Suara.com - Pengusaha yang juga politisi Partai Golkar Jusuf Hamka menyambangi kediaman Mahfud MD di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/7/2024). Tujuan dari pertemuan itu untuk membahas terkait persoalan utang negara yang belum dibayarkan kepadanya.
Bos jalan tol yang akrab disapa Babah Alun itu mengatakan dalam pertemuan tersebut dirinya mengkonfimasi perihal adanya surat yang pernah dibuat Mahfud sebelum mengundurkan diri sebagai Menkopolhukam. Surat itu ditujukan ke Kementerian Keuangan berisi negara harus membayarkan utangnya ke warga negara.
"Pak Mahfud sebelum mengundurkan diri membuat surat kepada Kementerian Keuangan, yang mana isinya kalau nggak salah saya confirm tadi dan beliau katakan benar, bahwa surat itu dibuat kepada Kementerian Keuangan," kata Jusuf usai pertemuan.
"Bahwa kalau warga negara ada utang kepada negara itu diuber-uber, bahkan bisa disandera, terus kalau negara mempunyai kewajiban kepada warga negara itu harus segera diselesaikan, kalau tidak, ada denda yang berakibat kerugian negara tentunya akan tidak baik buat negara," sambungnya.
Menurutnya, utangnya yang belum dibayarkan oleh negara terdapat bunga 2 persen setiap bulannya.
Jusuf kemudian bertanya kepada Mahfud soal batas waktu negara harus membayar utangnya. Ternyata jatuh limit sampai Juni harus dibayarkan, namun hingga Juli ini belum ada kejelasan juga.
"Nah itu saja saya bilang 'Pak saya perlu konfirmasi itu dan bapak kasih time limit bulan Juni', 'betul', karena ini udah bulan Juli kami ditelepon saja belum ibarat hilalnya saja belum kelihatan, ya udah saya bilang ya," katanya.
"Bahkan beliau mencontohkan bahwa saya baru 25 tahun, ada yang 60 tahun di utang negara juga belum dibayar, yaitu yang di Medan kalau nggak salah," katanya menambahkan.
Mendengar penjelasan Mahfud, Jusuf mengaku sebenarnya sabar menunggu. Hanya saja dirinya merasa selama ini sudah taat terhadap negara.
"Oke' saya bilang 'Pak saya akan sabar menanti kok karena ini kewajiban negara kepada kami dan kami selama ini membayar pajak juga ratusan miliar setiap tahun tapi kenapa kami harus diperlakukan seperti ini', ini yang saya tanya ke Pak Mahfud. Dia bilang saya sudah tidak dikabinet saya tidak berhak mengomentari," pungkasnya.
Untuk diketahui, adapun negara mempunyai utang terhadap Jusuf Hamka lewat PT Citra Marga Nusaphala sebesar Rp 800 Miliar. Namun berdasarkan pemberitaan utang baru dibayarkan sebesar Rp 78 Miliar saja.
Berita Terkait
-
Mengintip Isi Garasi Jusuf Hamka yang Bakal Dicalonkan Jadi Gubernur DKI dari Partai Golkar
-
Didorong Golkar di Pilgub Jakarta, Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Malah Ingin Bangun Kampungnya di Kaltim atau Sumedang
-
Selain dengan Kaesang di Pilgub Jakarta, Jusuf Hamka: Kalau Sama RK di Jabar Juga Oke
-
Klaim Tak Punya Logistik Jadi Cawagub Kaesang di Jakarta, Jusuf Hamka: Saya Hanya Bisa Kasih Sekolah-Kesehatan Gratis
-
Mau Diduetkan dengan Kaesang, Ini Gagasan Jusuf Hamka soal Banjir hingga Macet yang Bikin Golkar Terpincut
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan