Suara.com - Peraturan hak cuti melahirkan selama 6 bulan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) sempat tuai kontroversi karena dikhawatirkan berdampak terhadap karir ibu pekerja. Padahal, dari sisi kesehatan, ada kalanya seorang ibu memang perlu istirahat selama berbulan-bulan bila alami gangguan kesehatan tertentu pasca melahirkan.
Dokter spesialis kandungan dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K)., menjelaskan bahwa ada kondisi yang bisa memberatkan ibu hamil yang disebut juga dengan istilah patologis atau kehamilan yang tidak normal. Kondisi itu biasanya ditandai dengan gangguan preeklamsia akibat tekanan darah tinggi dan kaki bengkak, hamil dengan kelainan jantung, hingga hamil dengan diabetes.
"Kemudian ada juga orang hamil dengan pemberatan tertentu, melahirkan dengan pendarahan akhirnya harus transfusi," kata dokter Hasto saat dihubungi Suara.com, Rabu (10/7/2024).
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) itu menambahkan, proses melahirkan juga bisa membuat ibu alami cedera hingga membuatnya harus istirahat lebih lama.
"Melahirkan tidak pendarahan tetapi mengalami satu cedera, contohnya ada orang melahirkan karena kepala bayi menekan terlalu lama di jalan lahir akhirnya saluran kencing menjadi bocor. Jadi setelah melahirkan ngompol terus," terangnya.
"Ada juga melahirkan kemudian robek meluas sampai ke anus, otot anus ikut putus. Sehingga setelah melahirkan, dia BAB tidak berasa," katanya menambahkan.
Tak hanya sakit fisik, ibu melahirkan juga rentan alami gangguan psikis akibat perubahan yang tiba-tiba terjadi. Kondisi tersebut paling berisiko terjadi pada 3-10 hari pasca melahirkan. Itu sebabnya, kehadiran suami dan keluarga dekat sangat dibutuhkan.
"Rawan terjadi depresi kemudian gangguan jiwa. Jadi ada orang habis melahirkan ngomong sendiri, senyum sendiri," ujar dokter Hasto.
Berbagai gangguan kesehatan itu bisa terjadi pada ibu hamil dengan profil risiko yang beragam. Mulai dari hamil terlalu muda, hamil tua atau di atas 35 tahun, memiliki komorbid, hingga terlalu sering melahirkan.
Oleh sebab itu, dikatakan oleh Hasto, hak cuti 6 bulan bagi ibu melahirkan yang diatur dalam UU KIA tersbeut bisa bantu pekerja perempuan lebih cepat pulih bila alami masalah kesehatan serius.
Berita Terkait
-
Tak Hanya Cuti Melahirkan, Ini Jaminan Kesejahteraan Ibu dan Anak di UU KIA Terbaru
-
Cuti 6 Bulan Pada UU KIA Resmi Disahkan, JMS Pertanyakan Implementasinya Pada Buruh Perempuan: 3 Bulan Saja Sulit
-
Cuti Melahirkan 6 Bulan: Antara Kebutuhan vs 'Algojo' Karier Karyawan Perempuan?
-
CEO Ini Sudah Terapkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Jauh Sebelum UU KIA Disahkan: Tetap Berikan Full Gaji dan Fasilitas!
-
Sudah Banyak Perusahaan Terapkan Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ketua Panja UU KIA: Rekrut Karyawan Baru Lebih Mahal
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
-
Awas! Gunung Dukono Menyembur Asap Tebal 900 Meter Pagi Ini, Benarkah Statusnya Aman?
-
Siswa Sekolah Rakyat: Dari Sulit Membaca Kini Berani Rencanakan Masa Depan
-
Imbas Insiden Mobil Terabas Pagar, Siswa SDN Kalibaru 01 Belajar Daring
-
RSUD Aceh Tamiang Kembali Buka, Warga Keluhkan Penyakit Kulit dan Gangguan Pernapasan Pascabanjir
-
BGN Tegaskan Mitra MBG Jangan Ambil Untung Berlebihan: Semangka Jangan Setipis Tisu!
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang