Suara.com - Sebanyak 15 tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK bakal memasuki babak baru. Belasan tersangka yang merupakan eks pegawai KPK itu bakal segera diseret ke pengadilan untuk diadili.
Hal itu setelah berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum setelah dinyatakan lengkap alias P21. Soal pelimpahan berkas perkara para tersangka yang kini dilimpahkan ke tahap penuntutan diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.
"Jadi hari ini telah dilimpahkan berkas perkara untuk 15 tersangka pungli rutan ya, ke jaksa penuntut umum karena berkasnya sudah dianggap lengkap," ujar Tessa dikutip dari Antara, Jumat (12/7/2024).
Tessa mengatakan berkas perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan oleh jaksa ke pengadilan untuk memulai proses persidangan dan mendapatkan jadwal sidang.
"Jaksa penuntut umum memiliki waktu sekitar dua minggu untuk melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan nanti untuk dilakukan proses persidangan," ujarnya.
66 Pegawai KPK Dipecat Kasus Pungli
Pada Rabu (24/4/2024), KPK mengumumkan pemecatan terhadap 66 pegawainya yang terlibat dalam perkara pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK.
Hasil pemeriksaan itu menyatakan bahwa 66 orang pegawai KPK terbukti melanggar Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Selanjutnya pada tanggal 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.
Baca Juga: Alasan Bentrok Agenda Lain, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pilih Absen Panggilan KPK
KPK menerangkan bahwa pemberhentian tersebut efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.
Keputusan pemberhentian pegawai tersebut, sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.
Mengenai pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.
Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Sebanyak 66 orang pegawai akhirnya diberhentikan, sebanyak 15 orang pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan 12 orang pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Antara)
Berita Terkait
-
Alasan Bentrok Agenda Lain, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pilih Absen Panggilan KPK
-
Berpeluang Periksa Khofifah-Emil Dardak, Ini Alasan KPK
-
Gerah! KPK Sebut 'Serangan Balik' Kubu Hasto PDIP Ganggu Kerja Penyidik
-
Usai Drama Hasto, Penyidik KPK Rossa Purbo Kini Dituduh Ancam Donny Kader PDIP Agar Ubah BAP Kasus Harun Masiku
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
-
Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI