami satu cedera, contohnya ada orang melahirkan karena kepala bayi menekan terlalu lama di jalan lahir akhirnya saluran kencing menjadi bocor. Jadi setelah melahirkan ngompol terus," terangnya.
"Ada juga melahirkan kemudian robek meluas sampai ke anus, otot anus ikut putus. Sehingga setelah melahirkan, dia BAB tidak berasa," katanya menambahkan.
Tak hanya sakit fisik, ibu melahirkan juga rentan alami gangguan psikis akibat perubahan yang tiba-tiba terjadi. Kondisi tersebut paling berisiko terjadi pada 3-10 hari pasca melahirkan. Itu sebabnya, kehadiran suami dan keluarga dekat sangat dibutuhkan.
"Rawan terjadi depresi kemudian gangguan jiwa. Jadi ada orang habis melahirkan ngomong sendiri, senyum sendiri," ujar dokter Hasto.
Berbagai gangguan kesehatan itu bisa terjadi pada ibu hamil dengan profil risiko yang beragam. Mulai dari hamil terlalu muda, hamil tua atau di atas 35 tahun, memiliki komorbid, hingga terlalu sering melahirkan.
Oleh sebab itu, dikatakan oleh Hasto, hak cuti 6 bulan bagi ibu melahirkan yang diatur dalam UU KIA tersbeut bisa bantu pekerja perempuan lebih cepat pulih bila alami masalah kesehatan serius.
Berita Terkait
-
Tak Hanya Cuti Melahirkan, Ini Jaminan Kesejahteraan Ibu dan Anak di UU KIA Terbaru
-
Cuti 6 Bulan Pada UU KIA Resmi Disahkan, JMS Pertanyakan Implementasinya Pada Buruh Perempuan: 3 Bulan Saja Sulit
-
Cuti Melahirkan 6 Bulan: Antara Kebutuhan vs 'Algojo' Karier Karyawan Perempuan?
-
CEO Ini Sudah Terapkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Jauh Sebelum UU KIA Disahkan: Tetap Berikan Full Gaji dan Fasilitas!
-
Sudah Banyak Perusahaan Terapkan Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ketua Panja UU KIA: Rekrut Karyawan Baru Lebih Mahal
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat